Tabloid PutraPos News - Lumajang. Warga Desa Rowobaung Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang, telah digegerkan oleh adanya khabar kejadian seorang penambang pasir yang tewas tertimbun batu besar di aliran sungai Dusun Kalibening, Desa Pronojiwo Kabupaten Lumajang, Jum’at (05/07/2019).
Korban yang tewas bernama, Anang (36), Warga Dusun.Rowobaung (Rt,38 – Rw,14), Desa/Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Anang, tewas ditempat kerjanya di lokasi tambang pasir pada hari Jum’at, sekitar pukul: 13.30, Wib.
Diketahui lokasi aliran tambang tempat korban bekerja, pemiliknya bernama Moch Sujak Rizal Warga Dusun Kalibening, Rt 02 Rw 01, Desa/Kec.Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, di ketahui juga tentang aliran tambang pasir tersebut sudah mengantongi surat ijin.
Petugas Polsek Pronojiwo mendengar kejadian tersebut, berawal dari laporan salah satu Warga yaitu, Moch.Sujak Rizal (39) Warga Dusun.Kalibening, Rt.02 Rw.01, Desa./Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang.
Setelah adanya khabar yang diterima petugas Polsek Pronojiwo, Kapolsek Iptu. Basuki Rahmad S.H., bersama anggotanya langsung menuju lokasi kejadian perkara (TKP), guna lakukan olah TKP dan segera mengevakuasi Korban.
Menurut keterangan dari para saksi,
awal mula dari kejadian tersebut, bahwa pada hari Jum’at, tanggal (05 Juli 2019), sekira pukul:12.45 Wib, setelah Sholat jum’at, dirinya langsung pergi ke tambang tempat ia bekerja dengan maksud mencari pasir, yaitu di kawasan aliran sungai Dsn. Rowobaung, Kecamatan./Desa. Pronojiwo Kabupaten Lumajang.
Setibanya di lokasi, lalu korban membuat aliran pasir yang berada di bawah batu besar dan selang beberapa lama batu tersebut langsung jatuh dan menimpa korban, dikarenakan para saksi tidak dapat menolongnya, lalu para saksi meminta pertolongan warga sekitar.
Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban, telah menerima atas kematian korban, serta keberatan untuk dilakukan pemeriksaan dalam (Autopsi), karena menurut keluarganya korban, kematiannya murni akibat kecelakaan dalam bekerja, dan pihak keluarga juga siap membuat pernyataan yang disaksikan Kepala Desa Pronojiwo.
Sesuai permintaan keluarga korban yang tertuang dalam surat pernyataan, bahwa keluarga sudah menerimakan atas kematian korban akibat murni kecelakaan dalam bekerja. Serta pihak keluarga tidak menginginkan adanya proses Autopsi, dan kemudian keluarga korban langsung melakukan proses pemakaman terhadap korban.
(Eko/Red)
Korban yang tewas bernama, Anang (36), Warga Dusun.Rowobaung (Rt,38 – Rw,14), Desa/Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Anang, tewas ditempat kerjanya di lokasi tambang pasir pada hari Jum’at, sekitar pukul: 13.30, Wib.
Diketahui lokasi aliran tambang tempat korban bekerja, pemiliknya bernama Moch Sujak Rizal Warga Dusun Kalibening, Rt 02 Rw 01, Desa/Kec.Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, di ketahui juga tentang aliran tambang pasir tersebut sudah mengantongi surat ijin.
Petugas Polsek Pronojiwo mendengar kejadian tersebut, berawal dari laporan salah satu Warga yaitu, Moch.Sujak Rizal (39) Warga Dusun.Kalibening, Rt.02 Rw.01, Desa./Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang.
Setelah adanya khabar yang diterima petugas Polsek Pronojiwo, Kapolsek Iptu. Basuki Rahmad S.H., bersama anggotanya langsung menuju lokasi kejadian perkara (TKP), guna lakukan olah TKP dan segera mengevakuasi Korban.
Menurut keterangan dari para saksi,
awal mula dari kejadian tersebut, bahwa pada hari Jum’at, tanggal (05 Juli 2019), sekira pukul:12.45 Wib, setelah Sholat jum’at, dirinya langsung pergi ke tambang tempat ia bekerja dengan maksud mencari pasir, yaitu di kawasan aliran sungai Dsn. Rowobaung, Kecamatan./Desa. Pronojiwo Kabupaten Lumajang.
Setibanya di lokasi, lalu korban membuat aliran pasir yang berada di bawah batu besar dan selang beberapa lama batu tersebut langsung jatuh dan menimpa korban, dikarenakan para saksi tidak dapat menolongnya, lalu para saksi meminta pertolongan warga sekitar.
Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban, telah menerima atas kematian korban, serta keberatan untuk dilakukan pemeriksaan dalam (Autopsi), karena menurut keluarganya korban, kematiannya murni akibat kecelakaan dalam bekerja, dan pihak keluarga juga siap membuat pernyataan yang disaksikan Kepala Desa Pronojiwo.
Sesuai permintaan keluarga korban yang tertuang dalam surat pernyataan, bahwa keluarga sudah menerimakan atas kematian korban akibat murni kecelakaan dalam bekerja. Serta pihak keluarga tidak menginginkan adanya proses Autopsi, dan kemudian keluarga korban langsung melakukan proses pemakaman terhadap korban.
(Eko/Red)