KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Aturan Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 4 Oktober 2025 – Kereta api adalah moda transportasi massal yang dapat mengangkut orang dengan jumlah besar. Selain itu kereta api menjadi pilihan masyarakat untuk perjalanan jauh maupun dekat, selain relatif lebih cepat sampai tujuan, juga harga tiket yang terjangkau.

Untuk kenyamanan dan menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi pengguna jasa kereta api harus memperhatikan syarat dan ketentuan saat naik kereta api, agar tidak ada kendala ketika melakukan proses boarding maupun saat naik kereta api.

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang kembali mengingatkan masyarakat dan pelanggan setia KAI mengenai syarat dan ketentuan perjalanan menggunakan kereta api. Ketentuan ini diterapkan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan kenyamanan seluruh pengguna jasa kereta api.

“Setiap penumpang wajib memiliki tiket resmi sesuai dengan identitas diri yang berlaku. Nama pada tiket harus sama dengan identitas mulai dari proses pemesanan dan ditunjukkan saat proses boarding.

” Ketentuan ini berlaku karena tidak hanya mencakup aspek kenyamanan namun yang penting adalah keselamatan penumpang agar pendataan manifestasi penumpang sesuai identitas terkait asuransi perjalanan sehingga apabila terjadi di luar kendali data yang ada sesuai dengan penumpang nya “, jelas Aida.

Adapun syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api, diantaranya:

1. Identitas harus sesuai dengan tiket Ketika melakukan proses boarding tiket harus sesuai dengan identitas asli yang akan berangkat menggunakan kereta api. Jika ada perbedaan antara nama dan nomor identitas yang tertera di tiket, maka penumpang tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.

2. Wajib menunjukan Identitas diri asli. Pastikan calon penumpang berusia di atas 17 tahun membawa kartu identias asli berupa KTP/SIM/KK/ Paspor atau Buku Nikah. Sedangkan bagi calon penumpang usia dibawah 17 tahun bisa membawa kartu pelajar, kartu identitas anak (KIA), dan juga Kartu Keluarga. Apabila tidak dapat menunjukkan bukti identitas yang asli, saat boarding pass, maka tidak diperkenankan masuk stasiun dan tidak dapat naik kereta api.

3. Anak Usia 3 Tahun keatas wajib membeli tiket PT KAI menetapkan bahwa penumpang anak-anak di atas tiga tahun sudah wajib membeli tiket dengan tempat duduk sendiri. Harganya sama seperti harga tiket orang dewasa. Bahkan jika anak dibawah tiga tahun mengambil tempat duduk sendiri, juga harus membeli tiket sama seperti orang dewasa dan didampingi keluarga.

Sedangkan anak usia di bawah tiga tahun yang tidak mengambil tempat duduk sendiri, bisa mendapatkan harga 0 rupiah / tiket infant. Akan tetapi tetap mengisi identitas penumpang anak sesuai dengan nomor NIK yang ada dalam KK atau KIA dan didampingi keluarga. 

“Kami mengimbau dan terus mengedukasi pelanggan serta memberikan informasi agar selalu membeli tiket melalui saluran resmi KAI seperti aplikasi Access by KAI, website kai.id, KAI Contact Center 121, serta mitra resmi KAI. Hal ini untuk menghindari kerugian akibat tiket tidak sah atau tidak sesuai ketentuan. Kami juga berharap pelanggan mematuhi aturan perjalanan sehingga keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban di atas kereta api dapat terus terjaga.” tutup Aida.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

KAI Daop 1 Jakarta Terus Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Jalan Tol Bogor-Serpong (Via Parung), Perkuat Konektivitas Kawasan Jabodetabek
Periode Januari-September 2025, KA BIAS Layani 613.403 Penumpang di Daop 6 Yogyakarta
Biaya Hidup di Perkotaan, Gaji Besar Belum Tentu Cukup
Bagaimana Cara Agar Dompet Aman dan Hidup Tetap Seru?
KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur Rel dan Tidak Membangun Perlintasan Ilegal
KAI Daop 8 Surabaya Imbau Pelanggan Perhatikan Berbagai Hal Penting Saat Gunakan Tiket Kereta Api Persambungan
KA Panoramic Catat Pertumbuhan Konsisten, Peningkatan 42% pada Triwulan III 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:42 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Terus Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Jalan Tol Bogor-Serpong (Via Parung), Perkuat Konektivitas Kawasan Jabodetabek

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Periode Januari-September 2025, KA BIAS Layani 613.403 Penumpang di Daop 6 Yogyakarta

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Biaya Hidup di Perkotaan, Gaji Besar Belum Tentu Cukup

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:21 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur Rel dan Tidak Membangun Perlintasan Ilegal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:32 WIB

KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Aturan Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:00 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Imbau Pelanggan Perhatikan Berbagai Hal Penting Saat Gunakan Tiket Kereta Api Persambungan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:19 WIB

KA Panoramic Catat Pertumbuhan Konsisten, Peningkatan 42% pada Triwulan III 2025

Berita Terbaru

Bisnis

Biaya Hidup di Perkotaan, Gaji Besar Belum Tentu Cukup

Sabtu, 4 Okt 2025 - 19:04 WIB