Kementerian Sosial Terbitkan Izin Resmi Pengumpulan Sumbangan untuk Program LindungiHutan Periode September–Desember 2025

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, 5 November 2025 — Yayasan Lindungi Hutan kembali memperoleh izin resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan pengumpulan sumbangan (PUB) di seluruh wilayah Indonesia. Izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 931/HUK-PS/2025, yang berlaku mulai 13 September hingga 13 Desember 2025.

Penerbitan izin ini menjadi bentuk legitimasi dan kepercayaan pemerintah terhadap komitmen LindungiHutan sebagai lembaga yang berfokus pada pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui program konservasi dan penanaman pohon di berbagai daerah.

Dalam dokumen PUB ini, LindungiHutan berperan sebagai penghubung antara masyarakat luas dan komunitas penjaga hutan di lapangan. Dana yang terkumpul akan disalurkan untuk kegiatan penanaman dan penghijauan di lebih dari 10 lokasi konservasi, termasuk Desa Sukawali, Pantai Bahagia, Pesisir Tambakrejo, Pulau Pari, Pantai Mangunharjo, Teluk Benoa, Dusun Tangkolak, Pesisir Trimulyo, Kawasan Hutan Mangrove Ambulu, dan Ekowisata Mangrove Wonorejo.

Sesuai ketentuan dalam SK tersebut, minimal 90% dana hasil pengumpulan akan disalurkan secara langsung dan transparan kepada masyarakat atau komunitas di sekitar kawasan konservasi. Sementara itu, maksimal 10% dana digunakan untuk pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan. Setiap alur penggunaan dana akan dilaporkan secara terbuka melalui situs resmi lindungihutan.com.

Masyarakat dapat berdonasi dengan mudah melalui berbagai kanal resmi, baik lewat rekening bank (BNI, BRI, Mandiri, BCA) maupun dompet digital seperti ShopeePay, Gopay, OVO, Dana, LinkAja, dan PayPal.

Seluruh aktivitas pengumpulan dana dilakukan secara sukarela, transparan, dan diawasi langsung oleh Kementerian Sosial RI serta Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, untuk memastikan tata kelola yang baik dan akuntabel. Setelah periode izin berakhir, LindungiHutan berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban tertulis kepada Menteri Sosial pada setiap periodenya.

Kegiatan pengumpulan sumbangan ini tidak sekadar bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga ajakan bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberlanjutan alam Indonesia. Melalui donasi yang disalurkan, masyarakat turut mendukung upaya rehabilitasi ekosistem, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pengurangan risiko bencana di kawasan pesisir dan hutan.

“Kami percaya bahwa setiap donasi adalah amanah dari pada donatur. Melalui penerbitan izin PUB ini, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang diberikan masyarakat benar-benar tumbuh menjadi pohon, menjadi kehidupan, dan menjadi bentuk nyata kepedulian,” ujar Ferdian, tim legal Lindungi Hutan.

Untuk berpartisipasi dalam kampanye alam dan ikut menanam pohon bersama LindungiHutan, masyarakat dapat mengakses situs resmi lindungihutan.com/kampanyealam

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan, Pemesanan Tiket Untuk Perjalanan Mulai 1 Desember 2025 Sudah Dibuka Secara Bertahap
Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN I Regional 2 Kembangkan 600 Ha Kebun Kopi di Kawasan Gunung Halu dan Rongga
KAI Daop 2 Bandung Tingkatkan Ketertiban Pelayanan di Stasiun dengan Sediakan Area Kios Khusus Pedagang di Stasiun Cipendeuy
MyRepublic Indonesia Resmi Hadir di 7 Area Baru, Perkuat Akses Digital Nasional dari Kupang
KAI Buka Pemesanan Tiket Secara Bertahap Untuk Perjalanan Mulai 1 Desember 2025
BRI Finance Buka Kesempatan Kerja Hingga 500 Orang di Tahun 2026
Ini dia 4 Layanan Sewa Motor yang Cabangnya Lebih dari 1 Kota di Indonesia
KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Perbaikan Jalan Perlintasan di Mojokerto, Imbau Pengguna Jalan Gunakan Jalur Alternatif
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 18:53 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN I Regional 2 Kembangkan 600 Ha Kebun Kopi di Kawasan Gunung Halu dan Rongga

Kamis, 6 November 2025 - 17:57 WIB

KAI Daop 2 Bandung Tingkatkan Ketertiban Pelayanan di Stasiun dengan Sediakan Area Kios Khusus Pedagang di Stasiun Cipendeuy

Kamis, 6 November 2025 - 16:59 WIB

MyRepublic Indonesia Resmi Hadir di 7 Area Baru, Perkuat Akses Digital Nasional dari Kupang

Kamis, 6 November 2025 - 16:45 WIB

KAI Buka Pemesanan Tiket Secara Bertahap Untuk Perjalanan Mulai 1 Desember 2025

Kamis, 6 November 2025 - 15:45 WIB

BRI Finance Buka Kesempatan Kerja Hingga 500 Orang di Tahun 2026

Kamis, 6 November 2025 - 15:34 WIB

Ini dia 4 Layanan Sewa Motor yang Cabangnya Lebih dari 1 Kota di Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 15:18 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Perbaikan Jalan Perlintasan di Mojokerto, Imbau Pengguna Jalan Gunakan Jalur Alternatif

Kamis, 6 November 2025 - 15:01 WIB

AI Meets Law: Pendiri Gani.ai Mendorong Mahasiswa Memanfaatkan Teknologi sebagai Sekutu Strategis

Berita Terbaru

Oplus_132098

Uncategorized

Insan Pers Aceh Timur Takziah ke Rumah Duka Sekjen AWAI

Kamis, 6 Nov 2025 - 19:59 WIB