Tabloidputrapos.com – Banten – Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) sekitar Pukul 15.00 WIB unsur Pimpinan Forwatu Banten lakukan Pertemuan dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Pertemuan tersebut adalah jawaban dari Surat Audensi yang dilayangkan oleh Forwatu Banten pada Jum’at 24 Oktober 2025.
“Audiensi dijawab hanya via WhatsApp, Saya heran Lembaga ini! Saya rasa tidak perlu Formal Kami langsung ke Pook Pertanyaan saja!” Desak Arwan saat ditemui oleh Plt Kabid Dinas Perhubungan Provinsi Banten.
Saat Pengurus Forwatu Banten mendatangi Kantor Dinas Perhubungan, Pihak Kadis enggan menemui dengan alasan ada tamu namun saat didesak bertemu dalam 15 menit diruangan yang disediakan pihak Dishub Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten temui Pengurus Forwatu Banten.
“Kita mulai saja hal yang paling pokok dalam pertemuan ini ialah mengapa PT. Asaro diloloskan dan menjadi pemenang padahal PT Tersebut cacat administrasi, SBU yang disyaratkan tidak dimiliki oleh PT Tersebut!” Papar Riswanto mengawali Diskusi di sore itu.
Berbagai pertanyaan pun dilontarkan oleh Humas Forwatu Banten soal Kecenderungan PPK menjadi bagian dari upaya meloloskan perusahaan tanpa syarat yang dipersyaratkan dalam Lelang.
“Kita tidak mau berhalusinasi, apa yang menjadi dasar Dishub Banten dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten meloloskan perusahaan ini! Ini tidak beres karena persaingan usaha yang tidak sehat tentu merugikan pihak lain, dan masyarakat sebagai pengguna nanti khawatir pengerjaan dibuat secara asal-asalan karena perusahaan tak punya kompetensi bidang yang dikerjakan.” Terang Agus pada beberapa pegawai Dinas Perhubungan yang hadir.
Tri Nurtopo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten menyampaikan bahwa pihaknya tidak tahu menahu soal calon pemenang dan tidak pernah lakukan komunikasi sebelumnya kecuali saat penyedia tersebut lolos sebagai pemenang.
“Semua tuduhan soal Saya punya kedekatan, sering komunikasi dan dianggap mengkondisikan itu tidak benar! Saya berkomunikasi saja tidak karena tidak kenal siapa manajemen PT yang menang Lelang!” Jawabnya.
“Soal Pertanyaan mengenai Cacat Administrasi, Saya tidak tahu menahu karena itu menjadi Tanggung jawab pihak ULP Pokja Barjas Pemprov Banten, Saya mengamini saja!” Lanjutnya meyakinkan pesera Audensi yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten.
Menanggapi hal tersebut Presidium Forwatu Banten tak langsung percaya mengingat Tugas PPK dalam proses lelang telah difungsikan dalam aturan.
“Memang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak secara langsung menilai dokumen administrasi peserta namun PPK Bertanggungjawab me-review hasil penilaian Pokja dan bertanggungjawab untuk menetapkan spesifikasi tekhnis proses ini tentu akan fokus pada Pemenang yang disodorkan oleh Pokja dan PPK Abaikan soal hasil penilaian Pokja tanpa memperhatikan detail administrasi Pemenang Lelang. Dari sini peran PPK telah memenuhi unsur kecerobohan yang merugikan pihak lain.” Papar Arwan.
Pasca Audiensi digelar di Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Forwatu Banten lakukan evaluasi terhadap klarifikasi yang disampaikan di ruang Audiensi oleh Pihak Dishub Banten.
“Jika memang tak mau dipersalahkan dan menuding proses ini keliru sejak proses lelang di Pokja Barjas, artinya Kepala Dinas Perhubungan yang posisinya sebagai PPK juga menyadari ada kesalahan Administratif ini akan Kami jadikan dasar untuk lanjutan bersurat ke Pokja ULP Barjas Provinsi Banten dan meminta jawaban resmi dalam Audiensi yang akan segera diminta oleh Forwatu Banten dalam Surat Somasi tersebut. ” Papar Arwan saat dikonfirmasi di Sekretariat Forwatu Banten.
“Pokoknya Kita SOMASI ULP dan jika tak rasional serta lempar kesalahan lagi, Kita siapkan Aksi Massa di Dishub Banten!” Tutup Arwan. (Red)








