Kapolres gowa Kembali ungkap penyalahgunaan barang Bukti Narkotika jenis sabu pada konferensi pers.

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres gowa Kembali ungkap penyalahgunaan barang Bukti Narkotika jenis sabu pada konferensi pers.

Putra  Pos -Gowa- Satuan Kasat Resnarkoba Polres Gowa kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Salah Seorang tersangka berhasil diamankan Bersama dengan barang bukt

Kapolres Gowa  AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K  Bersama kasatresnarkoba Iptu Syarifuddin saat memberikan keterangan, dihadapan para awak Media pada Konferensi pers, senin (05/02/2024) mengatakan Satres Narkoba Polres Gowa berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kapolres Gowa Mengatakan adanya salah seorang laki-laki bernama Haidir Ali Rasul agama Islam warga negara Indonesia berhasil di tangkap oleh satuan reset narkoba, sebuah kos-kosan di jalan barang Benoa kelurahan kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.

 

Tersangka menjual barang haram ini melalui akun Instagram di mana akun Instagram tersebut dia jual di akun Instagram dengan ID aku zero zero seven 007 kemudian Barang bukti yang diperiksa adalah pertama satu buah dos HP handphone merk Vivo warna putih ya satu botol yang mana pada saat dibuka ternyata ada tiga saset plastik bening yang masing-masing di dalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung narkotika Golongan 1 jenis sabu  dengan berat 140,73 gram

kemudian yang satunya berisi kristal bening diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat 5,7 23 gram dan 28 potongan yang  berisi kristal bening diduga mengandung narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing 2,0306 gram

 

serta dua timbangan elektrik, 2 unit handphone jadi total barang Tersebut 148,12 44 gram motif  pelaku ini menjual barang terlarang untuk  mendapatkan keuntungan dengan faktor ekonomi, jual sabu sebanyak 200 gram tersebut maka pelaku mendapat keuntungan 5 juta rupiah.

 

Tersangka di jerat Dengan pasal 112 ayat 2 nomor undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun pidana penjara maksimal 20 tahun penjara serta seumur hidup dan atau hukuman mati “pungkasnya(Rosmiani)

Kapolres gowa Kembali ungkap penyalahgunaan barang Bukti Narkotika jenis sabu pada konferensi pers.

Putra Pos -Gowa- Satuan Kasat Resnarkoba Polres Gowa kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Salah Seorang tersangka berhasil diamankan Bersama dengan barang bukti

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K Bersama kasatresnarkoba Iptu Syarifuddin saat memberikan keterangan, dihadapan para awak Media pada Konferensi pers, senin (05/02/2024) mengatakan Satres Narkoba Polres Gowa berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kapolres Gowa Mengatakan adanya salah seorang laki-laki bernama Haidir Ali Rasul agama Islam warga negara Indonesia berhasil di tangkap oleh satuan reset narkoba, sebuah kos-kosan di jalan barang Benoa kelurahan kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.

Tersangka menjual barang haram ini melalui akun Instagram di mana akun Instagram tersebut dia jual di akun Instagram dengan ID aku zero zero seven 007 kemudian Barang bukti yang diperiksa adalah pertama satu buah dos HP handphone merk Vivo warna putih ya satu botol yang mana pada saat dibuka ternyata ada tiga saset plastik bening yang masing-masing di dalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat 140,73 gram

kemudian yang satunya berisi kristal bening diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat 5,7 23 gram dan 28 potongan yang berisi kristal bening diduga mengandung narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing 2,0306 gram

serta dua timbangan elektrik, 2 unit handphone jadi total barang Tersebut 148,12 44 gram motif pelaku ini menjual barang terlarang untuk mendapatkan keuntungan dengan faktor ekonomi, jual sabu sebanyak 200 gram tersebut maka pelaku mendapat keuntungan 5 juta rupiah.

Tersangka di jerat Dengan pasal 112 ayat 2 nomor undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun pidana penjara maksimal 20 tahun penjara serta seumur hidup dan atau hukuman mati “pungkasnya(Rosmiani)

Berita Terkait

Konstruksi Informasi dan Dinamika Politik : Membedah Fenomena Isu Publik Seputar Figur Utama Aceh Timur
Pendekatan Restorative, Polisi di Takalar Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Jalan Damai
Reskrim Polres Takalar Optimalkan Pelayanan, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Anti Korupsi
Dinas Lingkungan Hidup , Dinas Perizinan Sidak PT Samudra New Indonesia Tanjung Bintang Lampung Selatan
Sinergi Polres Takalar dan Rumah Hukum Indonesia, Dorong Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Personil Satlantas Polres Jeneponto Gelar Pengawasan Simpul Jalan, Kasat Lantas: Teguran dan Edukasi Diberikan
Pendemo tolak audiensi di aula Mapolres Bulukumba, Kapolres Datang dan Temui Peserta Aksi Sambil Duduk di Aspal.  
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:02 WIB

Konstruksi Informasi dan Dinamika Politik : Membedah Fenomena Isu Publik Seputar Figur Utama Aceh Timur

Rabu, 29 April 2026 - 12:36 WIB

Pendekatan Restorative, Polisi di Takalar Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Jalan Damai

Rabu, 29 April 2026 - 12:33 WIB

Reskrim Polres Takalar Optimalkan Pelayanan, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Anti Korupsi

Rabu, 29 April 2026 - 11:31 WIB

Dinas Lingkungan Hidup , Dinas Perizinan Sidak PT Samudra New Indonesia Tanjung Bintang Lampung Selatan

Selasa, 28 April 2026 - 19:02 WIB

Sinergi Polres Takalar dan Rumah Hukum Indonesia, Dorong Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

Berita Terbaru