Bravo…Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putrapos Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan mengungkap empat kasus impor ilegal selama periode tiga bulan terakhir. Penindakan ini dilakukan di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Direktur menjelaskan, untuk kasus pertama adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RH selaku Dirut perusahaan tersebut sebagai tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Seharusnya, kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.

“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” ungkap Direktur.

Lebih lanjut dijelaskannya, kasus kedua adalah penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648.

Menurut Direktur, dalam kasus penyelundupan rokok menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.

Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan, ujarnya, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal. Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil.

“Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” ujarnya.

Kasus ketiga, ungkap Direktur, adalah penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Dari pengungkapan ini, terdapat 2406 barang elektronik yang disita.

Terkait modus operandi sendiri, dijelaskan bahwa perusahaan tersebut menjual Smart Tv, Digital Tv, Washing Mesin. Setrika Listrik, LED TV, Speaker, Tv rekondisi, Remote Tv, dll tanpa sertifikat SNI. Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000.

Ditambahkan Direktur, untuk kasus keempat adalah penyelundupan sparepart palsu R-4 jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat. Kemudian, Toko Sumber Abadi menjual kembali suku cadang tersebut ke toko-toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp3 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 Miliar.

“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dll,” ujar Direktur.

Bagas

Berita Terkait

Pemprov DKI Jakarta Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis 2025
Ketua Umum Api Nusantara Meminta Agar Pihak Dishub DKI Jangan Tutup Mata Adanya Parkiran Ilegal
IMC akan kawal laporan ke Propam, atas tindakan sewenang-wenang oknum krimsus Polres Lebak.
KAI Siapkan 1.380 Petugas LRT Jabodebek untuk Pastikan Kelancaran Angkutan Lebaran 2025
Kodim 0502/JU Terima Silaturahmi dari Tokoh Ormas, Pemuda, dan Masyarakat Jakarta Utara
Lagi Lagi Tambang Galian C di Desa Citeras Diduga Tak Kantongi Izin
Safari Ramadhan Dandim 0502/JU di Pondok Pesantren Al-Aqsha Kelapa Gading
PCNU Kota Depok Berbagi Paket Berbuka Puasa Gus Yahya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:14 WIB

Pemprov DKI Jakarta Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis 2025

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:49 WIB

Ketua Umum Api Nusantara Meminta Agar Pihak Dishub DKI Jangan Tutup Mata Adanya Parkiran Ilegal

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:41 WIB

IMC akan kawal laporan ke Propam, atas tindakan sewenang-wenang oknum krimsus Polres Lebak.

Senin, 24 Maret 2025 - 12:46 WIB

KAI Siapkan 1.380 Petugas LRT Jabodebek untuk Pastikan Kelancaran Angkutan Lebaran 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 00:13 WIB

Kodim 0502/JU Terima Silaturahmi dari Tokoh Ormas, Pemuda, dan Masyarakat Jakarta Utara

Minggu, 23 Maret 2025 - 09:23 WIB

Lagi Lagi Tambang Galian C di Desa Citeras Diduga Tak Kantongi Izin

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:45 WIB

Safari Ramadhan Dandim 0502/JU di Pondok Pesantren Al-Aqsha Kelapa Gading

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:39 WIB

PCNU Kota Depok Berbagi Paket Berbuka Puasa Gus Yahya

Berita Terbaru