Bupati Raden Adipati Surya Hadiri Penyerahan SK dan Pengukuhan ASN

- Jurnalis

Selasa, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan – Penyerahan Surat Keputusan (SK) Kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II Kabupaten Way Kanan Di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan, Selasa, 05 April 2022

Acara tersebut juga dihadir oleh, Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta, Ibu JULIA LELI KURNIATRI,S.H., M.H. dan Jajaran, Wakil Bupati Way Kanan,Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Asisten Bidang Administrasi UmumSetdakab Way Kanan, Inspektur, Kepala Badan, Dinas, Bagian dilingkungan Setdakab Way Kanan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam sambutan nya Bupati Raden Adipati Surya mengucapkan selamat datang di Kabupaten Way Kanan Bumi Ramik Ragom kepada Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara, Ibu JULIA LELI KURNIATRI, S.H., M.H. Bupati juga menjelaskan bahwa Kunjungan ini merupakan suatu kehormatan  sehingga  dapat  langsung  mendapatkan arahan dan bimbingan serta evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja, khususnya pada BKPSDM Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya , Bupati Raden Adipati Surya  juga  mengucapkan “Selamat” kepada seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Way Kanan, harapan Bupati ,kepada seluruh yang diterima menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dapat  menjadi motor penggerak pelaksanaan pembangunan yang ada di Kabupaten Way Kanan.

Bupati  Raden Adipati Surya  berpesan, kepada seluruh  yang terpilih, menjadi Abdi Negara dan abdi Masyarakat,  untuk bekerja keras namun juga bekerja  cerdas dan penuh inovatif, berdedikasi yang baik  dan loyalitas dalam bekerja, untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, maupun dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi unit kerjanya masing -masing , Bupati juga meminta agar  CPNS dan PPPK ,secara menyeluruh dapatmenguasai nilai-nilai dasar ASN yang “BerAKHLAK” yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif, nilai-nilai ini diharapkan menjadi pondasi budaya kerja ASN yangprofesional.

Seorang ASN dituntut untuk dapat memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, selalu bersikap ramah kepada siapa saja, dapat diandalkan serta cekatan dan dapat memberikan solusi atas masalah- masalah yang ada di masyarakat. Dalam memberikan pelayanan publik, seorang ASN harus selalu melakukan perbaikan tiada henti, baik dari peningkatan kompetensi maupun cara pelayanan, pelajari hal-hal baru sebagai aktualisasi diri dan pedomani PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, agar terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat secara luas, bekerjalah dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi saudara, sehingga cita-cita kita untuk menuju masyarakat Way Kanan unggul dan sejahtera segera terwujud.”tutup bupati. 

(Sue)

Berita Terkait

DPP Pejabat Sakti Banten Siap Bersinegi Dan Mendukung : Mengawal Program Kerja Bupati Dan Wakil Bupati Serang Terpilih Ratu Zakiyah-Najib Hamas
Jejak Terkini: Ancaman Kekerasan terhadap Jurnalis Dianggap “Teguran”pemimpin redaksi, Rosmini Daeng Kebo, Perlu cuci otak
Medco E&P Malaka Gelar Pelatihan Keselamatan dan Lomba Masak untuk Pengemudi Ojek dan Perempuan Desa
Pelantikan Sumpah Jabatan Perangkat Desa Karanganyar, Membuat Karanganyar Semakin Maju
Oknum Ormas DI DUGA Bekingi Kabel Fiber Optik Wifi Berbasis Internet Di Kota Serang 
SAKSI FAKTA PIHAK TERKAIT: TIDAK ADA PELANGGARAN TSM DIPASLON NO. URUT 2 JUSTRU YANG MELAKUKAN TSM DI DUGA PASLON NO.URUT 1 (PEMOHON)
Saksi Ahli Prof. Aswanto: Tidak ada Pelanggaran TSM Di Pilkada Serang
Musdes Penetapan BLT-DD Pemdes Segaralangu, Sesuai Indikator Kriteria KPM
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:46 WIB

DPP Pejabat Sakti Banten Siap Bersinegi Dan Mendukung : Mengawal Program Kerja Bupati Dan Wakil Bupati Serang Terpilih Ratu Zakiyah-Najib Hamas

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:01 WIB

Jejak Terkini: Ancaman Kekerasan terhadap Jurnalis Dianggap “Teguran”pemimpin redaksi, Rosmini Daeng Kebo, Perlu cuci otak

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:50 WIB

Medco E&P Malaka Gelar Pelatihan Keselamatan dan Lomba Masak untuk Pengemudi Ojek dan Perempuan Desa

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:48 WIB

Pelantikan Sumpah Jabatan Perangkat Desa Karanganyar, Membuat Karanganyar Semakin Maju

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:35 WIB

Oknum Ormas DI DUGA Bekingi Kabel Fiber Optik Wifi Berbasis Internet Di Kota Serang 

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:02 WIB

SAKSI FAKTA PIHAK TERKAIT: TIDAK ADA PELANGGARAN TSM DIPASLON NO. URUT 2 JUSTRU YANG MELAKUKAN TSM DI DUGA PASLON NO.URUT 1 (PEMOHON)

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:00 WIB

Saksi Ahli Prof. Aswanto: Tidak ada Pelanggaran TSM Di Pilkada Serang

Selasa, 11 Februari 2025 - 11:17 WIB

Musdes Penetapan BLT-DD Pemdes Segaralangu, Sesuai Indikator Kriteria KPM

Berita Terbaru