Bakamla RI Partisipasi Latihan Natpolrex India Coast Guard

- Jurnalis

Jumat, 22 April 2022 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid putra pos.Jakarta.Bakamla RI/Indonesia Coast Guard.  Bakamla RI bersama dengan perwakilan 22 delegasi negara mengikuti pelatihan Nasional Pollution Response Exercise (Natpolrex) yang diselenggarakan oleh India Coast Guard (ICG), Jumat (22/4/2022).

Perwakilan Bakamla RI, Direktur Latihan Bakamla RI Laksma Bakamla Suwito menyaksikan langsung bentuk latihan Natpolrex melalui scenario simulasi secara realtime. Maksud dan tujuan dilaksanakannya latihan Natpolrex oleh ICG dihadapan 22 delegasi negara termasuk perwakilan dari Bakamla RI adalah untuk memvalidasi kesiapan respon terhadap insiden tumpahan minyak, mensinergikan operasi tangkap terhadap polusi dengan instansi mitra terkait dan untuk mengindetifikasi dan mengatasi hal tersebut.

Laksma Bakamla Suwito mengatakan acara ini berlangsung 18-20 April 2022 di Goa India. Kegiatan ini cukup ensensial dalam meningkatkan kerja sama dan kolaborasi negara-negara maritim dalam menghadapi bahaya tumpahan minyak di perairan kawasan.

“Itu khususnya kejadian tumpahan minyak akibat kecelakaan kapal MV Wakashio di Mauritus dan kebakaran diatas kapal MV X-Press Pearl dan MT New Diamond di lepas pantai Sri Lanka,” jelas Laksma Bakamla Suwito.

Laksma Bakamla Suwito mengatakan pelatihan ini turut menghadirkan narasumber yang berkompeten dibidang pencemaran laut. Itu meliputi perwakilan ICG yang memaparkan changing perception and future outlook on polllution response dan risk assessment and challenges.  Perwakilan Japan Coast Guard yang memaparkan hazardous and noxious substances response strategy and techniques.

SMIT Singapura yang memaparkan marine emergencies and underwater oil recovery. Perwakilan National Coast Guard Mauritius yang memaparkan case study – grounding of MV Wakashio, dan pihak swasta India yang memaparkan shoreline cleanup, waste management and disposal.

Acara ini diikuti dengan penuh antusias, hal tersebut dibuktikan dengan berpartisipasinya 2 kapal dari Bangladesh Coast Guard dan Srilanka Coast Guard. Terlebih hadirnya 22 delegasi negara.

Autentikasi: Pranata Humas Ahli Madya Dr. Wisnu Pramandita, S.T., M.M., M.Tr. Hanla.

Berita Terkait

Amankan Ibadah Perayaan Natal, Polres Kediri Kota Terjunkan Personel Pengamanan
Berhasil Ungkap kasus Pengeroyokan di Bantaran Sungai Brantas, Anggota Sat Reskrim Diganjar Penghargaan
PRABOWO Sambangi Kediaman Mulyadi Jayabaya, RGN-MUDA lakukan NGEJAR NGEnalin GanJAR Di Wilayah Warunggunung
Patroli Rutin Minggu Dini Hari Polsek Mojoroto, Bubarkan Konvoi Liar 
Temu Wicara Pj. Bupati Dengan Organisasi Forwal Rumuskan Kolaborasi
Warga Mengeluhkan Dampak Proyek Milyaran Rupiah Dari Anggaran APBD 2023 Bikin Jalan Rusak Parah
Tim Resmob Polres Kediri Tangkap 3 Komplotan Pencuri Tabung Gas Elpiji
Kendaraan Taktis Polres Blitar Kota Berubah Fungsi Bantu Masyarakat Droping Air Bersih
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 14:02 WIB

Kapolres Blitar Kota Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian

Selasa, 5 Desember 2023 - 13:36 WIB

Kapolres Gowa Hadiri Acara Penyerahan DIPA TA 2024 dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2024

Senin, 4 Desember 2023 - 16:08 WIB

Heboh Kasus penganiyaan bergulir kenapa bisa jadi tersangka.

Senin, 4 Desember 2023 - 12:19 WIB

Medco E&P Malaka Rampungkan Pembangunan 31 Unit Rumah Layak Huni di Aceh Timur

Minggu, 3 Desember 2023 - 14:51 WIB

Gawat !!! Illegal Mining Bebas Operasi di Blang Gleum diduga APH Dapat Setoran

Kamis, 30 November 2023 - 13:07 WIB

Pekerja Medco E&P Malaka Betikan Paket Santunan Kepada 295 Anak Yatim

Rabu, 29 November 2023 - 18:39 WIB

Secara Keseluruhan Kafilah Aceh Timur Suguhkan Penampilan Terbaik di MTQ Ke-36

Selasa, 28 November 2023 - 21:51 WIB

Seluruh Elemen Masyarakat Deklarasi Ciptakan Bitung Damai

Berita Terbaru

Uncategorized

Heboh Kasus penganiyaan bergulir kenapa bisa jadi tersangka.

Senin, 4 Des 2023 - 16:08 WIB