Honor Tenaga Jasa Di Kab. Nias Barat Dibayar Setelah Pengesahan P-APBD TA. 2023

- Jurnalis

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honor Tenaga Jasa Di Kab. Nias Barat Dibayar Setelah Pengesahan P-APBD TA. 2023

Nias Barat – tabloidputrapos

Pembayaran honorarium tenaga jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Barat dilakukan setelah pengesahan Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM, Febrieli Gulo, S.Pd., MM., menanggapi pernyataan Wakil Bupati Nias Barat melalui amanatnya pada pelaksanaan Upacara Penaikan Bendera di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Barat dan diposting melalui akun facebook Era Era Hia Story, Senin (23/10/2023).

Pernyataan dan postingan Wakil Bupati Era Era Hia tersebut mengundang beberapa komentar dibeberapa platform media sosial, facebook dan WhatsApp Group, menyesali pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Wakil Bupati Era Era Hia, seolah-olah dia tidak memahami proses dalam penganggaran di pemerintah daerah.

Kadis Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM, Febrieli Gulo, S.Pd., MM menjelaskan bahwa pegawai honorer yang selama ini bekerja di setiap OPD bukanlah tenaga outsourching tetapi tenaga jasa yang penggajiannya dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun 2023.

“Sebagai informasi untuk dapat diketahui bahwa honorer yang selama ini ditempatkan di masing-masing OPD bukanlah sebagai outsourching tetapi sebagai tenaga jasa,” jelas Febrieli Gulo.

“Terkait pembayaran upah (honor) terhitung mulai bulan Juli 2023 ditampung anggarannya pada P-APBD 2023, sehingga hal ini baru direalisasikan setelah ditetapkan Perda dan Perbup PAPBD yang selanjutnya proses pada pencetakan DPPA PAPBD 2023 pada Disnakerkum,” lanjutnya.

Sebagai informasi bahwa hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 baru terbit minggu lalu dan pada hari Jum’at telah dilakukan penyelarasan bersama Badan Anggaran dan TAPD.

Setelah tahapan itu selesai, masih ada tahapan berikutnya yaitu penerbitan Nomor Register di Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya proses pencetakan dan penetapan DPPD masing-masing OPD.

Beneami Daeli

Berita Terkait

PUTUSAN PRAPID NO 41 MENCORENG MARWAH PENGADILAN NEGERI MAKASSAR, PENGADILAN TINGGI JAGAN MANDUL PERIKSA HAKIM PUTUSAN 41.
Komisi III DPR RI Kunjungi Polres Takalar, Kapolres Paparkan Kondisi Kamtibmas dan Capaian Kinerja
Jembatan “Merah Putih Gineung Pratidina” Diresmikan, Simbol Kolaborasi Negara untuk Rakyat Takalar
Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Takalar Perkuat Rasa Aman di Pasar Sentral
Tim Penilai Lomba Pos Kamling dari Satuan Binmas Polrestabes Makassar Kunjungi Wilayah Polsek Tamalate.
Kuasa Hukum Ishak Hamzah Desak Pengadilan Tinggi Mengadili Hakim putusan 41. PN Makassar
Konstruksi Informasi dan Dinamika Politik : Membedah Fenomena Isu Publik Seputar Figur Utama Aceh Timur
Pendekatan Restorative, Polisi di Takalar Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Jalan Damai
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:49 WIB

Komisi III DPR RI Kunjungi Polres Takalar, Kapolres Paparkan Kondisi Kamtibmas dan Capaian Kinerja

Kamis, 30 April 2026 - 13:19 WIB

Jembatan “Merah Putih Gineung Pratidina” Diresmikan, Simbol Kolaborasi Negara untuk Rakyat Takalar

Kamis, 30 April 2026 - 12:56 WIB

Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Takalar Perkuat Rasa Aman di Pasar Sentral

Kamis, 30 April 2026 - 11:25 WIB

Tim Penilai Lomba Pos Kamling dari Satuan Binmas Polrestabes Makassar Kunjungi Wilayah Polsek Tamalate.

Kamis, 30 April 2026 - 08:46 WIB

Kuasa Hukum Ishak Hamzah Desak Pengadilan Tinggi Mengadili Hakim putusan 41. PN Makassar

Berita Terbaru