Bupati Nias Barat Serahkan hibah tanah kepada Polres Nias sebagai lokasi pembangunan Polres Nias Barat.

- Jurnalis

Senin, 23 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Nias Barat Serahkan hibah tanah kepada Polres Nias sebagai lokasi pembangunan Polres Nias Barat.

Nias Barat – tabloidputrapos

Pemerintah Kabupaten Nias Barat menghibahkan sebidang tanah sebagai lokasi pertapakan Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Nias Barat kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kapolres Nias.

Penyerahan Surat Hibah tanah dimaksud oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu kepada Kapolres Nias AKBP Luthfi, SIK diawali dengan penandatanganan Naskah Hibah Daerah antara Pemerintah Kabupaten Nias Barat dengan Polres Nias di Lobby Utama Kantor Bupati Nias Barat, Kamis (19/10/2023).

Pada saat penyerahan hibah tanah sebagai lokasi pertapakan Mapolres Nias Barat tersebut, turut hadir  Sekretaris Daerah Sozisokhi Hia, SH., MM., Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis PUTR, Plt. Kadis Kominfo, Camat Lahomi, Kapolsek Sirombu, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kabag Keprotokolan dan Komunikasi Pimpinan dan Ama Ido Daeli selaku penghibah tanah.

Bupati Nias Barat mengatakan bahwa penyerahan Hibah Tanah kepada Kapolres Nias merupakan langkah awal dalam proses pengusulan pembentukan Polres Nias Barat. Ia berharap penyerahan hibah tanah sebagai lokasi pertapakan Polres Nias Barat dapat diteruskan oleh Kapolres Nias kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri.

“Harapan kami dan harapan kita semua, secepatnya dapat dibangun karena ini kebutuhan masyarakat,” ucap Bupati Khenoki Waruwu.

Pada kesempatan itu, Bupati Nias Barat juga mengucapkan terima kasih kepada Ama Ido Daeli yang telah menghibahkan tanahnya seluas 3 Hektar sebagai lokasi pembangunan Kantor Polres Nias Barat ke depan.

Terkait lahan di Lolomoyo Desa Simae’asi Kecamatan Mandrehe yang sebelumnya telah diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat kepada Polres Nias, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menjelaskan bahwa pada lahan tersebut belum bisa dibangun karena masih termasuk dalam kawasan hutan lindung.

Ia berharap agar perpindahan lokasi ini dapat dimaklumi oleh masyarakat dan kiranya pengalihan lokasi ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Bukan kita pindahkan, tetapi karena di sana tidak bisa dibangun, masih berada dalam kawasan hutan lindung. Kiranya masyarakat dapat memahami hal ini dan peralihan lokasi ini tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” jelas Bupati Khenoki Waruwu.

Alasan perpindahan lokasi tersebut dibenarkan oleh Kapolres Nias, AKBP Luthfi, S.IK. Ia mengatakan telah meninjau langsung ke lokasi dan telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias bahwa lokasi tersebut masih berada dalam kawasan hutan lindung.

“Setelah berkoordinasi dengan BPN, di lokasi sebelumnya tidak bisa diterbitkan sertifikatnya karena masih hutan lindung. Apabila kedepan sertifikat sudah keluar, sarana prasarana pendukung Polres bisa dibangun. Karena lahan 3 hektar yang baru dihibahkan belum cukup,” ungkap Kapolres Nias.

Terkait penyerahan hibah tanah sebagai lokasi pertapakan Polres Nias Barat, AKBP Luthfi, S.IK mengatakan akan segera memproses rencana pembangunan Polres Nias Barat.

“Secepatnya kami akan follow up. Mudah-mudahan bisa cepat keluar sertifikatnya atas nama Polres, sehingga kami bisa rencana pembangunannya bisa kami proses,” ungkapnya.

Setelah penandatanganan dan penyerahan hibah antara pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat dan Polres Nias, Bupati Nias Barat dan Kapolres Nias didampingi Sekretaris Daerah dan beberapa pimpinan OPD serta Kapolsek Sirombu dan beberapa pejabat dari Polres Nias, meninjau langsung lokasi rencana pembanguna Polres Nias di Desa Sitolubanua Kecamatan Lahomi.

Beneami Daeli

Berita Terkait

PUTUSAN PRAPID NO 41 MENCORENG MARWAH PENGADILAN NEGERI MAKASSAR, PENGADILAN TINGGI JAGAN MANDUL PERIKSA HAKIM PUTUSAN 41.
Komisi III DPR RI Kunjungi Polres Takalar, Kapolres Paparkan Kondisi Kamtibmas dan Capaian Kinerja
Jembatan “Merah Putih Gineung Pratidina” Diresmikan, Simbol Kolaborasi Negara untuk Rakyat Takalar
Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Takalar Perkuat Rasa Aman di Pasar Sentral
Tim Penilai Lomba Pos Kamling dari Satuan Binmas Polrestabes Makassar Kunjungi Wilayah Polsek Tamalate.
Kuasa Hukum Ishak Hamzah Desak Pengadilan Tinggi Mengadili Hakim putusan 41. PN Makassar
Konstruksi Informasi dan Dinamika Politik : Membedah Fenomena Isu Publik Seputar Figur Utama Aceh Timur
Pendekatan Restorative, Polisi di Takalar Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Jalan Damai
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

PUTUSAN PRAPID NO 41 MENCORENG MARWAH PENGADILAN NEGERI MAKASSAR, PENGADILAN TINGGI JAGAN MANDUL PERIKSA HAKIM PUTUSAN 41.

Kamis, 30 April 2026 - 13:49 WIB

Komisi III DPR RI Kunjungi Polres Takalar, Kapolres Paparkan Kondisi Kamtibmas dan Capaian Kinerja

Kamis, 30 April 2026 - 13:19 WIB

Jembatan “Merah Putih Gineung Pratidina” Diresmikan, Simbol Kolaborasi Negara untuk Rakyat Takalar

Kamis, 30 April 2026 - 12:56 WIB

Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Takalar Perkuat Rasa Aman di Pasar Sentral

Kamis, 30 April 2026 - 11:25 WIB

Tim Penilai Lomba Pos Kamling dari Satuan Binmas Polrestabes Makassar Kunjungi Wilayah Polsek Tamalate.

Berita Terbaru

Berita terkini

Antusiasme Warga Menanti Sertipikat Elektronik Usai Pengurusan Roya

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:05 WIB