Diduga Hewan Ternak Milik warga Tewas Akibat Minum Air Limbah Dari PT. FTW

- Jurnalis

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloidputrapos.com – Sebuah perusahaan di wilayah Desa Nameng perbatasan dengan Desa Citeras yang diduga mengelola Bahan Berbahaya Beracun (B3) digerudug warga kampung Tutul, pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Bukan tanpa alasan warga kampung Tutul mengerudug perusahaan tersebut, karena perusahaan tersebut telah mencemari lingkungan pemukiman warga.

Dengan satu bukti, beberapa ternak berupa kerbau dan kambing punya warga kampung Tutul mati setelah meminum air di area perusahaan tersebut.

Nasir, ketua Pemuda kampung Tutul beserta warga yang lainnya meminta agar perusahaan yang mengelola limbah B3 tersebut ditutup dan mengangkat limbah B3 yang sudah mencemari lingkungan.

“Kami warga kampung Tutul mendatangi kantor PT. Final Waste Technology (FWT) untuk meminta kepada pihak perusahaan agar dihentikan segala kegiatan dan perusahaan ditutup total, karena limbah yang dikelolanya menimbulkan dampak yang sangat berbahaya bagi warga sekitar,” ucap Nasir yang akrab disapa Oglek.

Dan patut diduga, PT. FWT belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) seperti izin UPL, UKL dan AMDAL yang terdapat dalam UU No.26 Tahun 2007. AMDAL atau Enviromental Impact Assessment disingkat EIA juga dituangkan dalam pasal 1 angka 11 UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup.

Bagi yang melanggar Undang-Undang tersebut bisa dipidanakan 3 Tahun penjara dan atau denda administrasi sebesar Tiga Milyar Rupiah.

(Agu)

Berita Terkait

Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto, Usai Kalahkan Hary Tanoe
Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta
Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul
Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SDN 49 Pagar Alam : Rekayasa Laporan, Penyalahgunaan Wewenang, hingga Indikasi KKN — Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Skandal Dana BOS di Pagar Alam: Honorarium ASN Rp527,6 Juta Diduga Menyimpang, Praktik Sistemik Terbongkar — Wali Kota Wajib Bertindak Tegas
Diduga Pembangunan Jalan Onderlagh di Desa Negara Batin Sangat Merugikan Negara
SPPG Mulyadadi 003 di Segaralangu Resmi Dilaunching, Sinergi Bersama Wujudkan Generasi Sehat
“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:59 WIB

Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto, Usai Kalahkan Hary Tanoe

Sabtu, 25 April 2026 - 20:18 WIB

Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta

Sabtu, 25 April 2026 - 20:14 WIB

Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SDN 49 Pagar Alam : Rekayasa Laporan, Penyalahgunaan Wewenang, hingga Indikasi KKN — Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Sabtu, 25 April 2026 - 09:22 WIB

Skandal Dana BOS di Pagar Alam: Honorarium ASN Rp527,6 Juta Diduga Menyimpang, Praktik Sistemik Terbongkar — Wali Kota Wajib Bertindak Tegas

Berita Terbaru