3 Oknum Anggota TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga di Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Tengah Jalani Proses Hukum

- Jurnalis

Jumat, 24 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid putra pos.Jakarta(Puspen TNI). Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu (22 Desember 2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8 Desember 2021), dimana 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu,  Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah :

– Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

– Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

– Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :

– UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

– KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.

Autentikasi :

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa

Berita Terkait

FORMAS dan Lemdiklat POLRI Sepakat Kerjasama
Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
Relawan Pemimpin Indonesia (RAPI) Menggelar kegiatan dengan mengusung temu Beyond Tomorrow – Shaping Indonesia’s Future 5.0
Jumat Curhat Polsek Pesantren, Kapolsek Ajak Warga Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional dan Pilkada Aman Damai
AMPD Geruduk DPRD Dan Kantor Bupati Serang : Masa Tuntut Netralisasi Bupati Serang Di Pilkada
Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Ancam Pakai Sajam dan Bobol Minimarket, Empat Pelaku Diringkus Polres Kediri Kota
Polisi Kota Kediri Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas Lewat Police Goes to School
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 10:21 WIB

FORMAS dan Lemdiklat POLRI Sepakat Kerjasama

Jumat, 8 November 2024 - 18:06 WIB

Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?

Jumat, 8 November 2024 - 16:27 WIB

Relawan Pemimpin Indonesia (RAPI) Menggelar kegiatan dengan mengusung temu Beyond Tomorrow – Shaping Indonesia’s Future 5.0

Jumat, 8 November 2024 - 14:42 WIB

Jumat Curhat Polsek Pesantren, Kapolsek Ajak Warga Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional dan Pilkada Aman Damai

Kamis, 7 November 2024 - 22:58 WIB

AMPD Geruduk DPRD Dan Kantor Bupati Serang : Masa Tuntut Netralisasi Bupati Serang Di Pilkada

Kamis, 7 November 2024 - 22:25 WIB

Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 22:22 WIB

Ancam Pakai Sajam dan Bobol Minimarket, Empat Pelaku Diringkus Polres Kediri Kota

Kamis, 7 November 2024 - 21:07 WIB

Polisi Kota Kediri Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas Lewat Police Goes to School

Berita Terbaru

Headline

FORMAS dan Lemdiklat POLRI Sepakat Kerjasama

Sabtu, 9 Nov 2024 - 10:21 WIB

Bisnis

Analisis 6 Koin PolitiFi Paling Populer di Tahun 2024

Sabtu, 9 Nov 2024 - 09:00 WIB

Bisnis

IFG Labuan Bajo Marathon 2024 Siap Dilaksanakan

Jumat, 8 Nov 2024 - 21:48 WIB