Kriteria UMKM Menurut Peraturan Dan PerUndang-Undangan

- Jurnalis

Sabtu, 9 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tabloidputrapos.com – Lebak – Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sesuai dengan yang tercantum dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perseorangan, atau badan usaha yang memenuhi kriteria UMKM dan sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan ini

Untuk usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki (09/09/2023)

Dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang ini.

Seperti halnya kandang ayam yang akan dibangun di Desa Sangiang Tanjung itu berbentuk UMKM dengan skala menengah kebawah. Dalam artian, kandang ayam akan dibangun tersebut masuk dalam kriteria UMKM, karena berskala menengah kebawah atau berkapasitas dibawah 50 ribu ekor dan atau permodalannya dibawah 1 Miliar.

Seperti contoh, sebagian warga Desa Sangiang Tanjung yang menolak adanya kandang ayam yang berkapasitas UMKM dan tidak tahu soal tatanan dan aturan UMKM menjadi salah persepsi.

Patut diduga, warga yang tidak faham akan aturan UMKM jadi dimanfaatkan oleh oknum individu untuk dijadikan ajang tendensius. Seharusnya, bagi warga yang belum faham akan aturan dan tatanan perundang-undangan tentang UMKM diharapkan agar menggali, membaca lalu memahaminya,”Ujarnya

RED

Berita Terkait

Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto, Usai Kalahkan Hary Tanoe
Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta
Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul
Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SDN 49 Pagar Alam : Rekayasa Laporan, Penyalahgunaan Wewenang, hingga Indikasi KKN — Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Skandal Dana BOS di Pagar Alam: Honorarium ASN Rp527,6 Juta Diduga Menyimpang, Praktik Sistemik Terbongkar — Wali Kota Wajib Bertindak Tegas
Diduga Pembangunan Jalan Onderlagh di Desa Negara Batin Sangat Merugikan Negara
SPPG Mulyadadi 003 di Segaralangu Resmi Dilaunching, Sinergi Bersama Wujudkan Generasi Sehat
“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:59 WIB

Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto, Usai Kalahkan Hary Tanoe

Sabtu, 25 April 2026 - 20:18 WIB

Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta

Sabtu, 25 April 2026 - 20:14 WIB

Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SDN 49 Pagar Alam : Rekayasa Laporan, Penyalahgunaan Wewenang, hingga Indikasi KKN — Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Sabtu, 25 April 2026 - 09:22 WIB

Skandal Dana BOS di Pagar Alam: Honorarium ASN Rp527,6 Juta Diduga Menyimpang, Praktik Sistemik Terbongkar — Wali Kota Wajib Bertindak Tegas

Berita Terbaru