Akibat cemburu dan sakit hati, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di tangkap Polsek Sawah Besar

- Jurnalis

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid putra pos.Jakarta – Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (09/03/2022). 

Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H. didampingi oleh Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom, S.E., S.I.K. dan Kasi Humas AKP. Sam Suharto, S.H., M.H. 

Sebelumnya kejadian tersebut viral di Media Sosial pada hari jumat (04/03/22) terjadi pembunuhan di kamar kost lantai 2 jalan mangga besar XIII Jakarta Pusat. Polsek Sawah besar dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan dan dalam tempo kurang dari 3 Jam pelaku dapat di ringkus di gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari Jakarta Barat. 

“Pelaku berinisial MA (23) ditangkap di Gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari Jakarta Barat, setelah dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP)” kata Setyo. 

“Apa yang terjadi di Sawah Besar tersebut adalah tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh saudara MA umur 23 tahun tidak bekerja, warga Taman Sari Jakarta Pusat kepada korban saudari AW umur 19 tahun warga Mangga Besar 13 Jakarta Pusat.” jelas Setyo dalam rilisnya. 

Adapun motif pembunuhan terhadap korban disebabkan karena pelaku sakit hati dan pelaku cemburu karena korban masih berhubungan dengan mantannya. 

“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka sakit hati seperti yang disampaikan oleh Kapolsek kemarin buat tersangka sakit hati karena cintanya ditolak jadi tersangka ini menaruh hati pada korban” ungkap Setyo. 

Setyo pun menyampaikan bahwa ” Korban selalu mau diantar ke tempat kerja pulang pun dijemput dari Mungkin perasaan tersangka mengisyaratkan kalau korban pun Perasaannya sama namun setelah tersangka mengungkapkan isi hatinya yang tidak hanya sekali berulang-ulang kali namun korban tetap tidak memberikan kesempatan ditambah lagi rasa cemburu kepada mantan korban yang mana korban masih selalu berkomunikasi” Jelasnya. 

Terdapat Barang Bukti yang telah disita oleh penyidik diantaranya Handphone milik korban dan pelaku, pakaian korban, pakaian pelaku, dompe dan sarung. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama-lamanya 15 (lima belas) tahun.

(Muksim //Red)

Berita Terkait

Aliansi Serang Utara Minta Pemkot Serang Publikasikan Pematangan Lahan Empang Dikelurahan Sawahluhur
Rasidi (Bom Bom) Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua Aliansi Serang Utara Provinsi Banten.
Cecep Azhar Koordinator Hukum Bupati Serang : Ucapan Selamat Milad Ke 27 Tahun KWRI 
Beredar Barita Yang Diduga Hoak, Supervisor SPBU Inisial K, ini Pernyataan Phak Keluarga dan Rekannya
Transaksi Serba Mudah di Pegadaian Digital, Bebas Biaya Admin!
Naek Marusaha Akan Bangun Barito Utara mulai dari Desa, Dari Desa yang Maju Lahir Barito Utara yang Hebat
Danlanal Bintan Hadiri Peringatan Hari Marwah Rakyat Kepulauan Riau Ke-23 Tahun 2002-2025
LSM KPK Nusantara Banten Gerudug Kantor BPN Kabupaten Serang : Di Duga Adanya Mal Administrasi Melawan Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:53 WIB

Aliansi Serang Utara Minta Pemkot Serang Publikasikan Pematangan Lahan Empang Dikelurahan Sawahluhur

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:42 WIB

Rasidi (Bom Bom) Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua Aliansi Serang Utara Provinsi Banten.

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:14 WIB

Cecep Azhar Koordinator Hukum Bupati Serang : Ucapan Selamat Milad Ke 27 Tahun KWRI 

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:55 WIB

Beredar Barita Yang Diduga Hoak, Supervisor SPBU Inisial K, ini Pernyataan Phak Keluarga dan Rekannya

Senin, 19 Mei 2025 - 15:14 WIB

Transaksi Serba Mudah di Pegadaian Digital, Bebas Biaya Admin!

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:46 WIB

Naek Marusaha Akan Bangun Barito Utara mulai dari Desa, Dari Desa yang Maju Lahir Barito Utara yang Hebat

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:11 WIB

Danlanal Bintan Hadiri Peringatan Hari Marwah Rakyat Kepulauan Riau Ke-23 Tahun 2002-2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:29 WIB

LSM KPK Nusantara Banten Gerudug Kantor BPN Kabupaten Serang : Di Duga Adanya Mal Administrasi Melawan Hukum

Berita Terbaru