KDRT Berujung Maut di Jeneponto, Unit PPA Serahkan Tersangka ke JPU

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, 3 Oktober 2025 – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto resmi menyerahkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian istri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 14.15 WITA.

Tersangka yang diketahui bernama Juwan Bin Nuning diserahkan bersama barang bukti berupa sebilah badik beserta sarungnya. Juwan diduga kuat menganiaya istrinya, Mega (26), dengan cara menikam tubuh korban secara berulang kali menggunakan badik hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, tepat pada malam Idul Adha. Kronologi bermula dari pertengkaran rumah tangga yang dipicu rasa cemburu tersangka. Juwan mencurigai istrinya berselingkuh dengan pria lain, sehingga ia merebut ponsel korban. Mega yang tidak terima kemudian mengejar suaminya hingga terjadi tarik-menarik.

Dalam situasi itu, tersangka yang ternyata sudah membawa sebilah badik kemudian mencabut senjata tajam tersebut dan menikam tubuh istrinya berkali-kali. Mega sempat berusaha melarikan diri dan meminta pertolongan. Pihak keluarga segera membawa korban ke rumah sakit, namun setelah menjalani perawatan beberapa hari, nyawanya tidak tertolong.

Atas perbuatannya, Juwan Bin Nuning dijerat Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dengan pelimpahan ini, perkara KDRT yang berujung maut tersebut dinyatakan tuntas di tingkat penyidikan dan selanjutnya menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Jeneponto.

(SURNI YANTI)

Berita Terkait

Propam Polda Sul-Sel diminta tegas dan Ptdh semua polisi yang terlibat pelanggar HAM pasal 167 dan 263 ayat 2.
Bakti Pendidikan , Polres Jeneponto kirim bantuan Keramik dan Semen untuk Pembangunan Asrama Ponpes Al-Fatah Rumbia
Tumbuhkan Rasa Kebersamaan dan Kekeluargaan, Kapolsek Tamalate Adakan Family Gathering Di rangkaikan arisan bulanan.
Jelang Kejuaraan Pencak Silat, Polres Kediri Gelar Audiensi dengan Pagar Nusa
Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas di Akhir Pekan
Polri Hadir di Sekolah: Patroli Preventif Polsek Marbo Cegah Tawuran Pelajar
Jum’at Curhat di Polsel: Polres Takalar Ajak Warga Perkuat Ketahanan Pangan
Kapolsek Tamalate di dampingi ketua Ranting Bhayangkari Bersama Para kanit Jenguk Waka Polsek Yang Sakit.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Propam Polda Sul-Sel diminta tegas dan Ptdh semua polisi yang terlibat pelanggar HAM pasal 167 dan 263 ayat 2.

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:09 WIB

Bakti Pendidikan , Polres Jeneponto kirim bantuan Keramik dan Semen untuk Pembangunan Asrama Ponpes Al-Fatah Rumbia

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Tumbuhkan Rasa Kebersamaan dan Kekeluargaan, Kapolsek Tamalate Adakan Family Gathering Di rangkaikan arisan bulanan.

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Jelang Kejuaraan Pencak Silat, Polres Kediri Gelar Audiensi dengan Pagar Nusa

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:58 WIB

Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas di Akhir Pekan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Polri Hadir di Sekolah: Patroli Preventif Polsek Marbo Cegah Tawuran Pelajar

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:53 WIB

Jum’at Curhat di Polsel: Polres Takalar Ajak Warga Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:40 WIB

Kapolsek Tamalate di dampingi ketua Ranting Bhayangkari Bersama Para kanit Jenguk Waka Polsek Yang Sakit.

Berita Terbaru

Bisnis

Biaya Hidup di Perkotaan, Gaji Besar Belum Tentu Cukup

Sabtu, 4 Okt 2025 - 19:04 WIB