Dampak Pengerusakan Baleho Paslon NO Urut 2 : Kuasa Hukum Laporkan Pelakunya Sebagai Efek Jera

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Serang,”Putrapos.Com.-

 

Video perusakan Alat Peraga Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah – Najib Hamas beredar luas. Dalam video yang beredar nampak jelas gambar oknum warga merusak Baliho Paslon Nomornurut 2 menggunakan alat berupa martil. Pelaku menyobek-nyobek Baliho tersebut dengan martil yang terlihat sudah dipersiapkannya.

Lokasi perusakan Baliho Zakiyah-Najib tersebut terjadi di Kp.Gemulung, Cipetir, Desa Kadubereum ,Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang.

Warga berinisial S, asal Desa Kadubereum , Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, yang merusak baliho itu kini terancam pidana karena dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang sebagai dugaan tindak pidana oleh warga lain yang merasa tidak terima Baliho Calon Bupatinya dirusak orang.

Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas yang dimintai keterangannya Kamis,10 September 2024, terkait adanya video perusakan Baliho Paslon Nomor urut 2, membenarkan dan mengakui telah melihat video itu. Daddy Hartadi Kuasa Hukum Zakiyah-Najib mengaku sudah diminta oleh salahsatu warga untuk memberikan bantuan hukum melaporkan perbuatan perusakan alat peraga kampanye itu. ” Kita sudah lihat videonya. Memang harus dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu, supaya menjadi efek jera bagi pelakunya dan agar yang lainnya tidak berbuat hal yang sama, karena ada aturan hukum yang bisa menjeratnya.

Dirinya jug meminta Gakumdu pada Bawaslu Kabupaten Serang menindak, dan menghukum pelakunya karena alat buktinya telah terpenuhi semua sebagai perbuatan perusakan alat peraga kampanye”, tegasnya.

Cecep Azhar tim kuasa hukum lainnya mengatakan alat peraga kampanye berupa baliho Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 itu dirusak dengan sengaja dan divideokan oleh pelakunya. “Terlihat sengaja dilakukan perusakan itu,divideokan dan disebarluaskan melalui media sosial”, terangnya.

Ditambahkan Cecep, pihaknya hari ini, Kamis 10 September 2024, telah mendampingi Pelapor perusakan Baliho itu, sebagai kuasa hukum dalam memberikan keterangan pelaporan kepada Gakumdu di Bawaslu.

“Kita telah dampingi pelapornya. Perbuatan warga yang merusak APK itu melanggar aturan hukum sebagaimana di atur UU No. 1 Tahun 2015, Pasal 69 huruf (g) yaitu Merusak dan atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Jo Pasal 72 ayat 1 yaitu Pelanggaran atas Ketentuan larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a – h merupakan Tindak Pidana dan dikenai Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Artinya perbuatan perusakan itu disanksi Pidana”, pungkasnya.

(RED)

Berita Terkait

Jelang Pilkada 2024, KPPS Lapas Cilegon Dilantik dan Dibekali Bimbingan Teknis
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup,Medco E&P Malaka Raih PROPER Predikat Biru dari KLHK  
Pj Bupati Amrullah Bantu 25 Kursi Roda Kepada Warga Kurang Mampu
Dukungan Kepada Om Bus Kian Bertambah, Ratusan Tokoh Aceh Timur Bertemu H.Subarni Deklarasi Dukung Om Bus
Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha Santuni Anak Yatim
Putra Blang Jambee Julok , Altaf Alfaethzy Berhasil Raih Perak Kejuaraan Pencak Silat Internasional
Polres Nganjuk Bongkar Tempat Diduga Judi Sabung Ayam di Kecamatan Ngronggot
Hari Jadi Humas Polri ke-73, Polres Aceh Timur Sumbangkan 52 Kantong Darah ke PMI
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 06:07 WIB

Jelang Pilkada 2024, KPPS Lapas Cilegon Dilantik dan Dibekali Bimbingan Teknis

Kamis, 7 November 2024 - 10:46 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup,Medco E&P Malaka Raih PROPER Predikat Biru dari KLHK  

Rabu, 6 November 2024 - 16:09 WIB

Pj Bupati Amrullah Bantu 25 Kursi Roda Kepada Warga Kurang Mampu

Senin, 4 November 2024 - 16:43 WIB

Dukungan Kepada Om Bus Kian Bertambah, Ratusan Tokoh Aceh Timur Bertemu H.Subarni Deklarasi Dukung Om Bus

Minggu, 3 November 2024 - 21:10 WIB

Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha Santuni Anak Yatim

Sabtu, 2 November 2024 - 20:55 WIB

Putra Blang Jambee Julok , Altaf Alfaethzy Berhasil Raih Perak Kejuaraan Pencak Silat Internasional

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:39 WIB

Polres Nganjuk Bongkar Tempat Diduga Judi Sabung Ayam di Kecamatan Ngronggot

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:58 WIB

Hari Jadi Humas Polri ke-73, Polres Aceh Timur Sumbangkan 52 Kantong Darah ke PMI

Berita Terbaru

Headline

FORMAS dan Lemdiklat POLRI Sepakat Kerjasama

Sabtu, 9 Nov 2024 - 10:21 WIB

Bisnis

Analisis 6 Koin PolitiFi Paling Populer di Tahun 2024

Sabtu, 9 Nov 2024 - 09:00 WIB

Bisnis

IFG Labuan Bajo Marathon 2024 Siap Dilaksanakan

Jumat, 8 Nov 2024 - 21:48 WIB