Luar Biasa Oknum Penyidik Polres Metro Depok Melakukan Kekerasan Terhadap Seorang Wanita ( Terlapor )

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putrapos Depok —awal mula kejadian permasalahan karena diduga wanita Berinisial L ( Terlapor ) melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan dengan nominal pinjaman sebesar Rp 1.050.000.000,

Sehingga yang bersangkutan dilaporkan ke Polres Metro Depok oleh seorang pria berinisial H S ( pelapor )

Namun uang yang diterima oleh wanita berinisial (L) hanya sebesar Rp.600.000.000 berbentuk uang tunai dengan jaminan Surat tanah AJB .

Sehingga wanita berinisial (L) dijemput dan dibawa oleh pihak (Pelapor) ke Polres metro depok dan membuat Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/1244/VI/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya//27Juni 2025. Dimana Saudara (H) untuk dimintai keterangan kepolisian unit reskrim begitu pula saudari (L).

Namun beberapa point kesalahan prosedur penangkapan wanita berinisial (L) diantaranya :

Didalam perjanjian tersebut terlapor diberikan waktu oleh pelapor untuk memenuhi kewajiban tersebut sampai dengan tgl 17 Agustus 2025. Akan Tetapi tgl 27 Juni 2025 ,sudah dilakukan pelaporan langsung dengan penangkapan dan penahanan

Dijemput bukan oleh anggota polri tanpa surat panggilan melainkan oleh pihak pelapor dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,

oknum anggota kepolisian penyidik polres metro depok tidak memeriksa terlebih dahulu saksi -saksi dari pelapor melainkan saksi – saksi dari terlapor semuanya dan ditetapkan sebagai tersangka,

Dalam proses kasus ini penahanan wanita L ( Terlapor) dititipkan di tahanan wanita Polsek Bojong gede.

Setelah menjalani proses beberapa Minggu masa penahanan ternyata wanita berinisial L ( Terlapor) ini mengalami sakit Asma akut yang mana setiap tengah malam asma nya selalu kambuh , sehingga pihak Polsek Bojong gede menyarankan
agar yg bersangkutan bisa segera melakukan pengobatan

Dan melakukan permohonan penangguhan kepolres metro depok

Akan tetapi permohonan pengajuan penangguhan yg bersangkutan (Terlapor) blm disetujui oleh pihak polres metro depok

Wanita berinisial (L) yang ditetapkan sebagai tersangka mengatakan,

“Ketika di BAP oleh oknum penyidik Polres Metro Depok berinisial (A) mendapatkan tindakan kekerasan pemukulan pada kepalanya sebanyak tiga kali” Ucapnya.

Wanita Berinisal (L) Lanjut mengungkapkan, “Lebih parahnya lagi pihak pelapor meminta mediasi restorasi justice diangka RP. 2.5 Miliar atau sertifikat AJB (Akte Jual Beli) yang harga pasarnya sekitar 4 sampai 5 Miliar rupiah, padahal kenyataannya hanya behutang diperjanjian sebesar Rp.1.050.000.000, – dan diterima secara tunai hanya Rp 600.000.000,”

Pihak melapor menyatakan bersedia mediasi dengan pihak terlapor Asalkan diberikan ganti Rugi senilai Rp 2.500.000.000

Dan menurut pihak pelapor , Mengapa meminta angka ganti rugi nya sampai dengan nilai Rp 2.500.000.000
Dikarenakan pihak Pelapor sudah mengeluarkan banyak biaya dan membagi bagi kan uang kepada pihak pihak oknum anggota polres agar kasus ini segera cepat ditangani

Selain itu ada dugaan oknum kanit reskrim polres depok berinisial (R) kepada pihak pengacara berinisial (D) selaku saksi dan otak dari kasus ini semua bahwa oknum kanit reskrim polres metro depok ada meminta uang sebesar Rp.500.000.000 apabila nanti perkaranya sudah selesai.

Bagas

Sumber by Mediacyberbhayangkara.com

Berita Terkait

Tokoh Muda Lebak, Khaerul Umam Mengajak Semua Pihak Mensupport Bupati Hasby Mengakselerasi Pembangunan Dengan Sinergitas Dan Semangat Kebersamaan
Kekompakan Warga RT 28 RW 10 Lingkungan Tirtoudan Kediri Kota di ” Malam Renungan ” Jelang HUT RI ke 80
Wakil Cilacap Jateng, Nathania Faida Azmi Juara Winner Pesona Putra-Putri Indonesia 2025 
Miris Diduga DKM Musholla Assobiin Jannah di Petojo Sabangan Jakarta Pusat Menolak Menyolatkan Jenazah Warganya !!
Gerak Cepat: Kades Banjarsari Bawa Warganya Ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung
Kapolri Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025, Dorong Pertumbuhan UMKM
Layangkan Somasi ke PT Indomarco Prismatama dan PT Sumber Alfaria Trijaya, Forwatu Banten Minta Tarik Beras Oplosan di Lebak
King Badak Minta APH Jangan Tutup Soal Dugaan di Desa Ciginggang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Luar Biasa Oknum Penyidik Polres Metro Depok Melakukan Kekerasan Terhadap Seorang Wanita ( Terlapor )

Rabu, 20 Agustus 2025 - 00:21 WIB

Tokoh Muda Lebak, Khaerul Umam Mengajak Semua Pihak Mensupport Bupati Hasby Mengakselerasi Pembangunan Dengan Sinergitas Dan Semangat Kebersamaan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 20:45 WIB

Kekompakan Warga RT 28 RW 10 Lingkungan Tirtoudan Kediri Kota di ” Malam Renungan ” Jelang HUT RI ke 80

Minggu, 10 Agustus 2025 - 20:03 WIB

Wakil Cilacap Jateng, Nathania Faida Azmi Juara Winner Pesona Putra-Putri Indonesia 2025 

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:38 WIB

Miris Diduga DKM Musholla Assobiin Jannah di Petojo Sabangan Jakarta Pusat Menolak Menyolatkan Jenazah Warganya !!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Gerak Cepat: Kades Banjarsari Bawa Warganya Ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:25 WIB

Kapolri Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025, Dorong Pertumbuhan UMKM

Kamis, 24 Juli 2025 - 02:23 WIB

Layangkan Somasi ke PT Indomarco Prismatama dan PT Sumber Alfaria Trijaya, Forwatu Banten Minta Tarik Beras Oplosan di Lebak

Berita Terbaru

Bisnis

Fakta Menarik Kucing Busok Ras Kucing Asli Indonesia

Kamis, 21 Agu 2025 - 12:04 WIB