Belanja Iklan dan Advertorial Pemprov Banten Diprotes Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belanja Iklan dan Advertorial Pemprov Banten Diprotes Wartawan

 

Kebijakan terkaiit periklanan dan advertorial Pemerintah Provinsi Banten, belakangan ini menuai reaksi dan protes dari kalangan wartawan dan pemilik media massa. Pasahya, kebijakan Pemprov Banten itu dinilai tidak populis dan hanya menguntungkan bagi pihak ketiga saja selaku penyedia jasa periklanan/advertorial.

 

Diketahui, belakangan ini belanja iklan dan advertorial Pemprov Banten diserahkan kepada pihak ketiga. Sehingga pihak pengelola media massa harus “mengemis” untuk mendapatkan kue iklan maupun advertorial tersebut dari pihak ketiga yang nilai uang pembayarannya sangat kecil dan memberatkan.

 

Hal itu ditegaskan salah seorang Praktisi Pers Banten, Hairuzaman, kepada wartawan, pada Sabtu (4/5/2024). Padahal, imbuh dia lagi, sebelum belanja iklan dan advertorial itu dikelola oleh pihak ketiga, uang yang diterima oleh pengelola media online dan media cetak jumlahnya lumayan besar. Namun, sekarang uang tersebut menguap dan diduga kuat digerogoti oleh pihak ketiga. Tak ayal, akhirnya para wartawan pun protes dan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi

 

“Sebenarnya jauh sebelum para wartawan bereaksi dan memprotes tentang kebijakan belanja iklan dan advertorial Pemprov Banten itu, saya dan rekan-rekan dalam wadah Forum Pemimpin Redaksi saat mengadakan pertemuan dengan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Virgojanti, beberapa waktu lalu, sempat memprotes keras kebijakan belanja iklan dan advertorisl itu. Kebijakan Pemprov Banten itu juga menjadi topik yang hangat dalam Forum Pemred bersama Virgojanti tersebut,” bebernya.

 

Hanya saja, lanjut Hairuzaman, Virgojanti saat itu sempat berkelit. Namun, Virgojanti sebenarnya menyerahkan kebijakan terkait belanja iklan dan advertorial itu kepada masing-masing OPD. Hal itu berarti kebijakan tersebut berpotenai untuk diubah dan kembali seperti semula. Belanja iklan dan advertoriall itu tak perlu diberikan kepada pihak ketiga.

 

Hairuzaman menambahkan, sejatinya Pemprov Banten, harus mengembalikan kembali kebijakan belanja iklan maupun advertorial (Iklan dalam bentuk berita-Red) itu seperti sedia kala. Sebab, kebijakan yang tak populis itu hanya menguntungkan bagi pihak ketiga saja dan sangat merugikan para pengusaha media massa.

 

“Sebenarnya kebijakan belanja iklan dan advertorial Pemprov Banten itu terlalu mengada-ada. Sebab, di provinsi maupun kabupaten/kota lain di seluruh Indonesia kebijakannya tidak seperti itu. Artinya, belanja iklan dan advertorial itu tidak diserahkan kepada pihak ketiga. Tujuannya ialah tak lain agar perusahaan media massa dapat eksis dan survive,” ujar wartawan senior Banten ini.

 

Selain itu, katanya lagi, kuat dugaan adanya kebijakan belanja iklan dan advertorial itu diberikan kepada pihak ketiga berpotensi memberikan ruang adanya “kongkalikong” antara kedua belah pihak. Sehingga wajar saja apabila kebijakan itu diprotes keras oleh kalangan wartawan dan Forum Pemimpin Redaksi.

Berita Terkait

Konstruksi Informasi dan Dinamika Politik : Membedah Fenomena Isu Publik Seputar Figur Utama Aceh Timur
Pendekatan Restorative, Polisi di Takalar Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Jalan Damai
Reskrim Polres Takalar Optimalkan Pelayanan, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Anti Korupsi
Dinas Lingkungan Hidup , Dinas Perizinan Sidak PT Samudra New Indonesia Tanjung Bintang Lampung Selatan
Sinergi Polres Takalar dan Rumah Hukum Indonesia, Dorong Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Personil Satlantas Polres Jeneponto Gelar Pengawasan Simpul Jalan, Kasat Lantas: Teguran dan Edukasi Diberikan
Pendemo tolak audiensi di aula Mapolres Bulukumba, Kapolres Datang dan Temui Peserta Aksi Sambil Duduk di Aspal.  
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:02 WIB

Konstruksi Informasi dan Dinamika Politik : Membedah Fenomena Isu Publik Seputar Figur Utama Aceh Timur

Rabu, 29 April 2026 - 12:36 WIB

Pendekatan Restorative, Polisi di Takalar Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Jalan Damai

Rabu, 29 April 2026 - 12:33 WIB

Reskrim Polres Takalar Optimalkan Pelayanan, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Anti Korupsi

Rabu, 29 April 2026 - 11:31 WIB

Dinas Lingkungan Hidup , Dinas Perizinan Sidak PT Samudra New Indonesia Tanjung Bintang Lampung Selatan

Selasa, 28 April 2026 - 19:02 WIB

Sinergi Polres Takalar dan Rumah Hukum Indonesia, Dorong Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

Berita Terbaru