Judi Bermodus Gelper Marak di pangkalan kerinci kabupaten Pelalawan Riau, Penegak Hukum Dimana..!?

- Jurnalis

Senin, 28 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid putra pos.Pelalawan – Judi jenis tembak-tembak ikan dan burung-burung bebas beroperasi di Kabupaten Pelalawan, khususnya di Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Kecamatan Langgam.

Judi bermodus Gelanggang permainan (Gelper) dengan meja elektronik itu tampak tidak tersentuh hukum walaupun nyatanya beroperasi dekat kantor Polres Pelalawan. 

Seperti salah satu judi jenis meja elektronik tembak-tembak yang tempat operasinya di salah satu ruko Kerinci Business Center, belakang Ramayana Pangkalan Kerinci bernama Dragonbal.

Padahal kantor Polres Pelalawan sendiri juga bertempat di Kecamatan Pangkalan Kerinci.  

Ruko tempat Dragonbal game yang tepat berada di samping Karaoke Keluarga (KoK) itu, memiliki 2 lantai yang berisi mesin elektronik yang aktif.

Judi bermodus Gelper itu diperkirakan telah beroperasi dari tahun 2021 lalu, dan diduga  juga telah mendapat keuntungan yang sangat besar.

Disisi lain telah melanggar hukum, judi jenis meja elektronik tersebut juga berkaitan kuat dengan penyebaran Covid-19 karena tempat itu tidak ada pembatasan jarak antar pengunjung.

Anehnya, di Kabupaten Pelalawan bukannya tidak ada aparat penegak hukum seperti pihak TNI, Polri dan Satpol PP. Namun terkait judi bermodus Gelper ini, pihak aparat terkesan tutup mata.

Parahnya lagi, judi dengan fasilitas meja elektronik yang ada di Kabupaten Pelalawan itu telah beberapa kali diangkat dalam pemberitaan oleh sejumlah media, khusus media online, namun tetap tidak terlihat tindakan aparat untuk melakukan pengamanan. Ada apa..?

Hal ini jelas dapat menjadi tolak ukur bahwa penegakan hukum atas pelanggaran pasal 303 KUHP terkait judi, di Kabupaten Pelalawan begitu minim.

 (Oberdin/Tim)

Berita Terkait

Tak Terbukti Serobot Tanah, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Pasangan Lansia Asal Surabaya
ROADSHOW PERKAPJU FGD “GOES TO SCHOOL” SINGGAH DI SMPN 53 KALIBARU, CILINCING
Ribuan Peluang Kerja di Turki Terancam Gagal, Pengusaha Desak Pemerintah Bertindak
Tim Kuasa Hukum Paslon 2 dan Ketua Bidang Hukum PKS Dampingi Peristiwa Penganiayaan Saksi 02 Di TPS 09 Kecamatan Cikesal
Cecep Azhar Koordinator Tim Hukum Paslon No. 02 Mengucapkan Selamat Dan Sucses Atas Kemenangan Ratu Zakiyah Dan Najib Hamas.
Kerja Bakti Normalisasi Irigasi dan Pembukaan Lahan oleh Poktan Karya Usaha Dukung Ketahanan Pangan di Rorotan
PT.Sabana Global Toolsindo di Duga Buang Limbah Beracun Ke Saluran Air Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup
RT Dan RW Bukit Kesuma Akui Setor Ke Kades Rp 300 Ribu Persurat Tanah
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 22:49 WIB

Tak Terbukti Serobot Tanah, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Pasangan Lansia Asal Surabaya

Rabu, 23 April 2025 - 16:59 WIB

ROADSHOW PERKAPJU FGD “GOES TO SCHOOL” SINGGAH DI SMPN 53 KALIBARU, CILINCING

Selasa, 22 April 2025 - 20:39 WIB

Ribuan Peluang Kerja di Turki Terancam Gagal, Pengusaha Desak Pemerintah Bertindak

Senin, 21 April 2025 - 07:00 WIB

Tim Kuasa Hukum Paslon 2 dan Ketua Bidang Hukum PKS Dampingi Peristiwa Penganiayaan Saksi 02 Di TPS 09 Kecamatan Cikesal

Minggu, 20 April 2025 - 13:45 WIB

Cecep Azhar Koordinator Tim Hukum Paslon No. 02 Mengucapkan Selamat Dan Sucses Atas Kemenangan Ratu Zakiyah Dan Najib Hamas.

Minggu, 20 April 2025 - 12:59 WIB

Kerja Bakti Normalisasi Irigasi dan Pembukaan Lahan oleh Poktan Karya Usaha Dukung Ketahanan Pangan di Rorotan

Sabtu, 19 April 2025 - 14:05 WIB

PT.Sabana Global Toolsindo di Duga Buang Limbah Beracun Ke Saluran Air Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup

Jumat, 18 April 2025 - 20:43 WIB

RT Dan RW Bukit Kesuma Akui Setor Ke Kades Rp 300 Ribu Persurat Tanah

Berita Terbaru