Tabloid Putra Pos | Kabar Jambi // Hartati adalah Seorang wanita paruh baya yang bekerja sebagai penjual es tebu di seputaran tugu keris Kota Baru Jambi, Hartati tinggal di Jl. Jakarta RT. 07 Kelurahan Pal V Kecamatan Kota Baru Jambi
Minggu pagi 05/09/2025 menjadi hari naas untuk wanita paruh baya ini, saat Hartati berada di sungai lilin sumatra selatan Hartati mendapatkan telfon whatsapp dari adik nya Mustopa.
“Yuk dimano sekarang, kalau biso ayuk balek ke jambi sekarang rumah ayuk di bongkar org” isi pembicaraan Hartati dan Mustopa di Whatsapp.
Dengan sontak Hartati langsung bergegas pulang ke jambi dengan mengunakan sepeda motor nya, sesampai nya di jambi Hartati langsung menuju rumah nya betapa kaget nya dia melihat rumah yg biasa dia tempati terlihat seperti kapal pecah.
Dengan perasaan sedih Hartati menelusuri setiap sudut dalam rumah nya, rumah yang dia tinggali itu biasa nya rapi, namun kali ini isi rumah kosong tidak ada satu pun perabotan rumah yang tersisa, kondisi di dalam rumah sangat berantakan.
Hartati hanya bisa pasrah melihat kondisi rumah nya, harta benda yang ada di dalam rumah nya raib di jarah orang yang todak dikenal.
Setelah mamastikan kondisi rumah nya, hartati langsung membuat pengaduan ke Mapolda Jambi di bagian SPKT, pengaduan Hartati langsung di terima oleh petugas yang sedang berjaga pada hari minggu kemarin.
Didalam surat pengaduan Hartati menyebutkan barang barang yang hilang di jarah orang tak dikenal diantara nya : 3 unit sepeda motor berikut deng STNK dan BPKB nya, 1 unit dispenser, 1 unit lemari es (Kulkas), 2 lemari pakaian beserta isinya, 1 rak piring lengkap dengan piring dan sendok nya, 1 set meja kursi tamu, 1 unit gerobak es tebu yang baru saja dibeli, dan tralis besi pintu depan rumah.
Pintu depan rumah dan samping di buka dengan cara paksa, tampak pada bagian pengunci pintu masih dala kondisi terkunci, begitu pun dgn pintu kamar, masih tampak sebuah gembok terpasang dengan ke adaan terkunci di kusen pintu, tp pintu kamar sdh terbuka.
Sejak hari minggu kemarin 05/09/2025 Hartati membuat pengaduan di Mapolda Jambi sampai dengan berita ini di terbitkan belum ada satu pun pihak kepolisian yang datang untuk melihat tempat kejadian penjarahan sesuai yg di adukan hartati untuk dilakukan penyelidikan.
Hartati semakin merasakan kepedihan hati nya, seolah olah hukum di Kota Jambi ini tidak membela masyarakat kecil seperti dirinya, apakah memang hukum di Kota Jambi ini seperti pata pisau, yang tidak pernah membela masyarakat kecil yang benar benar membutuhkan bantuan.
Apakah hukum di Kota Jambi ini bisa takut dan patuh kepada mafia tanah saja, yang bisa stel sesuai dengan pesanan walau pun itu dalam keadaan salah
Melalui berita ini Hartati seorang penjual es tebu di dalam Kota Jambi, meminta bantuan kepada bapak Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto, bapak Kadiv Propam mabes polri dan bapak Kapolri.
Agar Hartati sebagai warga negara indonesia yang sah juga bisa mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan hukum, karna hukum di dalam Kita Jambi sudah tidak dapat di harapkan lagi.
Musibah yang dialami Hartati ini termasuk dalam pasal 406 dan 170 KUHP
Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana perusakan barang yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.
Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu tindakan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan terang-terangan. Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari 5 tahun 6 bulan penjara untuk kekerasan biasa, 7 tahun untuk mengakibatkan luka-luka, 9 tahun untuk luka berat, dan 12 tahun untuk mengakibatkan kematian.