Polres Jeneponto Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Akibat Sengketa Batas Tanah

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto – Jajaran Polres Jeneponto berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (60), warga Karampuang, Desa Datara, Kecamatan Bontoramba, yang diduga menjadi pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (19/08/2025) sekitar pukul 07.15 Wita di Dusun Bontobiraeng, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Kapolsek Binamu AKP Sukardi, SH bersama personel Polsek Binamu dan tim Reskrim Polres Jeneponto langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan adanya penganiayaan tersebut.

Korban diketahui bernama Firmansyah (37), warga Tamasongo, Desa Datara, Kecamatan Bontoramba. Berdasarkan keterangan, korban berangkat ke kebunnya sekitar pukul 06.00 Wita untuk memetik cabai. Namun, saat berada di lokasi, pelaku R datang dengan membawa parang dan menegur korban terkait dugaan pemindahan batu yang menjadi pembatas tanah.

Pelaku kemudian melayangkan tebasan ke arah korban hingga mengenai dahi dan membuat korban terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku berusaha menebas leher korban. Korban sempat menangkis dengan tangan sehingga mengalami luka, dan tebasan berikutnya mengenai pelipis kiri bagian bawah telinga korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban di lokasi.

Dalam kondisi terluka, korban sempat menghubungi sepupunya, Rasmawati, untuk meminta pertolongan. Selanjutnya, korban dijemput oleh warga bernama Nur Salim dan dibawa ke Puskesmas Bululoe untuk mendapat perawatan awal. Sekitar pukul 09.30 Wita, korban kemudian dirujuk ke RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto sebelum akhirnya dibawa ke salah satu rumah sakit di Makassar untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Polres Jeneponto menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional serta memastikan keamanan masyarakat, khususnya terkait konflik batas tanah yang kerap menjadi pemicu perselisihan di wilayah pedesaan.

(SURNI YANTI)

Berita Terkait

SIT An-Nur Pidie Jaya Gelar Workshop Menulis Buku, Dorong Siswa dan Guru Hasilkan Antologi Cerpen Ber-ISBN
Kapolri Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Instruksikan Antisipasi Penimbunan
Polres Takalar Peduli, Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran di Laikang
Personil Polsek Tamalatea Laksanakan Patroli Sambang Desa di Borongtala
Polres Jeneponto Ungkap dan Tangkap Terduga Pelaku Pengrusakan Mobil yang Viral di Medsos
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sabintang Jenguk Warga Sakit, Sekaligus Serap Aspirasi Masyarakat
Polsek Marbo Gelar KRYD Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Desa Pattoppakang
Medco E&P Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:58 WIB

SIT An-Nur Pidie Jaya Gelar Workshop Menulis Buku, Dorong Siswa dan Guru Hasilkan Antologi Cerpen Ber-ISBN

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Kapolri Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Instruksikan Antisipasi Penimbunan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:05 WIB

Polres Takalar Peduli, Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran di Laikang

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:48 WIB

Polres Jeneponto Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Akibat Sengketa Batas Tanah

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:13 WIB

Personil Polsek Tamalatea Laksanakan Patroli Sambang Desa di Borongtala

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:10 WIB

Polres Jeneponto Ungkap dan Tangkap Terduga Pelaku Pengrusakan Mobil yang Viral di Medsos

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:42 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sabintang Jenguk Warga Sakit, Sekaligus Serap Aspirasi Masyarakat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:36 WIB

Polsek Marbo Gelar KRYD Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Desa Pattoppakang

Berita Terbaru