Akibat cemburu dan sakit hati, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di tangkap Polsek Sawah Besar

- Jurnalis

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid putra pos.Jakarta – Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (09/03/2022). 

Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H. didampingi oleh Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom, S.E., S.I.K. dan Kasi Humas AKP. Sam Suharto, S.H., M.H. 

Sebelumnya kejadian tersebut viral di Media Sosial pada hari jumat (04/03/22) terjadi pembunuhan di kamar kost lantai 2 jalan mangga besar XIII Jakarta Pusat. Polsek Sawah besar dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan dan dalam tempo kurang dari 3 Jam pelaku dapat di ringkus di gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari Jakarta Barat. 

“Pelaku berinisial MA (23) ditangkap di Gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari Jakarta Barat, setelah dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP)” kata Setyo. 

“Apa yang terjadi di Sawah Besar tersebut adalah tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh saudara MA umur 23 tahun tidak bekerja, warga Taman Sari Jakarta Pusat kepada korban saudari AW umur 19 tahun warga Mangga Besar 13 Jakarta Pusat.” jelas Setyo dalam rilisnya. 

Adapun motif pembunuhan terhadap korban disebabkan karena pelaku sakit hati dan pelaku cemburu karena korban masih berhubungan dengan mantannya. 

“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka sakit hati seperti yang disampaikan oleh Kapolsek kemarin buat tersangka sakit hati karena cintanya ditolak jadi tersangka ini menaruh hati pada korban” ungkap Setyo. 

Setyo pun menyampaikan bahwa ” Korban selalu mau diantar ke tempat kerja pulang pun dijemput dari Mungkin perasaan tersangka mengisyaratkan kalau korban pun Perasaannya sama namun setelah tersangka mengungkapkan isi hatinya yang tidak hanya sekali berulang-ulang kali namun korban tetap tidak memberikan kesempatan ditambah lagi rasa cemburu kepada mantan korban yang mana korban masih selalu berkomunikasi” Jelasnya. 

Terdapat Barang Bukti yang telah disita oleh penyidik diantaranya Handphone milik korban dan pelaku, pakaian korban, pakaian pelaku, dompe dan sarung. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama-lamanya 15 (lima belas) tahun.

(Muksim //Red)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Pimpinan Ormas Islam dan Tokoh Pesantren di Istana Merdeka
Aji Hidayat Suryawinata Dan Management Wahana Alam Parung Digugat Rp.5,7 Miliar, Atas Dugaan PMH
Camat Gandrungmangu Monitoring Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur di BUMDES Maju Harjo
Rita Pasaraya Cilacap Ludes Dilalap Sijago Merah, 2 Toko Ikut Terbakar
Layanan Tanpa Batas, Komitmen Ikhlas Kepala Desa Rawaapu Dalam Mengabdi ​
DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN
Panggil Menteri ATR, Presiden Prabowo: Perkuat Kebijakan Tata Ruang untuk Lindungi Sawah Nasional
Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Tekankan Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Kesejahteraan Rakyat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:51 WIB

Presiden Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Pimpinan Ormas Islam dan Tokoh Pesantren di Istana Merdeka

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:06 WIB

Aji Hidayat Suryawinata Dan Management Wahana Alam Parung Digugat Rp.5,7 Miliar, Atas Dugaan PMH

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:20 WIB

Camat Gandrungmangu Monitoring Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur di BUMDES Maju Harjo

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:21 WIB

Rita Pasaraya Cilacap Ludes Dilalap Sijago Merah, 2 Toko Ikut Terbakar

Senin, 2 Februari 2026 - 13:01 WIB

Layanan Tanpa Batas, Komitmen Ikhlas Kepala Desa Rawaapu Dalam Mengabdi ​

Senin, 2 Februari 2026 - 02:18 WIB

DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:17 WIB

Panggil Menteri ATR, Presiden Prabowo: Perkuat Kebijakan Tata Ruang untuk Lindungi Sawah Nasional

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:14 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Tekankan Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru