SEMARANG – Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) menggelar audiensi ke-2 dengan Pemerintah Kota Semarang, Jumat (3/10/2025). Pertemuan terbatas ini membahas keluhan masyarakat soal beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil.
Dari pihak ARIB hadir Pembina Joko Wahyudi, Koordinator Ahmad Robani Akbar, Sekretaris Ariyanto, Biro Hukum Aris Sunarto, Humas M. Faizin, dan Umum Iswahyudi. Sementara dari Pemkot, hadir Pj Sekda Budi Prakoso, Kepala Bapenda Indriya Sari, serta pejabat terkait.
Beberapa kesepakatan berhasil dicapai. Salah satunya, penilaian NJOP tidak lagi berbasis zona, melainkan per rumah. “Selama ini banyak warga dirugikan, karena rumah di belakang jalan utama terkena NJOP tinggi. Ke depan, penilaian akan lebih adil,” kata Robani.
Selain itu, NJOP di bawah Rp250 juta dibebaskan dari PBB. Begitu pula tempat ibadah dan lembaga keagamaan yang berbadan hukum. Pemkot juga membuka jalur keberatan pembayaran PBB. Dari 9.185 permohonan yang masuk, 9.006 sudah selesai, sementara 179 berkas masih diproses.
Pemkot Semarang berjanji akan merevisi Perda PBB agar lebih sesuai dengan kondisi riil masyarakat. “Surat resmi akan segera kami keluarkan sebagai pegangan bersama antara Pemkot dan ARIB,” jelas Pj Sekda Budi Prakoso.
Tak hanya itu, Pemkot juga berkomitmen meningkatkan sosialisasi, pelayanan, dan edukasi tentang PBB agar masyarakat tidak salah paham mengenai aturan yang berlaku.
Ketua Kordinator ARIB, Ahmad Robani Akbar, menegaskan, “Ini langkah maju. ARIB bersama Pemkot sudah satu suara untuk meringankan beban rakyat.”