Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Jakarta – Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap jaringan besar judi online yang diduga melibatkan ribuan rekening dan aktor lintas negara. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online. Dari penyelidikan tersebut, Polri telah menyita uang sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening, sementara ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penyelidikan lebih lanjut.

“ Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan. “ Jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

Pengungkapan besar ini juga berhasil menguak jaringan judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Penyidikan berkembang dan mengarah pada penangkapan tiga pelaku lain pada 30 April 2025, yaitu AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat. Menariknya, tersangka QR merupakan warga negara asing asal Cina yang diduga menjadi otak di balik operasional situs judi tersebut. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Undang-Undang ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

“ Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.” Imbuh Komjen Pol Wahyu Widada.(*Slamet aldiawan)

Berita Terkait

Karoops Polda Jatim Pantau Langsung Pertandingan Liga 1 BRI, Persik Kediri Vs Borneo FC
Dinas P dan K Cilacap Buka Suara Soal Ratusan Guru Batal Lolos Seleksi Calon Kepala Sekolah
Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Batalyon D Pelopor di Luwu*
“POLRI UNTUK MASYARAKAT” Kasat Binmas Polres Jeneponto Gelar Safari Jumat dan Jumat Berkah, Sosialisasikan Pencegahan Tindak Asusila dan Pentingnya Siskamling
POLRI UNTUK MASYARAKAT” Kasat Binmas Polres Jeneponto Gelar Safari Jumat dan Jumat Berkah, Sosialisasikan Pencegahan Tindak Asusila dan Pentingnya Siskamling
Kapolres Takalar Gelar Jum’at Curhat di Masjid Nurul Jihad, Wadah Aspirasi dan Keakraban dengan Warga
Kenakalan Remaja Dan Kemacetan Jadi Topik Utama Di Jumat Curhat Polda Sulsel
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sabintang Salurkan Bantuan Bibit Labu untuk Dukung Ketahanan Pangan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:14 WIB

Karoops Polda Jatim Pantau Langsung Pertandingan Liga 1 BRI, Persik Kediri Vs Borneo FC

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:16 WIB

Dinas P dan K Cilacap Buka Suara Soal Ratusan Guru Batal Lolos Seleksi Calon Kepala Sekolah

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:59 WIB

Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Batalyon D Pelopor di Luwu*

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:52 WIB

“POLRI UNTUK MASYARAKAT” Kasat Binmas Polres Jeneponto Gelar Safari Jumat dan Jumat Berkah, Sosialisasikan Pencegahan Tindak Asusila dan Pentingnya Siskamling

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:46 WIB

POLRI UNTUK MASYARAKAT” Kasat Binmas Polres Jeneponto Gelar Safari Jumat dan Jumat Berkah, Sosialisasikan Pencegahan Tindak Asusila dan Pentingnya Siskamling

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:36 WIB

Kapolres Takalar Gelar Jum’at Curhat di Masjid Nurul Jihad, Wadah Aspirasi dan Keakraban dengan Warga

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:33 WIB

Kenakalan Remaja Dan Kemacetan Jadi Topik Utama Di Jumat Curhat Polda Sulsel

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:30 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sabintang Salurkan Bantuan Bibit Labu untuk Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru