” Kami sudah datang ke kantor Kejari untuk menyampaikan keluhan bahwa kami tak menerima putusan hakim dan memohon kepada JPU untuk banding. Tapi kenyataannya hari ini lagi lagi kami tidak mendapatkan keadilan hukum. Kami mendapat informasi bahwa tim Jaksa tidak mau banding” Nurdin(Ayah korban Massyura)
Korban lakalantas beruntun, Massyura dak keluarga saat mengikuti sidang terdakwa dr.Suci Magfira
Aceh Timur – Putusan Majelis Hakim 8 bulan penjara kepada terdakwa dr.Suci Magfira di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur pada Kamis 25 September 2025 lalu, menuai kekecewaan korban Massyura.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 1 tahun penjara terhadap terpidana dr.Suci Magfira.
Massyura dan keluarga merasa putusan Hakim sangat ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan terhadap korban. Keluarga juga menilai bahwa putusan hakim maupun tuntutan jaksa sebelumnya sama sama sangat ringan dibandingkan dengan jeratan pasal 310 ayat 3 LLAJ ancaman kurungan 5 tahun pemjara.
” Kami sudah datang ke kantor Kejari untuk menyampaikan keluhan bahwa kami tak menerima putusan hakim dan memohon kepada JPU untuk banding. Tapi kenyataannya hari ini lagi lagi kami tidak mendapatkan keadilan hukum. Kami mendapat informasi bahwa tim Jaksa tidak mau banding.
Apakah keinginan kami sebagai korban untuk minta banding kepada JPU itu tidak boleh, apakah banding atau tidak banding harus sesuai kemauan jaksa dan bukan karena menimbang rasa keadilan bagi korban apalagi anak kami alami cacat permanen. ” Ungkap Nurdin ,ayah korban Massyura.
Menurut JPU , Putusan Hakim 8 bulan merupakan dua pertiga dari tuntutan Jaksa 1 tahun penjara. Oleh karena itu JPU tidak tidak melakukan banding atas putusan hakim karena telah sesuai SOP.
Demikian disampaikan oleh Kejari Aceh Timur melalui Kasi Intel Agusta Kanin saat dihubungi awak media ini via pesan WhatsApp, Kamis, 2 Oktober 2025.
“Informasi dr tim jaksa berdasrkn sop kita tidak banding ya bg”
Terkait tim jaksa tidak lakukan banding, Kanin juga memberikan informasi bahwa pihak terdakwa dr.Suci Magfira juga tidak melakukan banding artinya menerima vonis hakim 8 bulan kurungan badan.
“Karena terdakwa jg td banding”(dikutip dari pesan WhatsApp)
Kanin juga menyampaikan bahwa hari ini (Kamis, 02 Oktober 2025) akan melakukan eksekusi terpidana dr.Suci Magfira ke Lapas IDI.
“Dan tim akan langsung mengeksekusi terpidana ke lapas idi”
“Klu ga ada kendala hari ini kita eksekusi”(dikutip dari pesan WhatsApp).
Sampai berita ini diturunkan, belum ada kabar terkini dari Kejari terkait jadi atau tidaknya melakukan eksekusi dr. Suci Magfira ke Lapas IDI.