AREMA Lampung Timur Melakukan Aksi di Pemda Lampung Timur

- Jurnalis

Senin, 25 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid putra pos Lampung Timur – Aliansi Rakyat Menggugat (Arema) Lampung Timur melakukan unjuk rasa ke Perkopimda Lampung Timur, Senin 25 April 2022.

Adapun Instansi yang menjadi tempat melakukan aksi iyalah Kantor Bupati Lampung Timur, Kantor DPRD Lampung Timur, Kejaksaan Negri Lampung Timur.

Dalam aksi tersebut ada beberapa Lembaga Swadaya Masarakat (LSM) yang turut bergabung dalam menyerukan Aksi diantaranya, Aliansi Lampung Timur Bersatu (ALTB), (LIBRA), (FORMAT ASTIM), (APKAN), (NGO-JPK).

Maradoni Selaku Korlap dalam Aksi tersebut sekaligus Ketua ALTB mengatakan,” Terkait unjuk rasa ini kita jelas bahwasanya poin-poin yang sudah dicantumkan dimaksudkan dalam resensi tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sekaligus juga kita menegaskan termasuk dari tuntutan kita kepada pihak eksekutif mengenai ASN, baik yang kira-kira cacat moral, cacat hukum, 6 pola  yang kita sampaikan untuk segera dievaluasi yang mana  kami pandang penting dan urgent dan termasuk isu yang kita bawa mengenai Pinjaman pemerintah daerah kepada pihak PT SMI agar kiranya itu dibatalkan Dan kita pun sudah berkoordinasi dan menyerahkan  kepada anggota agar kiranya seluruh fraksi yang ada di DPRD Lampung Timur untuk tidak menandatangani memorandum of understanding atau MOU dengan pihak PT SMI karena kita pandang itu akan membebani dari APBD Kabupaten Lampung Timur, “ujarnya.

Apa bila terrealisasi di 2023 sampai seterusnya selama 8 tahun 7,5% dari bunga 300 M,  itu banyak itu 22 setengah miliar kalau dia 300 miliar pertahunnya artinya Dari mana sumber dana yang akan diambil oleh pihak daerah kebupaten Lampung Timur untuk membayar bunga tersebut kalaupun dikatakan statement dari saudara Sekda Kabupaten Lampung Timur bahwasanya kita sedang tidak sehat mengenai keuangan daerah atau kasda Lampung Timur itu sebagai Alasan saja, karena kita kawatirkan pada prinsipnya hal tersebut menjadi banjir akan tidak menutup kemungkinan itu karena salah satu contoh yang menjadi pesakitan karena PT SMI tersebutlah Bupati Lampung Tengah beserta dewannya yang sampai hari ini yang mendekam di sel tahanan komisi pemberantasan korupsi dan artinya, selama ini juga belum pernah ada terjadi di Lampung Timur ini berdiri dari tahun 99 sampai pada hari ini Pemerintah Daerah yang tidak mampu membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) sampai hari ini, tidak pernah ada, dan artinya keuangan daerah baik, hanya segelintir keinginan oknum tertentu yang mengharapkan dana itu untuk trealisasi dan juga kami menuntut bergulirnya kasus saudara Akmal Fathoni mengenai kasus bantuan sosial hibah kepada karang taruna yang sampai hari ini tidak jelas kasusnya mau dibawa kemana, mau sampai di mana ranah tersebut sudah ditetapkan tersangka dia dikabarkan dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan Negeri ternyata dikeluarkan kembali sampai hari ini tidak tahu arah melintang perkara tersebut, “ungkapnya.

Lebih lanjut Maradoni menyampaikan, ” juga mengenai Sukartini jadi Sudah kami tegaskan dari press rilis tersebut agar kiranya kawan-kawan media Maaf bisa membaca mengamati bahwasannya itu real bukan sekedar katanya atau isu Jadi kami mengucapkan banyak terima kasih kepada kawan-kawan media artinya untuk membawa buah Lampung Timur ke depan ini memang mesti ada kontrol sosial yang jelas dari masyarakat , kita sebagai masyarakat Lampung Timur siap untuk itu dan kita komitmen untuk itu jauh untuk Bagaimana membangun Lampung Timur, kita menjadi kontrol sosial yang betul-betul tepat sasaran dan akurat sehingga kita bukan hanya sekedar menjual isu, itu saja yang ingin kami sampaikan setelah Idul Fitri ini Apabila seluruh tuntutan yang ada di situ tidak diindahkan atau tidak diakomodir oleh pihak terkait maka kami akan siap untuk terjun ke pusat langsung untuk meminta pihak terkait atau Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk mensupervisi kasus-kasus dia di Lampung Timur ini karena terkesan jalan di tempat bahkan terkesan ada main mata,  Demi keadilan di tengah masyarakat maka kami meminta aparat terkait untuk betul-betul menyikapi atau menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing, “tutup Maradoni.

(Suhaimi)

Berita Terkait

Tak Terbukti Serobot Tanah, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Pasangan Lansia Asal Surabaya
ROADSHOW PERKAPJU FGD “GOES TO SCHOOL” SINGGAH DI SMPN 53 KALIBARU, CILINCING
Ribuan Peluang Kerja di Turki Terancam Gagal, Pengusaha Desak Pemerintah Bertindak
Tim Kuasa Hukum Paslon 2 dan Ketua Bidang Hukum PKS Dampingi Peristiwa Penganiayaan Saksi 02 Di TPS 09 Kecamatan Cikesal
Cecep Azhar Koordinator Tim Hukum Paslon No. 02 Mengucapkan Selamat Dan Sucses Atas Kemenangan Ratu Zakiyah Dan Najib Hamas.
Kerja Bakti Normalisasi Irigasi dan Pembukaan Lahan oleh Poktan Karya Usaha Dukung Ketahanan Pangan di Rorotan
PT.Sabana Global Toolsindo di Duga Buang Limbah Beracun Ke Saluran Air Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup
RT Dan RW Bukit Kesuma Akui Setor Ke Kades Rp 300 Ribu Persurat Tanah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 22:49 WIB

Tak Terbukti Serobot Tanah, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Pasangan Lansia Asal Surabaya

Rabu, 23 April 2025 - 16:59 WIB

ROADSHOW PERKAPJU FGD “GOES TO SCHOOL” SINGGAH DI SMPN 53 KALIBARU, CILINCING

Selasa, 22 April 2025 - 20:39 WIB

Ribuan Peluang Kerja di Turki Terancam Gagal, Pengusaha Desak Pemerintah Bertindak

Senin, 21 April 2025 - 07:00 WIB

Tim Kuasa Hukum Paslon 2 dan Ketua Bidang Hukum PKS Dampingi Peristiwa Penganiayaan Saksi 02 Di TPS 09 Kecamatan Cikesal

Minggu, 20 April 2025 - 13:45 WIB

Cecep Azhar Koordinator Tim Hukum Paslon No. 02 Mengucapkan Selamat Dan Sucses Atas Kemenangan Ratu Zakiyah Dan Najib Hamas.

Minggu, 20 April 2025 - 12:59 WIB

Kerja Bakti Normalisasi Irigasi dan Pembukaan Lahan oleh Poktan Karya Usaha Dukung Ketahanan Pangan di Rorotan

Sabtu, 19 April 2025 - 14:05 WIB

PT.Sabana Global Toolsindo di Duga Buang Limbah Beracun Ke Saluran Air Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup

Jumat, 18 April 2025 - 20:43 WIB

RT Dan RW Bukit Kesuma Akui Setor Ke Kades Rp 300 Ribu Persurat Tanah

Berita Terbaru