SEMARANG – Warga Jl. Rejoleksono, Kelurahan Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur, dengan tegas menolak rencana perpanjangan kontrak menara telekomunikasi (tower) yang berdiri di atas bangunan Indomart dan Klinik Budi Husada Kaligawe.
Penolakan warga ini berawal dari kurangnya sosialisasi pemilik lahan dengan warga setempat semarang (6/10/2025)
Sejak awal pendirian tower kontrak pertama pada tahun 2013. Hingga kontrak keberlanjutan, pemilik lahan tidak ada sosialisasi dengan warga setempat, warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah atau diberi penjelasan mengenai perpanjangan izin tower tersebut.
Selain itu, warga juga khawatir terhadap kondisi struktur bangunan yang kini dinilai sudah mengkhawatirkan dan berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
“Selama kontrak berjalan, kami tidak pernah diajak bicara”
Sekarang mau diperpanjang tanpa sepengetahuan warga, padahal bangunannya sudah kelihatan tidak layak menahan beban tower sebesar itu,” ungkap warga, salah satu perwakilan warga.
Dikonfirmasi terpisah, pihak Kelurahan Mlatiharjo membenarkan bahwa tidak pernah mengeluarkan izin perpanjangan kontrak tower, karena belum ada persetujuan dari warga. Bahkan, disebutkan pula bahwa pihak pemilik lahan sempat mengajukan izin dengan dokumen lingkungan yang sudah kedaluwarsa.
“Kelurahan tidak akan menyetujui apa pun sebelum ada persetujuan resmi dari warga sekitar. Apalagi izin lingkungan yang diajukan sudah tidak berlaku,” jelas salah satu perangkat kelurahan.
Warga berharap instansi terkait, termasuk Dinas Kominfo dan Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, segera turun tangan meninjau ulang keberadaan tower tersebut. Mereka meminta agar pemerintah bersikap tegas dan memastikan setiap proses izin berjalan sesuai aturan serta melibatkan masyarakat terdampak
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik lahan dan pengelola tower belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan warga