Tulisan Abu-abu Wartawan Harian Paparazzi.com Siapa yang Pesan, Menyerang  Korban dan Wartawan Membabi Buta Minta Dewan Pers Kaji Produk Jurnalistik atau Bukan

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kalau saya baca karya Wartawan Tri ini bentuknya seperti surat kaleng yang berbau fitnah. Saya sudah berusaha menghubunginya berkali kali baik dengan chat wa maupun telepon langsung tapi dia tak berani angkat telepon saya, padahal saya hanya ingin dia muat hak jawab saya , tapi itulah dia ,Tri itu tidak Gentelman. Saya heran kok pemimpin Redaksi paparazzi.com mau menerima wartawan yang level kualitasnya sangat minim ”  Kasmidi Panjaitan, S.I.P

Bukti chating WhatsApp Kasmidi Panjaitan kepada wartawan harian paparazi.com, Tri Nugroho,Sabtu 04/10/2025

Tabloidputrapos.com | Aceh Timur – Korban Musibah Kecelakaan Beruntun akibat kelalaian dr.Suci Magfira membuat duka mendalam bagi Massyura dan keluarga.

Massyura (22) alami cacat permanen dan Mariam (64) alami patah 3 tulang iga dan 1 tulang bahunya. Oleh karena perbuatan terpidana dr.Suci Magfira kini mendekam di jeruji besi selama 8 bulan penjara dan potong masa tahanan kota.

Namun musibah berat yang dialami Massyura ternyata belum juga usai,Massyura dan Keluarga kini kembali dirundung musibah namun dengan derita berbeda. Keluarga korban diserang dengan tulisan konyol oleh wartawan pesanan tanpa mempelajari dan mempertimbangkan siapa yang akan diserang dan disakiti.

Wartawan ini hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa melihat sisi kemanusiaan orang lain. Padahal pihak yang diserangnya itu adalah korban dan masyarakat lemah terzholimi oleh ego kekuasaan berpengaruh.

Melalui media mainstream lokal harianpaparazzi.com (Judul : Kasus Dr. Suci: Ketika Keadilan Digeser Menjadi Tawar-Menawar, di duga Wartawan Jadi “Juru Damai Berbayar”?) dengan penuh tendensius menyerang kehormatan keluarga korban secara membabi buta.

Dalam Angel tulisannya, wartawan media paparazzi.com telah menghakimi Keluarga korban Massyura melakukan “pemerasan” bersama 2 oknum wartawan , sedang penulis tidak paham makna kata “pemerasan”.

Alangkah baiknya , wartawan harian paparazzi.com bernama Tri atau mungkin nama lengkapnya Tri Nugroho Pangabean mendapatkan pencerahan terkait makna kata “pemerasan” agar tak blunder atau kacau koordinasi berfikirnya dalam tulisan sebagai berikut :

Definisi kata Pemerasan menurut Wikipedia adalah suatu perbuatan dengan memaksa orang menyerahkan barang atau uang dan sebagainya dengan ancaman, antara lain membuka rahasia yang dapat memburukkan namanya di muka umum.

Pasal 368 ayat (1) : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Di box redaksi tercantum nama jurnalis/wartawan Tri Nugroho Pangabean

Jadi jelas, definisi pemerasan menurut Wikipedea dan KUHAP tersebut apakah pihak keluarga korban atau kedua oknum wartawan telah melakukan pemaksaan , tekanan dan ancaman terhadap terpidana.

Tentu dapat dijawab dengan mudah “tidak”, bahwa keluarga korban dan kedua wartawan tidak mencerminkan perbuatan dalam peristiwa yang dimaksud pemerasan tersebut.

Yang benar adalah, saat pihak terpidana dr.Suci Magfira meminta berdamai atas arahan hakim dan jaksa kepada pihak korban Massyura namun tidak menemui kesepakatan.

Terkait tulisan yang dimuat di Medol harianpaparazzi.com, keluarga korban memberikan penjelasan kepada awak media ini bahwa isi tulisan itu adalah fitnah dan penuh kebohongan.

” Kami tidak pernah melakukan pemerasan. Anak kami korban bahkan cacat permanen, tentu kami ingin anak kami dirawat dan diperbaiki kakinya dirumah sakit terbaik , minimal di Rumah Sakit Columbia Medan.

Tidak ada pemaksaan ,maupun mengancam dan menekan agar diberikan uang sebesar 300 juta itu, kami juga memberikan pilihan jika si dr.Suci berkenan membawa sendiri anak kami ke Rumah Sakit untuk diobati.

Kami menawarkan, silahkan pilih yang mana yang terbaik menurut dr.Suci, harapan kami , yang penting anak kami sembuh walaupun tidak100 persen. Nah..Apakah dengan tawaran kami itu salah sehingga dimaknai sebagai “pemerasan.”

Satu lagi , perlu kami jelaskan terkait tuduhan terhadap 2 orang wartawan. Kami tidak pernah di intervensi oleh Wartawan Bang Kasmidi dan Bang Muksin maupun pihak YARA(Yayasan Advokasi Rakyat Aceh).

Mereka membantu kami secara iklas tak pernah meminta imbalan apapun. Tujuh bulan anak kami terlantar tanpa kejelasan pertanggung jawaban pihak dr.Suci. Setelah mendapat bantuan pendampingan dari wartawan dan YARA , barulah mulai ada kejelasan proses hukumnya.

Di akhir tahapan hukum tingkat peradilan, sebelum tuntutan jaksa dan putusan hakim, usaha perdamaian oleh pihak dr.Suci dilakukan kembali.

Tidak pernah mereka (kedua wartwan dan YARA) mempengaruhi kami atau mengambil posisi sebagai penentu perdamaian. Pihak dr. Suci dan keluarga pun tahu itu, bahkan saat proses pembicaraan damaipun, Bang Kasmidi dan Bang Muksin hanya diam saja.

Terlebih lagi bahwa Bang Muksin Wartawan adalah Saudaranya keluarga dr.Suci, apa mungkin mau memeras saudaranya sendiri, bahkan bang Muksin pernah berusaha membantu dr. Suci dengan membujuk kami untuk menerima uang perdamaian dari pihak dr.Suci sebesar 100 juta, itu fakta dan tak bisa terbantahkan oleh keluarga dr.Suci. ” Jelas Nurdin ayah korban , Massyura.

Terpidana dr.Suci Magfira saat dieksekusi oleh tim jaksa Kejari Aceh Timur, Al Fatah menuju jeruzi besi Lapas IIB Kota Langsa

*Tidak Paham Kronologis Peristiwa Sesungguhnya, Faktor yang mendasari Kesalahan Wartawan paparazzi.com dalam Menulis

Saat perdamaian , pihak Keluarga korban pernah menawarkan pilihan kepada terpidana agar mengobati korban Massyura. Namun terpidana meminta agar pihak korban menerima tawaran dana saja untuk biaya pengobatan korban (maknanya terpidana tidak repot repot lagi membawa korban ke Rumah sakit untuk perobatan sampai sembuh).

Keluarga Korban tidak mempermasalahkan dan menyetujui keinginan dr.Suci. tentu saja pihak korban biaya ke Rumah Sakit columbia itu dengan estimasi sebesar 300 juta rupiah , pihak terpidana tidak menyanggupi.

Sedang Pihak terpidana hanya menyanggupi sebesar 100 juta rupiah dan pihak korban meminta maaf dan menolak dengan dasar terlalu jauh dari jumlah biaya yang akan timbul bila dirawat di Rumah sakit Columbia.

Kemudian tanpa penawaran kembali dari terpidana kepada pihak korban agar pihak korban bersedia meringankan dari penawaran 300 juta.

Korban lakalantas beruntun Massyura(22) bersama keluarga

Saat itu pula pihak terpidana memutuskan komunikasi dengan pihak korban, artinya gagal menemui kesempatan damai dan Sampai akhirnya terpidana diputus hukuman 8 bulan dari tuntutan jaksa 1 tahun penjara.

Selanjutnya , media paparazzi.com melalui wartawannya Tri, juga menyerang niat baik rekan wartawan dalam mendampingi korban.

Salah satu wartawan yang dimaksud oleh Tri (wartawan paparazzi.com) adalah Kasmidi Panjaitan,S.I.P kepada awak media ini, Sabtu 4 Oktober 2025, menjelaskan, wartawan Tri penulis dan penyerang keluarga korban dan wartawan sangat naif dan ikut saja menerima pesanan berita dari seseorang tanpa melakukan observasi, verifikasi dan konfirmasi terlebih melengkapi data yang otentik, sehingga terjadi blunder didalam pemberitaannya.

Kasmidi Panjaitan, S.I.P seorang wartawan dan Ketua Jaringan Jurnalis Independen Aceh Timur(JJIAT), Kasmidi juga  menjadi korban kebrutalan tulisan jurnalis kacangan Tri Nugroho Pangabean di harianpaparazzi.com
Muksin Wartawan (memakai topi putih) seorang wartawan yang juga menjadi sasaran Tri , padahal Muksin saudaranya keluarga dr.Suci Magfira bahkan berusaha membujuk keluarga korban untuk menerima perdamaian.
Basri yang juga mendampingi Korban Massyura sampai saat ini. Basri menjabat sebagai Direktur Intelejen Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kerap membantu masyarakat lemah.

” Sangat disayangkan , wartawan paparazzi.com bernama Tri ini, karya tulisnya tak jelas atau abu-abu. Dibilang berita fakta tapi tanpa data dan narasumber, dibilang opini tapi menjelaskan kasus secara spesifik. Jadi gak jelas.

Kalau menulis opini ya harus opini, jika menulis berita fakta ya harus cukup unsurnya sehingga bisa disebut sebagai produk jurnalistik.

Kalau saya baca karya Wartawan Tri ini bentuknya seperti surat kaleng yang berbau fitnah. Saya sudah berusaha menghubunginya berkali kali baik dengan chat wa maupun telepon langsung tapi dia tak berani angkat telepon saya, padahal saya hanya ingin dia muat hak jawab saya , tapi itulah dia ,Tri itu tidak Gentelman. Saya heran kok pemimpin Redaksi paparazzi.com mau menerima wartawan yang level kualitasnya sangat minim. ” Ungkap Kasmidi.

Selain itu, Kasmidi melanjutkan, Tri perlu banyak belajar dan banyak mengikuti berbagai pelatihan lagi terkait jurnalistik. Karena Tri belum memahami betul apa fungsi wartawan selain menulis berita.

Selain menyajikan berita , wartawan juga memiliki fungsi lainnya yaitu Edukasi dan advokasi atau pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan, apalagi melihat masyarakat yang lemah yang perlu dibantu.

Karena kebodohan dan ketidak tahuan Tri terkait ilmu Jurnalistik terlebih ilmu hukum sehingga Tri mau saja diperalat oleh si pemesan berita. Padahal itu Sanga fatal, timpal Kasmidi.

Terkait pemberitaan aneh dari media online lokal paparazzi.com, keluarga Korban Massyura serta kedua wartawan yang dirugikan meminta Dewan Pers untuk mengkaji serta mempelajari karya tulis wartawan Tri di media online paparazzi.com dengan judul tersebut. Apakah memenuhi kaidah karya tulis jurnalistik ataukah bukan.

Sehingga dengan kesimpulan dewan pers nanti akan memberikan edukasi bagi masyarakat pembaca dan tidak terjadi pembodohan akibat kedunguan seseorang yang mengakui berprofesi wartawan padahal ianya belum paham akan fungsi profesinya sendiri.

Diakhir tulisan ini, Pihak korban merasa dirugikan atas tulisan Tri di media paparazzi.com dan meminta kepada Tri agar bertaubat dan meminta maaf kepada keluarganya.

” Kami sangat dirugikan atas tulisan Wartawan di media tersebut, namun bila dia mau bertobat dan meminta maaf maka kami anggap selesai.” Harap Nurdin kepada media ini.

Penulis : Panjaitan

Editor : Panjaitan

Sumber Berita : Keluarga Korban dan wartawan

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Atas Kesuksesan Pengelolaan SPPG
Kapolsek Bandar Dua Kunjungi Koramil 20 Bandar Dua Ucapkan Selamat HUT TNI ke-80
Kapolres Kediri Kota dan Kapolres Kediri Beri Kejutan di HUT TNI ke-80 — Wujud Sinergitas dan Rasa Syukur TNI-Polri
Polres Kediri Kota Gelar Operasi Gabungan di Depan Mako Satlantas
Propam Polda Sul-Sel diminta tegas dan Ptdh semua polisi yang terlibat pelanggar HAM pasal 167 dan 263 ayat 2.
Bakti Pendidikan , Polres Jeneponto kirim bantuan Keramik dan Semen untuk Pembangunan Asrama Ponpes Al-Fatah Rumbia
Tumbuhkan Rasa Kebersamaan dan Kekeluargaan, Kapolsek Tamalate Adakan Family Gathering Di rangkaikan arisan bulanan.
Jelang Kejuaraan Pencak Silat, Polres Kediri Gelar Audiensi dengan Pagar Nusa
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Atas Kesuksesan Pengelolaan SPPG

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Tulisan Abu-abu Wartawan Harian Paparazzi.com Siapa yang Pesan, Menyerang  Korban dan Wartawan Membabi Buta Minta Dewan Pers Kaji Produk Jurnalistik atau Bukan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:44 WIB

Kapolsek Bandar Dua Kunjungi Koramil 20 Bandar Dua Ucapkan Selamat HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Kapolres Kediri Kota dan Kapolres Kediri Beri Kejutan di HUT TNI ke-80 — Wujud Sinergitas dan Rasa Syukur TNI-Polri

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:29 WIB

Polres Kediri Kota Gelar Operasi Gabungan di Depan Mako Satlantas

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Propam Polda Sul-Sel diminta tegas dan Ptdh semua polisi yang terlibat pelanggar HAM pasal 167 dan 263 ayat 2.

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:09 WIB

Bakti Pendidikan , Polres Jeneponto kirim bantuan Keramik dan Semen untuk Pembangunan Asrama Ponpes Al-Fatah Rumbia

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Tumbuhkan Rasa Kebersamaan dan Kekeluargaan, Kapolsek Tamalate Adakan Family Gathering Di rangkaikan arisan bulanan.

Berita Terbaru

Uncategorized

Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Atas Kesuksesan Pengelolaan SPPG

Minggu, 5 Okt 2025 - 19:07 WIB