Kabupaten Serang,” Putrapos.Com.-
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara perwakilan Banten mengeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Serang di jalan Letnan Jidun Nomor 5 Lontar Baru Kota Serang provinsi Banten untuk menyampaikan mimbar bebas, Di kantor BPN Kabupaten Serang pada Rabu, (14/5/2025).
pihak ATR/BPN kabupaten Serang dengan dugaan adanya maladministrasi, bahkan diduga telah terjadi tindakan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat pegawai BPN serta tenaga honorer, pasalnya Sertifikat yang ada di wilayah kota Serang dan kabupaten Serang Provinsi Banten masih banyak yang belum diserahkan kepada masyarakat selaku hak milik melalui program PTSL.
Diketahui : Anggaran program PTSL tahun 2018 – 2021 total pagu Rp. 44 milyar lebih, dengan rincian BPN kabupaten Serang dengan nilai pagu Rp.38 milyar lebih dan Kanwil BPN dengan nilai pagu Rp.6.730.200.181,-
Saat di konfirmasi oleh awak media Aminudin mengatakan, LSM KPK- Nusantara menggeruduk didepan kantor ATR/BPN kabupaten Serang untuk menyampaikan Berdasarkan kajian dan bukti – bukti yang kami dapati di wilayah kabupaten Serang dan kota Serang Provinsi Banten, mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2018 – 2021 dengan pagu sebesar Rp. 38 Milyar lebih, Namun hingga kini tahun 2025 sertifikat tak kunjung jadi, Maka dengan dasar inilah kami LSM KPK- Nusantara perwakilan Banten menggeruduk didepan kantor ATR/BPN kabupaten Serang jalan Letnan Jidun No.,5 Lontar Baru kota Serang provinsi Banten untuk menyampaikan orasi Adapun rincian anggaran pelaksanaan program PTSL tahun 2018 -2021, dengan total pagu sebesar Rp.38.029.718.000,- antara lain :
Tahun 2018 untuk pengukuran dan pemetaan bidang tanah tahap satu (1), total pagu sebesar Rp.7 milyar lebih dengan jumlah pekerjaan 40.000 bidang
Tahun 2019, untuk pengukuran dan pemetaan bidang tanah tahap satu (1), total pagu sebesar Rp.8,7 milyar lebih dengan jumlah pekerjaan 50.000 bidang
Tahun 2020, untuk pengukuran paket 1,2 dan 3, yaitu pengukuran dan pemetaan tanah dan informasi bidang tanah, total pagu sebesar Rp.4,6 milyar lebih dengan jumlah volume pekerjaan 30.000 bidang
Tahun 2021, untuk pengukuran paket 1,2 dan 3, yaitu paket pengukuran pemetaan tanah dan informasi bidang tanah, total pagu sebesar Rp.17,5 milyar lebih dengan jumlah volume pekerjaan 460.068 bidang.
Menurut Aminudin, jika orasinya tidak didengar dan tidak segera diselesaikan, maka akan ada aksi/orasi dengan mimbar bebas yang lebih besar

Jika orasi kami tidak didengar oleh pihak ATR/BPN kabupaten Serang dan tidak segera diselesaikan dalam jangka waktu 15 hari kedepan, maka kami akan melakukan mimbar bebas kembali di kementrian ATR/BPN. Pungkasnya.
(RED)





