Hadapi Gugatan Andika-Nanang Di MK : Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajukan Permohonan Pihak Terkait

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Serang,”Putrapos.Com.-

Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas, yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih pada pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, resmi mengajukan sebagai pihak terkait kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan pihak terkait oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ratu Zakiyah-Najib Hamas untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serang yang diajukan Paslon Nomor urut 1 Andika Hazrumy – Nanang Supriatna.

Gugatan perselisihan yang diajukan Paslon Andika Hazrumy -Nanang Supriatna telah diregister Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 70/PHPU.BUP./XXIII/2025.

Daddy Hartadi, juru bicara tim kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ratu Zakiyah-Najib Hamas mengatakan, pihaknya setelah diberi mandat oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih telah resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait kepada Mahkamah Konstitusi hari ini Jumat, (03/01/2025). Permohonan Ratu Zakiyah – Najib Hamas telah diterima MK berdasarkan akta pengajuan permohonan pihak terkait Elektronik
Nomor 8/AP2PT/Pan.MK/01/2025,tanggal 3 Januari 2025. “Resmi telah kita ajukan permohonannya sebagai pihak terkait ke MK hari ini, permohonan sudah diterima MK berdasarkan akta pengajuan permohonan yang dikeluarkan MK perhari ini”, terangnya.

Menurut Daddy nanti pihaknya sebagai tim kuasa hukum yang ditunjuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan segera menyusun jawaban, yang dituangkan kedalam keterangan pihak terkait, dan mempersiapkan alat-alat buktinya baik berupa alat bukti tertulis, keterangan saksi dan ahli untuk membantah dalil-dalil permohonan yang diajukan pihak Paslon Nomor urut 1 Andika Hazrumy – Nanang Supriatna. “Segera kita siapkan jawabannya yang kita tuangkan dalam keterangan pihak terkait,berikut semua alat-bukti,tertulis,saksi maupun ahli untuk membantah semua dalil permohonan mereka baik formil dan materil nya”, pungkasnya.

Lebih lanjut diterangkan Daddy untuk menjawab gugatan mereka pihaknya akan menyampaikan keterangan pihak terkait sesuai jadwal dari MK, pada rentang waktu tanggal 16 Januari sampai 3 Februari 2025.

Sementara Cecep Azhar koordinator tim kuasa hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih mengatakan pihaknya bersama tim hukum yang telah ditunjuk akan segera merumuskan jawaban poin per poin yang menjadi dalil-dalil Paslon Andika-Nanang sebagaimana yang telah diatur hukum acaranya dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024. “Setelah kita ajukan permohonan pihak terkait ini, kita akan konsentrasi dalam merumuskan jawabannya, sesuai hukum acara perselisihan pemilihan yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 tahun 2024 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 untuk memperkuat objek sengketa berdasarkan bukti yang kita miliki, yang telah benar dikeluarkan KPU sesuai peraturan, dan hasil pemilihan yang telah dilakukan rekapitulasi nya, dan telah ditetapkan KPU Kabupaten Serang dalam Keputusannya”, tandasnya

(RED)

Berita Terkait

Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto, Usai Kalahkan Hary Tanoe
Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta
Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul
Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SDN 49 Pagar Alam : Rekayasa Laporan, Penyalahgunaan Wewenang, hingga Indikasi KKN — Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Skandal Dana BOS di Pagar Alam: Honorarium ASN Rp527,6 Juta Diduga Menyimpang, Praktik Sistemik Terbongkar — Wali Kota Wajib Bertindak Tegas
Diduga Pembangunan Jalan Onderlagh di Desa Negara Batin Sangat Merugikan Negara
SPPG Mulyadadi 003 di Segaralangu Resmi Dilaunching, Sinergi Bersama Wujudkan Generasi Sehat
“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:59 WIB

Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto, Usai Kalahkan Hary Tanoe

Sabtu, 25 April 2026 - 20:18 WIB

Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta

Sabtu, 25 April 2026 - 20:14 WIB

Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SDN 49 Pagar Alam : Rekayasa Laporan, Penyalahgunaan Wewenang, hingga Indikasi KKN — Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Sabtu, 25 April 2026 - 09:22 WIB

Skandal Dana BOS di Pagar Alam: Honorarium ASN Rp527,6 Juta Diduga Menyimpang, Praktik Sistemik Terbongkar — Wali Kota Wajib Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Bisnis

Inspeksi Thermal Otomatis Aset PLTU dengan DJI Dock 3

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:08 WIB