Menurut Cecep Azhar Sebagai Advokat Di Banten : Pemagaran Laut Di Wilayah Banten Legal Atau Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten,” Putrapos.Com.-

 

Persoalan Pagar Laut yang berada di wilayah Banten telah kami konvirmasi saudara Cecep Azhar selaku Ketum Law Office PBH Tajusa Azhari harus di lihat legal standingnya terlebih dahulu apakah telah sesuai aturan atau tidak, berizin atau tidak dan memiliki sertifikat atau tidak dari intansi /lembaga Pemerintah baik dinas perijinan/Dinas lingkungan, jntansi lainnya seperti ATR BPN/RTRW dan atau dinas lainnya yang terkait.

Menurut jnformasi yang saya dapat dari media cetak atau elektronik bahwa terkait adanya pemagaran laut tersebut di duga karena ada pemiliknya yaitu terdiri dari 2 perusahaan yaitu PT CIS memiliki perkiraan 20 bidang, PT IAM memiliki 234 bidang dan dimiliki oleh seseorang perkiraan 9 bidang dan infonya mereka telah memiliki sertifikat terbit tahun 2023. Ujar Cecep Azhar

Bagaimana legal standingnya apakah sertifikat yang dimilikinya tersebut legal atau tidak legal nah itu harus di kaji dan dilihat, batas pinggir lautnya apakah masuk ke darat (privat State) dan atau masuk ke Laut/pesisir laut/wilayah laut non darat (Publik State) jika itu masuk ke darat boleh disertifikatkan baik dalam bentuk HPL, HGU, SHM tapi kali itu masuk batas laut atau pesisir laut/wilayah laut non darat, maka tidak bisa di sertifikatkan itu menurut aturan ATR BPN, RTRW, dan aturan Dinas Perijinannnya. Nah kalau saya lihat yang di pagar laut itu, tinggal di lihat ada girik atau LC nya tidak, maksud saya apakah dulunya itu tanah kemudian karena ada abrasi jadi laut atau emang itu laut atau pesisir laut /wilayah laut non darat. ujar Cecep Azhar

Jika itu masuk batas ke laut ke dalam/wilayah laut Non darat maka sertifikat tersebut di duga ilegal tidak sesuai prosedur dan aturan hukum agraria dan perijinan yang berlaku, tp apabila sebelumnya itu tanah darat lalu karena abrasi menjadi laut maka itu bisa jadi legal ini harus di kaji dan diselidiki dulu secara mendalam. ujar Cecep Azhar

Menurut Cecep Azhar jika sertifikat itu di dapat ilegal atau tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai aturan yang berlaku, maka itu batal demi hukum atau dapat di batalkan jika kurang dari 5 tahun maka BPN bisa membatalkan sertifikat tersebut karena adanya cacat formil dan materil serta tidak sesuai prosedur tp jika lebih dari 5 tahun maka harus melalui putusan pengadilan.

Persoalan Pik (Pantai Indah Kapuk) boleh didirikan atau tidak saya ikut pemerintah pusat jika itu baik dan bermanfaat buat warga atau negara, maka dipersilahkan di laksanakan tapi sebaliknya apabila pembangunan itu merugikan dan atau tidak bermanfaat maka itu segera di cegah dan di larang, saya yakin di pemerintahan pak Prabowo insyallah bisa atasi semuanya Karena pak Prabowo notabenenya sayang dan sungguh-sungguh membela dan menyayangi rakyat kecil dan menengah serta berani menyampaikan dan bertindak sesuatu yang benar dan selalu berpijak pada hukum. ujar Cecep Azhar

Menurut cecep Azhar mengingatkan kepada stacholder baik masyarakat, pengusaha dan pemerintah kita patuhi aturan hukum yang berlaku kita tidak boleh main hakim sendiri dan atau mudah di adu domba kita percayakan ke pemerintah dan penegak hukum sambil kita awasi bersama. ingat kita ini negara rechstaat /negara hukum bukan negara Machstaat (kekuasaan).

(RED)

Berita Terkait

Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto, Usai Kalahkan Hary Tanoe
Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta
Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul
Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SDN 49 Pagar Alam : Rekayasa Laporan, Penyalahgunaan Wewenang, hingga Indikasi KKN — Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Skandal Dana BOS di Pagar Alam: Honorarium ASN Rp527,6 Juta Diduga Menyimpang, Praktik Sistemik Terbongkar — Wali Kota Wajib Bertindak Tegas
Diduga Pembangunan Jalan Onderlagh di Desa Negara Batin Sangat Merugikan Negara
SPPG Mulyadadi 003 di Segaralangu Resmi Dilaunching, Sinergi Bersama Wujudkan Generasi Sehat
“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:59 WIB

Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto, Usai Kalahkan Hary Tanoe

Sabtu, 25 April 2026 - 20:18 WIB

Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta

Sabtu, 25 April 2026 - 20:14 WIB

Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SDN 49 Pagar Alam : Rekayasa Laporan, Penyalahgunaan Wewenang, hingga Indikasi KKN — Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Sabtu, 25 April 2026 - 09:22 WIB

Skandal Dana BOS di Pagar Alam: Honorarium ASN Rp527,6 Juta Diduga Menyimpang, Praktik Sistemik Terbongkar — Wali Kota Wajib Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Bisnis

Inspeksi Thermal Otomatis Aset PLTU dengan DJI Dock 3

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:08 WIB