Direktur Intelijen YARA Menyayangkan Tuntutan Jaksa Sangat Ringan, Jika Hakim juga Vonis Ringan Lantas ,Bagaimana Nasib Korban 

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Seharusnya Jaksa melihat sisi kemanusiaan dari kedua korban Maryam dan Massyura , apalagi korban Massyura yang masih berusia muda masih memiliki masa depan , namun dengan kondisi yang dialaminya sekarang cita citanya menjadi sirna. 

Jaksa juga harus melihat sikap terdakwa yang lari dari tanggung jawab. Padahal terdakwa adalah seorang dokter harus miliki empati apalagi kepada korban. Selama 11 bulan apa tanggung jawab terdakwa terhadap kedua korban tidak ada sama sekali. Terdakwa sebagai pelaku sudah terbukti bersalah harus bertanggung jawab mengganti rugi terhadap Korban. Namun juga tidak dilakukan” Basri (Direktur Intelijen YARA)

Poto : terdakwa SM saat digelar sidang lanjutan agenda tuntutan jaksa
Poto : Massyura saat diatas kursi roda selalu ikut menyaksikan setiap digelarsidang

tabloidputrapos.com | Aceh timur – Jaksa Penuntut Umum Kejari Idi Rayeuk telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa dr.SM pada hari Kamis 18 September lalu.

Tuntutan Jaksa 1 tahun penjara mendapat banyak perhatian berbagai pihak karena dinilai terlalu ringan sehingga tidak mencerminkan pemenuhan rasa keadilan bagi kedua korban.

Kasus tabrakan beruntun ini viral baik di media sosial mainstream maupun di sosial media lainnya juga disebabkan oleh latar belakang terdakwa seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter umum diduga kurang menunjukkan empati kepada korban. Padahal terdakwa adalah seorang dokter.

Terkait tuntutan jaksa yang dinilai sangat ringan tersebut, Direktur Intelejen Yayasan Advokasi Rakyat Aceh(YARA) ,Basri menghubungi media ini, Jum’at ,19 September 2025 menyampaikan kekecewaan dan menyayangkan atas tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan.

Kondisi Massyura setelah kejadian tabrakan beruntun

” Seharusnya Jaksa melihat sisi kemanusiaan dari kedua korban Maryam dan Massyura , apalagi korban Massyura yang masih berusia muda masih memiliki masa depan , namun dengan kondisi yang dialaminya sekarang cita citanya menjadi sirna.

Jaksa juga harus melihat sikap terdakwa yang lari dari tanggung jawab. Padahal terdakwa adalah seorang dokter harus miliki empati apalagi kepada korban. Selama 11 bulan apa tanggung jawab terdakwa terhadap kedua korban tidak ada sama sekali. Terdakwa sebagai pelaku sudah terbukti bersalah harus bertanggung jawab mengganti rugi terhadap Korban. Namun juga tidak dilakukan.

Terdakwa hanya sebatas omongan mengakui itikat baik tapi nyatanya tidak. Yang saya tahu mereka ingin menyelesaikan kasus ini secara damai tapi dengan kemauan mereka tanpa melihat korban secara manusiawi. Ya.. mana mungkin korban bersedia menerimanya.

Namun meskipun tidak ada kepedulian dari terdakwa , seharusnya Jaksa harus menuntut dengan tuntutan yang sesuai perbuatan terdakwa sehingga korban merasa puas dan mendapatkan keadilan saat hakim memutuskan nantinya.

Dan hal itu harus menjadi pertimbangan jaksa dalam menentukan tuntutannya.

Dengan ringannya tuntutan jaksa, saya mendapat informasi banyak masyarakat menilai adanya “pretensi” jaksa sehingga tuntutan ringan terhadap terdakwa. Sehingga mencoreng dunia hukum di Aceh Timur khususnya dan Aceh umumnya.” Jelas Basri.

Basri juga mengungkapkan, kasus ini sudah viral dimasyarakat, pihak penegak hukum sudah seharusnya berhati hati dalam menentukan sikapnya.

” Kasus ini sudah viral, namun meski sudah viral masih saja jaksa berani menuntut dengan tuntutan mencengangkan baik bagi kedua korban maupun masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Apalagi bila jika kasus ini tidak viral, bisa jadi dituntut hanya 3 bulan saja. Ya selesai sidang ..bebas terdakwa…lantas dimana efek jera nya serta keadilan bagi korban yang mengalami cacat permanen.” Ungkapnya.

Basri menambahkan, dampak lebih parah lagi jika tuntutan jaksa sangat ringan maka biasanya akan mempengaruhi majelis hakim dalam membacakan vonis terhadap terdakwa.

” Dengan jaksa menuntut ringan tentu akan menjadi alasan hakim untuk memvonis terdakwa dengan vonis ringan atau sedikit diatasnya. Hal ltu sudah menjadi budaya dalam putusan hakim. Karena putusan hakim tentu akan melihat seberapa tuntutan jaksa, itu dasarnya dan itu alasan hakim nantinya.

Tapi Saya berharap putusan Majelis Jakim tidak demikian , meskipun masyarakat sudah ber persepsi dan menduga bahwa hukum tidak akan berpihak kepada yang lemah termasuk kasus Massyura .

Karena masyarakat telah menilai terhadap kasus ini pelakunya atau terdakwanya adalah dari kalangan berkelas , koneksi luas serta memiliki uang banyak.” Tutupnya.

Penulis : Panjaitan

Editor : Panjaitan

Sumber Berita : Basri

Berita Terkait

Propam Polda Sul-Sel diminta tegas dan Ptdh semua polisi yang terlibat pelanggar HAM pasal 167 dan 263 ayat 2.
Bakti Pendidikan , Polres Jeneponto kirim bantuan Keramik dan Semen untuk Pembangunan Asrama Ponpes Al-Fatah Rumbia
Tumbuhkan Rasa Kebersamaan dan Kekeluargaan, Kapolsek Tamalate Adakan Family Gathering Di rangkaikan arisan bulanan.
Jelang Kejuaraan Pencak Silat, Polres Kediri Gelar Audiensi dengan Pagar Nusa
Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas di Akhir Pekan
Polri Hadir di Sekolah: Patroli Preventif Polsek Marbo Cegah Tawuran Pelajar
Jum’at Curhat di Polsel: Polres Takalar Ajak Warga Perkuat Ketahanan Pangan
Kapolsek Tamalate di dampingi ketua Ranting Bhayangkari Bersama Para kanit Jenguk Waka Polsek Yang Sakit.
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Propam Polda Sul-Sel diminta tegas dan Ptdh semua polisi yang terlibat pelanggar HAM pasal 167 dan 263 ayat 2.

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:09 WIB

Bakti Pendidikan , Polres Jeneponto kirim bantuan Keramik dan Semen untuk Pembangunan Asrama Ponpes Al-Fatah Rumbia

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Tumbuhkan Rasa Kebersamaan dan Kekeluargaan, Kapolsek Tamalate Adakan Family Gathering Di rangkaikan arisan bulanan.

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Jelang Kejuaraan Pencak Silat, Polres Kediri Gelar Audiensi dengan Pagar Nusa

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:58 WIB

Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas di Akhir Pekan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Polri Hadir di Sekolah: Patroli Preventif Polsek Marbo Cegah Tawuran Pelajar

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:53 WIB

Jum’at Curhat di Polsel: Polres Takalar Ajak Warga Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:40 WIB

Kapolsek Tamalate di dampingi ketua Ranting Bhayangkari Bersama Para kanit Jenguk Waka Polsek Yang Sakit.

Berita Terbaru