Diduga Dianiaya Oknum APH Sampai Meninggal, Kematian Muhammad Al Farizi Dilaporkan ke Polda Aceh  

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

“Kami tidak hanya melaporkan kasus ini ke tingkat Polda, namun laporan juga telah kami sampaikan hingga ke Mabes Polri agar mendapatkan atensi khusus dan penanganan yang serius”Zaid Al Adawi, S.H

Pengacara korban dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Zaid Al Adawi, S.H

Tabloidputrapos.com | Aceh Timur-Kematian seorang pemuda bernama Muhammad Al Farizi, warga Gampong Aceh, Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Rabu (23/4/2026), kini menjadi sorotan tajam publik. Keluarga menduga kuat kematian korban bukan karena sebab alami, melainkan akibat tindakan kekerasan fisik atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Menyikapi hal tersebut, keluarga korban tidak terima dan telah mengambil langkah hukum. Melalui kuasa hukumnya, Zaid Al Adawi, S.H., keluarga resmi melaporkan kasus ini ke Polda Aceh berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/101/V/2026/SPKT/POLDA ACEH, tertanggal 24 April 2026.

Laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian atau pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (3) dan atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Temuan Luka Menghebohkan

Kuasa hukum keluarga membeberkan temuan memilukan yang ditemukan pada jenazah korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tubuh korban ditemukan penuh dengan kejanggalan dan tanda-tanda kekerasan yang sangat menyayat hati.

“Ditemukan bekas pijakan sepatu pada bagian dagu, luka memar di seluruh wajah, luka gores di leher dan lengan kiri, serta bekas ikatan tali di lengan kanan korban. Tidak hanya itu, terdapat pula lebam-lebam memar di bagian dada dan punggung korban,” papar Zaid kepada awak media, Kamis (25/4/2026).

Dugaan Melibatkan Oknum Polisi

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti permulaan yang telah dimiliki oleh pihak keluarga, terdapat dugaan kuat bahwa pelaku yang diduga melakukan kekerasan tersebut berasal dari oknum aparat kepolisian, khususnya jajaran Direktorat Narkoba Polda Aceh. Namun, pihak keluarga juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum dari satuan kerja lainnya.

“Kami tidak hanya melaporkan kasus ini ke tingkat Polda, namun laporan juga telah kami sampaikan hingga ke Mabes Polri agar mendapatkan atensi khusus dan penanganan yang serius,” tegasnya.

Tuntut Keadilan

Zaid menegaskan, pihaknya mewakili seluruh keluarga besar korban menyampaikan protes keras dan keberatan atas peristiwa mengerikan ini. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum mampu mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas hingga ke akar masalahnya.

“Kami meminta Polda Aceh dan Mabes Polri untuk bekerja profesional dalam mengungkap kasus ini. Kebenaran dan keadilan harus segera diwujudkan atas meninggalnya Muhammad Al Farizi. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja,” pungkasnya.

Penulis : Panjaitan

Editor : Panjaitan

Sumber Berita: YARA

Berita Terkait

SOROTAN TAJAM: JANGAN MAU DI PECUNDANGI! PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 ITU CACAT HUKUM & TIDAK BOLEH JADI PERISAI PELANGGAR HAM BERAT
JUDUL BERITA: REKAYASA PASAL 263 AYAT 2 & SPDP BERULANG TERBONGKAR, PUTUSAN PRAPERADILAN NO.41 TERBUKTI CACAT MELANGGAR UU MK DAN PERMA Guncangkan Hukum Nasional
*Mahkamah Konstitusi Diseret, Praperadilan 41 Jadi Tameng, 7 Oknum Polri Terseret Skandal Ishak Hamzah*
Respon Cepat Bupati Alfarlaky, Salurkan Bantuan Darurat ke Korban Kebakaran di Julok
Menyongsong HUT Bhayangkara ke-80, Takalar Run 2026 Siap Gaet 1.500 Pelari
Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SDN 49 Pagar Alam: Rekayasa Laporan, Penyalahgunaan Wewenang, hingga Indikasi KKN — Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Skandal Dana BOS di Pagar Alam: Honorarium ASN Rp527,6 Juta Diduga Menyimpang, Praktik Sistemik Terbongkar — Wali Kota Wajib Bertindak Tegas
Dari Mimbar ke Dialog: Polisi di Takalar Tampung Curhat Warga Soal Kamtibmas
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:42 WIB

SOROTAN TAJAM: JANGAN MAU DI PECUNDANGI! PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 ITU CACAT HUKUM & TIDAK BOLEH JADI PERISAI PELANGGAR HAM BERAT

Sabtu, 25 April 2026 - 18:36 WIB

JUDUL BERITA: REKAYASA PASAL 263 AYAT 2 & SPDP BERULANG TERBONGKAR, PUTUSAN PRAPERADILAN NO.41 TERBUKTI CACAT MELANGGAR UU MK DAN PERMA Guncangkan Hukum Nasional

Sabtu, 25 April 2026 - 18:29 WIB

*Mahkamah Konstitusi Diseret, Praperadilan 41 Jadi Tameng, 7 Oknum Polri Terseret Skandal Ishak Hamzah*

Sabtu, 25 April 2026 - 17:08 WIB

Respon Cepat Bupati Alfarlaky, Salurkan Bantuan Darurat ke Korban Kebakaran di Julok

Sabtu, 25 April 2026 - 12:32 WIB

Diduga Dianiaya Oknum APH Sampai Meninggal, Kematian Muhammad Al Farizi Dilaporkan ke Polda Aceh  

Berita Terbaru