Polres Kediri Kota Sosialisasikan Fitur Baru Pembuatan SKCK Online Pada Masyarakat

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | KEDIRI KOTA – Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tahun 2025 di Polres Kediri Kota Polda Jatim kini bisa melalui Online. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Sat Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

SKCK dimaksudkan untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang lagi.

Layanan pembuatan SKCK secara online diatur berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri, Masyarakat bisa mengakses layanan ini via aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui google playstore dan appstore.

Kasat Intelkam Polres Kediri Kota IPTU Heryda Setia Mark Wembo S.H.,M.Kn.,melalui Ps. Kauryanmin Sat. Intelkam Aiptu Eko Purbo Kurniawan mengatakan, dengan hadirnya aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang merupakan wadah seluruh pelayanan publik POLRI, masyarakat bisa dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK secara online kapan saja dan dimana saja.

“Download aplikasi Super Apps Presisi,lalu Daftar akun Super Apps Presisi,” terang Purbo

Aplikasi SKCK On Line / Super APP adalah layanan berbasis digital yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui aplikasi Super App Presisi.

“Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki” terangnya

Ia menambahkan,”Tujuan skck online adalah Mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK secara daring, sehingga pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk registrasi awal,”imbuhnya

Berikut sedikit gambaran mengenai Mekanisme skck online :

a. Pemohon mendownload aplikasi Super App

b. Pilih Form SKCK

c. Mengisi Data Pemohon dan upload Dokumen

d. Pilih Lokasi Cetak dan Tanggal Pengambilan

e. Melakukan Pembayaran BRIVA

e. Datang untuk mengambil SKCK fisik, namun bisa juga di download PDF melalui aplikasi

Seperti apa skck online : Melalui SKCK Online Pemohon tidak perlu Kembali ke daerah sesuai KTP untuk membuat SKCK, cukup dengan mengisi melalui aplikasi, pemohon dapat melakukan pencetakan di Polda dan Polres Seluruh Indonesia dikarenakan Aplikasi SKCK Online sudah terkoneksi dengan Catatan Kriminal Ditjen Pas.

Adapun jumlah petugas dan titik pelayanan skck di Polres Kediri Kota : Jumlah petugas SKCK sebanyak 4 personil, untuk titik pelayanan SKCK Polres Kediri Kota berada di JL. Brawijaya 25 Kota Kediri dan Mall Pelayanan Publik Kota Kediri ( Dhoho Plaza )

Dengan hadirnya program ini,apa yang dirasakan masyarakat dengan sistem skck online (di utamakan kepuasan, kecepatan dan kenyamanan) :

a. Untuk Masyarakat tidak perlu mengisi formular dan membawa persyaratan , cukup mengisi online dan mengupload persyaratan di aplikasi.

b. SKCK Online dapat di cetak di semua Polda dan Polres seluruh Indonesia, jadi Pemohon yang beralamat di luar Kota kediri dapat membuat SKCK di Polres Kediri Kota melalui aplikasi Super App.

Polsek mana saja yg udah bisa melayani skck online : Untuk saat ini SKCK Online masih di Tingkat Polda dan polres,dan Bagaimana melayani jika ada masyarakat yg gaptek thd skck online : Petugas akan membantu untuk melakukan pendaftaran

“Semua kini semakin mudah,masyarakat tidak perlu khawatir dalam pengurusan via online ini ,Apakah skck manual masih dilayani : Masih dilayani, tetapi kita terus mensosialisasikan kepada Masyarakat agar membuat SKCK Online,” ungkap

Ps. Kauryanmin Sat. Intelkam Polres Kediri Kota

Aipda Purbo juga menjelaskan Menurut Peraturan, biaya perpanjangan SKCK di tahun 2025 ini masih sebesar Rp30 Ribu . Pembayaran dapat dilakukan langsung di kantor polisi atau melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan apabila perpanjangan dilakukan secara online.

“Untuk biaya penerbitan SKCK masih sama ,yakni 30 ribu dan memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Apabila diperlukan, SKCK dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku habis,” ujarnya

“Mengurus perpanjangan SKCK adalah proses yang relatif sederhana jika semua persyaratan telah dipenuhi. Sebagai salah satu dokumen penting dalam berbagai keperluan administrasi di Indonesia, pemohon diharapkan memperhatikan masa berlaku SKCK agar tidak menghambat proses administrasi lainnya,” Pungkasnya

Itulah cara, syarat, serta biaya untuk membuat SKCK secara online di tahun 2025 ini di Polres Kediri Kota, pastikan semua data diri yang Anda tuliskan benar adanya sehingga hasil SKCK nantinya akan sesuai dengan dokumen pribadi lainnya.

Berita Terkait

Polri Kerahkan Brimob untuk Evakuasi dan Pengamanan Pascagempa di Tarakan
Temukan Pelanggaran Ekspor Produk CPO, Kapolri: Perintah Presiden Kurangi Kerugian Negara!
1.156 Lulusan Sekolah Inspektur Polisi Siap Bergerak di Lapangan Wujudkan Perubahan Nyata dan Pulihkan Kepercayaan Publik
Istri Wakil Bupati Aceh Timur, Ny. Erni Handayani Beri Motivasi Kepada Anak Korban Luka Bakar di Julok Tunong
Insan Pers Aceh Timur Takziah ke Rumah Duka Sekjen AWAI
Bupati Pidie Jaya Kunjungi Pemondokan Kafilah Putra dan Putri, Beri Semangat di MTQ Aceh ke-37
Dalam Momentum Hari HKN, Ny. Erni Handayani Dorong Upaya Penurunan Stunting dan Peningkatan Kesehatan Ibu-Anak
Polres Nganjuk Dukung Swasembada Pangan Lewat Panen Raya Jagung Serentak di Rejoso
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:37 WIB

Polri Kerahkan Brimob untuk Evakuasi dan Pengamanan Pascagempa di Tarakan

Kamis, 6 November 2025 - 20:35 WIB

Temukan Pelanggaran Ekspor Produk CPO, Kapolri: Perintah Presiden Kurangi Kerugian Negara!

Kamis, 6 November 2025 - 20:34 WIB

1.156 Lulusan Sekolah Inspektur Polisi Siap Bergerak di Lapangan Wujudkan Perubahan Nyata dan Pulihkan Kepercayaan Publik

Kamis, 6 November 2025 - 20:14 WIB

Istri Wakil Bupati Aceh Timur, Ny. Erni Handayani Beri Motivasi Kepada Anak Korban Luka Bakar di Julok Tunong

Kamis, 6 November 2025 - 19:59 WIB

Insan Pers Aceh Timur Takziah ke Rumah Duka Sekjen AWAI

Kamis, 6 November 2025 - 19:14 WIB

Bupati Pidie Jaya Kunjungi Pemondokan Kafilah Putra dan Putri, Beri Semangat di MTQ Aceh ke-37

Kamis, 6 November 2025 - 16:14 WIB

Dalam Momentum Hari HKN, Ny. Erni Handayani Dorong Upaya Penurunan Stunting dan Peningkatan Kesehatan Ibu-Anak

Kamis, 6 November 2025 - 15:51 WIB

Polres Nganjuk Dukung Swasembada Pangan Lewat Panen Raya Jagung Serentak di Rejoso

Berita Terbaru

Oplus_132098

Uncategorized

Insan Pers Aceh Timur Takziah ke Rumah Duka Sekjen AWAI

Kamis, 6 Nov 2025 - 19:59 WIB