KEPASTIAN HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PUTUSAN HUKUM PIDANA

- Jurnalis

Senin, 27 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putrapos Bekasi —Kajian ini untuk memberi pemahaman terhadap Masyarakat secara luas, banyaknya pertanyaan berkaitan kasus Jesica Kumala Wongso berkaitan Upaya hukum yang akan di lakukan, pasca viral nya kasus tersebut hingga sampai harus di buatnya film dokumenter hingga membuat masyarakat memberi simpati secara luas terhadap Jesika Kumala Wongso, akibat hukuman pidana tersebut maka harus mendekam di dalam penjara oleh putusan/vonis hakim selama 20 tahun kurungan.

Dalam kesempatan diskusi #melek hukum oleh:KETUA DPC AWIBB Bekasi Raya ( ALIANSI WARTAWAN INDONESIA BANGKIT BERSAMA) Raja Simatupang dan DEWAS ( Dewan Pengawas Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama ) Bekasi Raya DR Weldy Jevis Saleh,SH.,MH,
Memberikan kajian atau pendapat hukum yang di ketahui dan berdasarkan aturan hukum serta peraturan perundang-undangan

Menurut Pasal 76 UU 14/1985, peninjauan kembali dalam perkara pidana diatur di dalam KUHAP. Adapun, dasar diajukannya upaya peninjauan kembali adalah Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:

(2) Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar sebagai:

Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat. Bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan :

Apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain :

Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Dalam hal terjadi perubahan undang-undang, maka perlu diperhatikan Pasal 1 ayat (2) KUHPyang berbunyi:

Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

Putusan MK dan Pasal 1 ayat (2) KUHP dijelaskan makna Pasal 1 KUHP tersebut merupakan prinsip dalam hukum pidana dan pengadilan harus memperhatikan prinsip tersebut.

Apabila pada saat pemeriksaan di tingkat pertama atau banding atau kasasi tiba-tiba ketentuan pidana atau undang-undang tersebut dicabut atau dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka pengadilan harus melepaskan terdakwa.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka apabila terdapat perubahan undang-undang terjadi ketika masih dalam proses penuntutan baik pada tingkatan Pengadilan Negeri, banding (Pengadilan Tinggi), kasasi (Mahkamah Agung), maka secara otomatis pemeriksaan itu tidak dapat lagi dilanjutkan.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2014 berkaitan syarat peninjauan Kembali dalam perkara pidana, Mahkamah Agung memberikan pedoman kepada seluruh hakim agar dalam melaksanakan putusan peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana, harus dan wajib mematuhi surat edaran tersebut di karenakan ketua Mahkamah Agung mengacu dalam pembuatan surat edaran tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor:34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 maret 2014 butir,1.2,menyatakan bahwa pasal 268 ayat (3) undang-undang nomor 8 tahun 1981, serta telah di nyatakan dalam undang-undang nomor: 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman,sesuai pasal 24 ayat (2) putusan yang telah melakukan peninjauan Kembali tidak bisa melakukan upaya hukum peninjauan kembali,serta undang-undang Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan nomor: 14 tahun 1985 sebagaimana di ubah dengan undang-undang nomor:5tahun 2004 dan perubahan kedua,dengan undang-undang nomor:3 tahun 2009 Pasal 66 ayat(1) berbunyi bahwa peninjauan Kembali hanya di laksanakan hanya satu kali.

Jadi terjawab lah sudah pertanyaan di Tengah masyarakat agar tidak adanya pendapat hukum multitafsir bahkan menyesatkan.

“Kalau memang akan di ada kanya peninjauan Kembali terhadap perkara Jesica Kumala Wongso maka,
menyatakan harus di cabutlah dulu Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2014 dan Mahkamah Konstitusi berkaitan pasal 268 ayat (3) yang telah di kuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi”.Ujar bang Weldy, praktisi hukum yang juga merupakan seorang dosen fakultas hukum di beberapa Universitas tersebut.

Bagas

Sumber
1. Pendapat Hukum
2. Undang-undang
3. Surat Edaran Mahkamah Agung gung
4. Putusan Mahkamah Kosntitusi

DPC AWIBB Bekasi Raya
Pos Bantuan dan Konsultasi Hukum: aliansiwartawanbekasiraya@gmail.com

Berita Terkait

Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto, Usai Kalahkan Hary Tanoe
Diduga Pembangunan Jalan Onderlagh di Desa Negara Batin Sangat Merugikan Negara
“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam
Kongres Rakyat Nasional digagas Forwatu Banten, Restorasi MBG hingga Stop MBG Digaungkan
Semarak di Malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijrah 2026 Ratusan Warga Masyarakat Cikupa Laksanakan Pawai Obor
King Naga Siap Turunkan Penasehat Hukum, Tantang Ketegasan Bupati Lebak soal Dugaan Hoaks Jual Beli Jabatan
Diduga Kapolres Binjai: Terima Setoran dari Bandar Judi Tembak Ikan Ikan
Momentum Ramadan, Presiden Prabowo Buka Puasa Bersama Tokoh dan Pimpinan Ormas Islam
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:59 WIB

Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto, Usai Kalahkan Hary Tanoe

Jumat, 24 April 2026 - 17:37 WIB

Diduga Pembangunan Jalan Onderlagh di Desa Negara Batin Sangat Merugikan Negara

Rabu, 22 April 2026 - 16:23 WIB

“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:19 WIB

Kongres Rakyat Nasional digagas Forwatu Banten, Restorasi MBG hingga Stop MBG Digaungkan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 03:53 WIB

Semarak di Malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijrah 2026 Ratusan Warga Masyarakat Cikupa Laksanakan Pawai Obor

Berita Terbaru