PN Medan Eksekusi Aset milik KAI yang Dikuasai Pihak Lain di Jalan Perintis Kemerdekaan

- Jurnalis

Minggu, 14 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Medan telah melakukan eksekusi terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai pihak lain dan telah dimenangkan oleh PT KAI diseluruh tingkatan pengadilan, yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan pada Selasa (9/9/2025).

Pengadilan Negeri (PN) Medan telah melakukan eksekusi terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai pihak lain dan telah dimenangkan oleh PT KAI diseluruh tingkatan pengadilan, yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan pada Selasa (9/9/2025).

Sebelum pelaksanaan eksekusi, KAI Divisi Regional I Sumatera Utara terlebih dahulu menempuh langkah persuasif dengan kedua pihak termohon eksekusi. Hasilnya, mereka menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan secara sukarela.

Aset pertama yang dieksekusi adalah Rumah Dinas DW 99 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 28, dengan luas tanah 720 m² dan luas bangunan 143 m². Adapun aset kedua adalah Rumah Dinas DW 100 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26, dengan luas tanah 1.200 m² dan luas bangunan 123 m².

“KAI Divre I Sumut berkomitmen untuk terus berjuang menyelamatkan aset negara agar dapat dikelola secara optimal demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara,” ujar Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin.

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang berada sepenuhnya di bawah pengelolaan KAI. Pemanfaatan aset KAI hanya dapat dilakukan melalui perjanjian kerja sama yang sah.

”Dalam setiap penanganan perkara aset, KAI Divre I Sumut senantiasa mengedepankan langkah persuasif dan humanis, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

KAI Daop 1 Jakarta Terus Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Jalan Tol Bogor-Serpong (Via Parung), Perkuat Konektivitas Kawasan Jabodetabek
Periode Januari-September 2025, KA BIAS Layani 613.403 Penumpang di Daop 6 Yogyakarta
Biaya Hidup di Perkotaan, Gaji Besar Belum Tentu Cukup
Bagaimana Cara Agar Dompet Aman dan Hidup Tetap Seru?
KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur Rel dan Tidak Membangun Perlintasan Ilegal
KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Aturan Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api
KAI Daop 8 Surabaya Imbau Pelanggan Perhatikan Berbagai Hal Penting Saat Gunakan Tiket Kereta Api Persambungan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:42 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Terus Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Jalan Tol Bogor-Serpong (Via Parung), Perkuat Konektivitas Kawasan Jabodetabek

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Periode Januari-September 2025, KA BIAS Layani 613.403 Penumpang di Daop 6 Yogyakarta

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Biaya Hidup di Perkotaan, Gaji Besar Belum Tentu Cukup

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:21 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur Rel dan Tidak Membangun Perlintasan Ilegal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:32 WIB

KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Aturan Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:00 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Imbau Pelanggan Perhatikan Berbagai Hal Penting Saat Gunakan Tiket Kereta Api Persambungan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:19 WIB

KA Panoramic Catat Pertumbuhan Konsisten, Peningkatan 42% pada Triwulan III 2025

Berita Terbaru

Bisnis

Biaya Hidup di Perkotaan, Gaji Besar Belum Tentu Cukup

Sabtu, 4 Okt 2025 - 19:04 WIB