Jeneponto – Kepolisian Sektor (Polsek) Batang berhasil mengungkap kasus pengrusakan satu unit rumah milik Roslia (67) yang terjadi di salah satu dusun dalam wilayah hukumnya. Kejadian yang berlangsung pada Rabu (24/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.15 WITA itu, awalnya dilaporkan oleh anak korban, Nurliati, yang menemukan kondisi rumah ibunya dalam keadaan berantakan.
Saat tiba di rumah sekitar pukul 10.00 WITA, Nurliati melihat pintu rumah terbuka. Setelah memasuki rumah, ia mendapati lemari pakaian, piring, gelas, dan kursi berserakan di lantai. Rumah tersebut dalam keadaan kosong saat kejadian. Melihat kerusakan yang terjadi, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batang.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, jajaran Polsek Batang berhasil mengamankan para pelaku. Yang mengejutkan, pelaku ternyata adalah enam orang anak yang masih di bawah umur, yakni pelajar Sekolah Dasar (SD) dan kelas satu Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pengrusakan tersebut terinspirasi oleh adegan penjarahan dan pengrusakan yang mereka saksikan selama aksi unjuk rasa anarkis pada akhir Agustus lalu. Tindakan ini diduga dilakukan meniru apa yang dilihatnya.
Akibat aksi tersebut, Roslia mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Mengingat para pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penyidik Polsek Batang memprioritaskan pendekatan restorative justice dengan melakukan mediasi antara pihak korban dan keluarga pelaku. Mediasi juga melibatkan pemerintah setempat.
Mediasi yang dilaksanakan pada hari yang sama menghasilkan sejumlah kesepakatan. Sehingga kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengenai pengaruh lingkungan dan tayangan aksi anarkis terhadap perilaku anak-anak.
(SURNI YANTI)