Pendekatan Restorative, Polisi di Takalar Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Jalan Damai

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR – Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice kembali diterapkan jajaran kepolisian di Kabupaten Takalar. Kali ini, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga berhasil diselesaikan tanpa melalui proses peradilan.

 

Mediasi yang difasilitasi oleh aparat kepolisian berlangsung di Kantor Unit Reskrim Umum setempat pada Rabu pagi, dengan menghadirkan kedua belah pihak, keluarga, serta pemerintah setempat. Dalam suasana dialogis, korban dan terlapor sepakat mengakhiri persoalan secara damai.

 

Kanit 1 Sat Reskrim Polres Takalar, IPDA Irfin Hasan, SH menjelaskan, penyelesaian Restorative dikedepankan sebagaimana amanah dalam paradigma hukum pidana Indonesia yang tidak mengedepankan yang telah bergeser dari keadilan retributif ke keadilan restorative, korektif dan rehabilitatif

 

“Kami mengedepankan penyelesaian yang memulihkan hubungan, bukan semata-mata penegakan hukum, melainkan memulihkan korban, pelaku, dan menjaga keseimbangan,” ujarnya. Rabu, 29 April 2026.

 

Dalam kesepakatan tersebut, pihak terlapor mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban.

 

Sementara itu, korban menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.

 

Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang disaksikan oleh aparat kepolisian dan aparat pemerintah setempat. Dengan demikian, perkara dinyatakan selesai melalui mekanisme keadilan restorative.

 

Polisi berharap, penyelesaian semacam ini dapat menjadi solusi dalam menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat, sekaligus mengurangi potensi konflik berkepanjangan.

 

Asw-19

Berita Terkait

Konstruksi Informasi dan Dinamika Politik : Membedah Fenomena Isu Publik Seputar Figur Utama Aceh Timur
Reskrim Polres Takalar Optimalkan Pelayanan, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Anti Korupsi
Dinas Lingkungan Hidup , Dinas Perizinan Sidak PT Samudra New Indonesia Tanjung Bintang Lampung Selatan
Sinergi Polres Takalar dan Rumah Hukum Indonesia, Dorong Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Personil Satlantas Polres Jeneponto Gelar Pengawasan Simpul Jalan, Kasat Lantas: Teguran dan Edukasi Diberikan
Pendemo tolak audiensi di aula Mapolres Bulukumba, Kapolres Datang dan Temui Peserta Aksi Sambil Duduk di Aspal.  
*Kapolda Sulsel Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Luwu Utara, Tekankan Profesionalitas dan Disiplin Anggota*
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:02 WIB

Konstruksi Informasi dan Dinamika Politik : Membedah Fenomena Isu Publik Seputar Figur Utama Aceh Timur

Rabu, 29 April 2026 - 12:36 WIB

Pendekatan Restorative, Polisi di Takalar Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Jalan Damai

Rabu, 29 April 2026 - 12:33 WIB

Reskrim Polres Takalar Optimalkan Pelayanan, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Anti Korupsi

Rabu, 29 April 2026 - 11:31 WIB

Dinas Lingkungan Hidup , Dinas Perizinan Sidak PT Samudra New Indonesia Tanjung Bintang Lampung Selatan

Selasa, 28 April 2026 - 19:02 WIB

Sinergi Polres Takalar dan Rumah Hukum Indonesia, Dorong Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Bisnis

Inspeksi Thermal Otomatis Aset PLTU dengan DJI Dock 3

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:08 WIB