” Kami tidak mempersoalkan siapa dan dari lembaga apa yang akan melaksanakan Bimtek tersebut. Tapi bila dilaksanakan di luar Kabupaten Aceh Timur itu kami khawatir akan bertentangan dengan Perbup melalui surat kebijakan atau surat edaran Bupati nomor : 100/212/2025 tertanggal 14 April 2025, kami takut bermasalah Pak”

Tabloidputrapos.com | Aceh Timur – Bimtek (Bimbingan Teknis) yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Aceh Timur menuai pertanyaan berbagai pihak, tidak terkecuali dikalangan Jurnalis Aceh Timur.
Bimtek yang diperuntukkan bagi para Petani atau kelompok tani bertemakan Ketahanan Pangan dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong se- Kabupaten Aceh Timur Dalam Pemahaman Tehnologi dan Pengelolaan Pangan Lokal tahun 2025 namun anehnya digelar di luar Kabupaten Aceh Timur.
Bintek tersebut dilaksanakan di Hotel Harmoni Kota Langsa pada 22-24 Oktober 2025 (baru sebagian peserta, oleh karena kegiatan berikut dijadwalkan kembali disesuaikan dengan pembagian gelombang kegiatan)
Pada awalnya pelaksanaan Bimtek yang menelan biaya milyaran tersebut dilaksanakan di wilayah sendiri yaitu di Kabupaten Aceh Timur.
Namun , seperti biasanya pelaksanaan kegiatan bimtek yang menggunakan Dana desa lumayan wah besarnya, ibarat makanan berisikan daging tanpa tulang, sehingga ada pihak lain yang ingin mengambil alih pelaksanaannya.
Meskipun secara Administrasi keseluruhan peserta ( lebih dari 400 Desa ) telah terdaftar pada panitia pelaksana awal yang digelar di Hotel Royal Idi Kabupaten Aceh Timur.
Sesuai konfirmasi para awak media terhadap sejumlah Geusyik(Kepala Desa ) terkait pelaksanaan Bimtek tersebut menjelaskan tidak mempersoalkan siapa Penitia pelaksananya. Namun menjadi kebingungan dan merasa khawatir apabila pelaksanaan Bimtek digelar diluar Kabupaten Aceh Timur.
” Kami tidak mempersoalkan siapa dan dari lembaga apa yang akan melaksanakan Bimtek tersebut. Tapi bila dilaksanakan di luar Kabupaten Aceh Timur itu kami khawatir akan bertentangan dengan Perbup melalui surat kebijakan atau surat edaran Bupati nomor : 100/212/2025 tertanggal 14 April 2025, kami takut bermasalah Pak. ” Jelaskan salah seorang Geusyik kepada para awak media, Jum’at, 25/10/2025.
Para Geuchik di Aceh Timur menambahkan , keinginan untuk selalu mengikuti segala aturan terkait dengan penggunaan Dana Desa. Termasuk tunduk kepada Peraturan Bupati ( Perbup), akan tetapi tidak kuasa untuk menolak terkait Bimtek tersebut.

Data didapat para awak media , Bimtek lanjutan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga atau pelaksananya adalah Global Edukasi Prospek (GEnPro) sedang perdesa diwajibkan menyerahkan biaya kontribusi sebesar 10 juta rupiah untuk 2 orang Peserta.
Biaya kontribusi tersebut dipergunakan untuk keperluan Bimtek dan dikembalikan kepada para peserta dengan rincian sebagai berikut :
1. Penginapan selama 3 hari dua malam
2. Konsumsi selama Pelaksanaan
3. Baju seragam Bimtek( batik)
4. perlengkapan Atribut , Atk dan Tas
5. Uang saku
6. Uang pengganti Transportasi
7. Modul
8. Sertifikat
Peraturan Bupati (Perbup) terkait bimbingan teknis (bimtek) di Kabupaten Aceh Timur tahun 2025 terbaru adalah Surat Edaran Bupati Aceh Timur Nomor 100/212/2025 tertanggal 14 April 2025, yang mengatur tentang kebijakan mengikuti bimtek bagi perangkat desa (geuchik) dan aparatur gampong. Peraturan ini menetapkan batasan maksimal satu kali mengikuti setiap kegiatan bimtek per perangkat gampong, baik yang dilaksanakan di dalam maupun di luar kabupaten.
Poin-poin penting dari Peraturan Bupati 2025
Membatasi jumlah bimtek: Peraturan ini bertujuan untuk menertibkan kebiasaan mengikuti bimtek di kalangan pemerintah gampong.
Batasan satu kali per perangkat gampong: Setiap perangkat gampong (termasuk geuchik) hanya boleh mengikuti bimbingan teknis maksimal satu kali untuk kegiatan yang sama.
Cakupan geografis: Batasan ini berlaku untuk kegiatan bimtek yang dilaksanakan baik di dalam Kabupaten Aceh Timur maupun di luar Aceh Timur, termasuk di tingkat provinsi.
Sumber hukum: Kebijakan ini dikeluarkan dalam bentuk surat edaran oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar, pada tanggal 14 April 2025.
Sejauh ini , sesuai informasi didapat awak media , bahwa bimtek Desa yang dilaksanakan diluar Kabupaten telah dilaksanakan yaitu di Provinsi NTB. Namun bila mengacu pada Perbup nomor 100/212/2025 tertanggal 14 April 2025, pelaksanaan Bimtek yang digelar di Kota Langsa telah menggilas Perbup Aceh Timur.
Penulis : Panjaitan
Editor : Panjaitan
Sumber Berita : Investigasi




