” Jalan itu dibangun karena dibutuhkan masyarakat , untuk kebutuhan anak sekolah juga. Kalau masalah izin ke PT.KAI memang kami tidak minta izin.” Kepala Desa Alubu Jalan

Tabloidputrapos.com | Aceh Timur – Alih-alih mendapatkan apresiasi dari masyarakat, proyek pengerasan jalan Usaha Tani Desa Alue Bu Jalan diduga terindikasi korupsi.
Proyek pengerasan jalan tersebut dibangun di atas tanah rel kereta api yang sejatinya milik PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
Menurut konfirmasi awak media ini dengan Geuchik(Kepala Desa), hari ini , Sabtu 25 Oktober 2025 , Geuchik mengakui tidak mengantongi izin dari perusahaan terkait alias dikerjakan sepihak.
” Jalan itu dibangun karena dibutuhkan masyarakat , untuk kebutuhan anak sekolah juga. Kalau masalah izin ke PT.KAI memang kami tidak minta izin.” Jelas Mustafa , Geuchik Alubu Jalan , Kecamatan Peureulak Barat ,Kabupaten Aceh Timur.
Pembangunan pengerasan jalan desa diatas jalur rel kereta api tampa izin merupakan perbuatan melanggar hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,tindakan tersebut merupakan perusakan aset negara, yang dapat menyebabkan kerugian finansial.
Berdasarkan papan informasi kegiatan,proyek pengerasan jalan usaha tani tersebut dikerjakan dengan total anggaran 120.231.000,- bersumber dari APBG tahun 2025 dengan waktu pelaksanaan 90 hari.
Selain itu,proyek pengerasan jalan usaha tani tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan berdasarkan rancangan anggaran biaya (RAB).
Menurut informasi masyarakat setempat, Proyek perkerasan jalan bersumber Anggaran dari Dana Desa menyedot dana mencapai ratusan juta rupiah tersebut bukan dibangun dari nol melainkan tambal sulam dari proyek perkerasan jalan sebelumnya bersumber anggaran milik Pokir anggota Dewan dari Partai Gerindra DPRK Aceh Timur.
Tentu dengan pekerjaan demikian hanya membutuhkan anggaran kecil saja. Sehingga patut diduga program dana desa perkerasan jalan hanya akal akalan saja demi mengeruk keuntungan pribadi atau kelompok.
Indikasi adanya penyelewengan anggaran dapat diyakini karena pekerjaan dilakukan diatas proyek yang sama dengan sumber anggaran yang berbeda.
Terlebih lagi perkerasan jalan yang dibangun oleh Anggota dewan bersumber dari anggaran Pokir Hamdani dari partai Gerindra DPRK Aceh Timur yang juga baru selesai dibangun beberapa bulan yang lalu.
Ironisnya , Proyek pekerjaan berjalan lancar dan sudah selesai beberapa bulan,namun tim pengawas dalam hal ini Tuha Peut Gampong (TPG) terkesan tutup mata.
Persoalan pekerjaan yang diduga melanggar hukum memang sering dihiasi dengan dalih kepentingan masyarakat umum,meskipun esensi didalamnya ada kepentingan terselubung,memperkaya diri pribadi dan kelompok dengan memanfaatkan anggaran negara.
Penulis : Panjaitan
Editor : Panjaitan
Sumber Berita : Investigasi langsung






