LSM KPK Nusantara dan Kolebat Usai Audiensi Kurang Puas Atas Jawaban Dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten

- Jurnalis

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM KPK Nusantara dan Kolebat Usai Audiensi Kurang Puas Atas Jawaban Dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten

Serang – Usai Audensi LSM KPK- Nusantara dan Koalisi Lembaga Banten (KOLEBAT) Provinsi Banten. Tidak Puas atas jawaban Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten. Perihal Jl Raya Tonjong – Banten Lama karena menggunakan mobil plat merah storing dan mobil trayler dari satuan Dinas PUPR Provinsi Banten.

 

Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan mengatakan memperbolehkan plat merah mengangkut BBM ke proyek pembangunan Jl Banten Lama – Tonjong.

 

Padahal pekerjaan tersebut hasil lelang tender tentu sudah dilakukan seleksi dan klarifikasi yang dinyatakan telah terpenuhi semua persyaratan oleh pemenang.

 

“mestinya menggunakan plat hitam ya,” ujar Ishak Sidik dari Komisi IV DPRD Provinsi Banten.

 

“Harus nya menggunakan alat dari pihak pemenang tender itu sendiri,” tegas Amin saat audiensi di DPRD Banten, Komisi IV Provinsi Banten, Selasa (12/12/23).

 

Pemenang tender pada dasarnya sudah memenuhi dan menyanggupi segala persyaratan yang telah disepakati. tetapi dalam pekerjaannya Jl. Banten Lama- Tonjong diduga menyalahi aturan yang ada. mobil plat merah storing dan trailer ketika mengangkut BBM, belum lagi tanah urugan yang diduga ilegal.

 

Aminudin selaku ketua KPK Nusantara mengatakan dari hasil audiensi kami tidak puas, karena dari komisi IV hanya 1 (satu) perwakilan dewan yakni Ishak Sidik dari Fraksi PAN. sehingga rapat audiensi tidak korum, kami berharap yang di undang hadir, namun nyatanya tidak pada hadir seperti PJ Gubernur.

 

“Tidak puas karena Komisi IV DPRD Provinsi Banten hanya di wakila 1 ( satu) perwakilan. Maka kami akan melakukan Aksi Unjuk Rasa kembali ke DPRD Provinsi Banten Minggu depan,” Ujar Amrul Ketua DPP Geger Banten, di DPRD Banten Komisi IV (12/12/23).

 

“Saya sangat miris anggaran Rp. 67 miliyar, di perbolehkan menggunakan alat dari satuan Dinas PUPR Provinsi Banten mobil Kendaraan Storing dan Mobil Tlailer (angkutan alat berat) di bolehkan untuk jasa. Dan Kadis PUPR mengatakan untuk menambah PAD Banten. Ini jelas sangat miris Diduga digunakan untuk bisnis dengan alasan untuk menambah PAD tapi tidak jelas menyertakan rinciannya pemasukannya,” Kata Holil Ketua Parakan.

 

Lebih lanjut penjelasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dari Kadis PUPR dalam pengerjaan proyek Banten Lama – Tonjong, para tukang enggan mengenakan sepatu boat, helm, dan sarung tangan, tetapi setiap pengunjung dilarang masuk atau harus menggunakan APD.

 

” mereka nyaman nya seperti itu,” ujar Arlan Marzan.

 

Kadis PUPR Arlan Marzan tidak tegas pada pihak pengelola seakan membolehkan tidak mengenakan K3 yang melanggar aturan.

 

Padahal dalam aturannya jelas, jika pekerjaan proyek tidak mengenakan K3 makan Pihak Perusahaan yang memenangkan tender tersebut dikenakan denda 5%.

 

“jika pengerjaan proyek melebihi batas waktu kalender yang di tentukan pihak perusahaan akan dikenakan denda,” pungkas Arlan.

Berita Terkait

Konstruksi Informasi dan Dinamika Politik : Membedah Fenomena Isu Publik Seputar Figur Utama Aceh Timur
Pendekatan Restorative, Polisi di Takalar Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Jalan Damai
Reskrim Polres Takalar Optimalkan Pelayanan, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Anti Korupsi
Dinas Lingkungan Hidup , Dinas Perizinan Sidak PT Samudra New Indonesia Tanjung Bintang Lampung Selatan
Sinergi Polres Takalar dan Rumah Hukum Indonesia, Dorong Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Personil Satlantas Polres Jeneponto Gelar Pengawasan Simpul Jalan, Kasat Lantas: Teguran dan Edukasi Diberikan
Pendemo tolak audiensi di aula Mapolres Bulukumba, Kapolres Datang dan Temui Peserta Aksi Sambil Duduk di Aspal.  
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:02 WIB

Konstruksi Informasi dan Dinamika Politik : Membedah Fenomena Isu Publik Seputar Figur Utama Aceh Timur

Rabu, 29 April 2026 - 12:36 WIB

Pendekatan Restorative, Polisi di Takalar Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Jalan Damai

Rabu, 29 April 2026 - 12:33 WIB

Reskrim Polres Takalar Optimalkan Pelayanan, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Anti Korupsi

Rabu, 29 April 2026 - 11:31 WIB

Dinas Lingkungan Hidup , Dinas Perizinan Sidak PT Samudra New Indonesia Tanjung Bintang Lampung Selatan

Selasa, 28 April 2026 - 19:02 WIB

Sinergi Polres Takalar dan Rumah Hukum Indonesia, Dorong Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

Berita Terbaru