TABLOID PUTRA POS,Jakarta – Menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum dan media sosial yang kerap menimbulkan persoalan hukum, Guru Besar Ilmu Keamanan Internasional dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Angel Damayanti, memberikan pandangan yang menyejukkan dan edukatif, khususnya bagi kalangan generasi muda dan mahasiswa.
Dalam pernyataannya, Angel menyampaikan apresiasinya kepada para mahasiswa dan generasi muda yang terus berpikir kritis serta aktif menyuarakan pendapatnya. Menurutnya, semangat ini mencerminkan kepedulian terhadap nasib bangsa dan merupakan bentuk nyata partisipasi dalam kehidupan demokrasi.
“Saya ingin mengapresiasi adik-adik mahasiswa dan generasi muda bangsa ini yang kerap berpikir kritis dan senang menyampaikan pendapat di muka umum. Ini hal yang positif karena menunjukkan kepedulian terhadap apa yang terjadi di negara ini,” ungkap Angel.
Ia menjelaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hak ini merupakan bagian dari sistem demokrasi dan prinsip negara hukum yang dianut oleh Indonesia.
“Negara kita adalah negara demokrasi. Maka kebebasan menyampaikan pendapat dilindungi oleh hukum, namun tentu saja harus dilaksanakan dengan bertanggung jawab,” lanjutnya.
Angel menyebutkan bahwa penyampaian pendapat dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti unjuk rasa, pawai, demonstrasi, atau melalui mimbar bebas. Namun, ia mengingatkan pentingnya prosedur administratif sebelum melakukan aksi tersebut, yakni dengan menginformasikan secara tertulis kepada pihak kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan berlangsung.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya sejumlah prinsip dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Salah satunya adalah prinsip keseimbangan, yaitu antara hak dan kewajiban. “Kita memang punya hak untuk menyampaikan pendapat, tapi juga ada kewajiban. Kita harus menghormati hak orang lain, menaati aturan, menjaga ketertiban umum, dan menjaga keutuhan bangsa,” jelasnya.
Selain itu, Angel juga menyoroti prinsip proporsionalitas dan manfaat. Menurutnya, setiap penyampaian pendapat harus dilakukan secara proporsional dan memberikan manfaat bagi bangsa dan masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan atau perpecahan.
“Silakan menyampaikan pendapat, tapi pastikan sesuai aturan, proporsional, dan bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tegasnya.
Di tengah era digital dan keterbukaan informasi saat ini, Angel menilai edukasi terkait etika menyampaikan pendapat sangat penting. Banyak masyarakat, khususnya generasi muda, yang aktif menyuarakan aspirasi melalui media sosial, namun tidak semuanya memahami batasan hukum, sehingga tak jarang justru berujung pada pelanggaran UU ITE.
Pernyataan Angel Damayanti menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berekspresi bukan hanya soal menyuarakan opini, tetapi juga soal menjunjung tinggi nilai hukum, etika, dan tanggung jawab sebagai warga negara yang mencintai Tanah Air.