Tabloid Putrapos Denpasar —Masyarakat Bali dikejutkan dengan mencuatnya kasus dugaan penggelapan kendaraan yang melibatkan oknum anggota Polri aktif IS, yang saat ini berdinas di Polsek Kuta, Polresta Denpasar. Dugaan tersebut dilaporkan oleh CV K&R Maha Jaya Trans, sebuah perusahaan transportasi ternama di Denpasar. Menurut laporan yang masuk, IS diduga membawa kabur lima unit kendaraan milik perusahaan yang dipinjam dengan skema kredit sejak dua tahun lalu. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam, mengingat lambannya penanganan dari pihak kepolisian yang dinilai tidak transparan.
Kesepakatan Bisnis Berujung Penipuan
Awal mula kasus ini terjadi ketika CV K&R Maha Jaya Trans setuju untuk menjalin kerja sama dengan IS dalam bentuk pembelian kredit. Kendaraan yang disepakati meliputi satu unit Wuling Almaz, tiga unit Toyota Raize, dan satu unit Toyota Innova Reborn. Kuasa hukum perusahaan, I Nyoman Sugita Yasa SH MH, Indra Triantoro SH MH, dan Reyhan, mengungkapkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut telah diserahkan sejak dua tahun lalu. Namun hingga kini, mobil-mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan, dan keberadaannya masih menjadi misteri.
“Mobil-mobil ini dipercayakan kepada IS Namun, hingga kini keberadaannya tidak jelas. Kami menduga mobil-mobil tersebut telah disewakan atau bahkan dijual secara ilegal oleh oknum tersebut,” ujar Indra Triantoro, salah satu kuasa hukum CV K&R Maha Jaya Trans.
Lambannya Penanganan Kasus: Ada Dugaan Perlindungan untuk Pelaku?
CV K&R telah beberapa kali mengajukan laporan resmi ke Polda Bali dan Polresta Denpasar, namun hingga saat ini penanganan kasus tersebut terkesan jalan di tempat. Bahkan, sejak tahun 2022, perusahaan telah mengirimkan lima somasi kepada IS, namun tidak ada tanggapan atau itikad baik dari pihak yang bersangkutan.
“Kami merasa bahwa proses hukum ini terkesan diulur-ulur, seolah-olah ada upaya perlindungan dari dalam institusi Polri yang melindungi oknum tersebut,” jelas Reyhan, salah satu kuasa hukum perusahaan. Menurutnya, CV K&R berencana melayangkan pengaduan ke Divisi Propam Polda Bali untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dasar Hukum: Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun
Laporan terhadap IS didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang mengatur ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara bagi pelakunya. Namun, terkesan ada upaya menghambat proses hukum, memunculkan spekulasi terkait adanya “bekingan” di internal kepolisian yang berusaha melindungi pelaku dari jeratan hukum.
Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah, Usaha CV K&R Terancam Bangkrut
Kerugian yang dialami CV K&R akibat penggelapan ini diperkirakan mencapai Rp 284,8 juta, dan berpotensi membengkak hingga lebih dari Rp 1 miliar jika kendaraan-kendaraan tersebut tidak segera dikembalikan. Heryanto, salah satu pengelola perusahaan, mengungkapkan bahwa bisnis transportasi mereka kini berada di ujung tanduk akibat hilangnya aset-aset penting.
“Kami sangat bergantung pada kendaraan-kendaraan ini untuk operasional perusahaan. Kehilangan lima unit kendaraan membuat kami kesulitan menjalankan bisnis dan menghadapi ancaman kebangkrutan,” ujar Heryanto dengan nada frustasi.
Sidang Memanas: Ujian Integritas di Pengadilan Negeri Denpasar
Kasus ini telah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 706/Pdt.G/2024/PN.Dps. Tim kuasa hukum CV K&R Maha Jaya Trans menyiapkan bukti-bukti kuat berupa dokumen kepemilikan kendaraan serta bukti adanya penyewaan ilegal oleh IS.
“Kami telah menyiapkan dokumen yang tak terbantahkan. Namun, kami berharap proses di pengadilan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak-pihak tertentu yang mungkin berusaha melindungi oknum tersebut,” tegas Nyoman Sugita, salah satu kuasa hukum CV K&R. Lebih lanjut, seorang mantan karyawan CV K&R yang kini menjadi saksi mengungkapkan bahwa dirinya diiming-imingi uang oleh IS agar memberikan kesaksian yang meringankan di persidangan.
Publik Mendesak Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus ini telah memancing reaksi keras dari masyarakat Bali yang mempertanyakan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Beberapa pengamat hukum menilai, lambannya penanganan kasus yang melibatkan anggota Polri ini dapat mencoreng citra institusi tersebut di mata publik.
“Jika benar ada ‘bekingan’ di balik lambannya penanganan kasus ini, maka hal ini merupakan tamparan keras bagi institusi Polri yang seharusnya mengedepankan integritas dan transparansi,” kata seorang pengamat hukum yang tidak ingin disebutkan namanya.
CV K&R Maha Jaya Trans Bertekad Memperjuangkan Keadilan
Di tengah berbagai tekanan, CV K&R Maha Jaya Trans menegaskan tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak mereka. Perusahaan berjanji akan melanjutkan langkah hukum hingga tuntas untuk memastikan keadilan ditegakkan.
“Kami tidak akan berhenti sampai kendaraan kami kembali dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ini bukan sekadar soal kerugian materi, tetapi juga soal prinsip keadilan yang harus ditegakkan,” pungkas Reyhan.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum di Bali dalam membuktikan komitmennya untuk menegakkan keadilan, terutama ketika oknum yang terlibat berasal dari lingkup internal. Masyarakat menanti langkah tegas yang akan diambil, guna memastikan bahwa tidak ada satu pun yang berada di atas hukum, termasuk anggota Polri.
Bagas ariebowo
Rilis resmi CV K&R Maha Jaya Trans