Dugaan adanya pelanggaran bagi-bagi amplop atau uang kepada masyarakat yang mempunyai Hak Pilih yang di tunjukkan kepada klien kami adalah tidak benar, tidak berdasarkan hukum dan menyesatkan.
Menurut Cecep Azhar selaku Koordinator Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2 membantah keras mengenai Kliennya yaitu ibu Ratu Zakiyah yang diduga melakukan pelanggaran bagi-bagi amplop atau uang kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih (Politik Uang), hal tersebut tentu adalah tuduhan yang tidak benar, tidak berdasarkan hukum dan hanya suatu asumsi yang tidak dapat di buktikan kebenarannya.
Dalam literatur ilmu hukum terdapat sebuah asas ” Actori Incumbit Probatil, Actori Onus Probandi atau siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan.
Terkait adanya vidio di media sosial mengenai klien Kami Ibu Ratu Zakiyah memberikan santunan kepada anak yatim, acara tersebut adalah acara yang di selenggarakan oleh salah satu pendukungnya bukan acara yang diselenggarakan oleh klien kami sendiri, dimana pada saat setelah anak-anak yatim menerima santunan dalam acara yang diselenggarakan oleh salah satu pendukung dari klien kami tersebut, mereka semua langsung pulang kerumahnya masing-masing, dan perlu di ketahui bahwa acara tersebut terjadi sebelum waktu acara kampanye klien kami dimulai.
Adapun mengenai acara kampanye klien kami adalah acara yang berbeda dengan acara yang diselenggarakan oleh salah satu pendukung klien kami tersebut, dimana acara kampanye klien kami di adakan setelah selesainya acara yang diadakan oleh salah satu pendukung klien kami tersebut, ini artinya klien kami memang tidak memberikan amplop atau uang kepada masyarakat yang memiliki hak pilih dan klien kami juga tidak memberikan uang atau amplop pada saat kampanye berlangsung.
Memberikan santunan kepada anak yatim atau yatim piatu adalah suatu perbuatan yang sangat mulia dan baik karena menyantuni anak yatim merupakan kewajiban umat Islam dengan tujuan membahagiakan anak-anak yatim/yatim piatu tersebut. Perlu di catat dan diingat bahwa klien kami Ibu Ratu Zakiyah bersama suaminya pak Yandri Susanto adalah orang yang sangat menyayangi dan mencintai anak-anak yatim / Yatim piatu, terbukti di kediamannya di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun terdapat kurang lebih 400 Santri seluruhnya dan 200 anak yatim/yatim piatu yang di asuh dan diperhatikan/difasilitasi baik mengenai makanan maupun tempat tinggal dan di
sekolahkan di pondok tersebut. Dalam hal ini tentu klien kami juga sangat memahami dan tidak membenarkan jika anak-anak yatim diikut sertakan dalam acara kampanye politik.
Menurut Cecep Azhar selaku Koordinator Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor urut 2, menyebutkan bahwa suatu pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang -undang No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang, Pasal 73 ayat 4 berbunyi selain Calon atau pasangan Calon, anggota Partai Politik, Tim Kampanye dan Relawan atau Pihak Lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk : a. mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih. b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Dari aturan tersebut diatas sudah sangat jelas dan terang bahwa yang dilarang untuk memberikan amplop atau uang adalah kepada orang-orang yang mempunyai hak pilih bukan kepada orang-orang yang tidak mempunyai hak pilih (anak-anak).