Kades Desa Warunggung Menjadi Sorotan Awak Media Dan LSM

- Jurnalis

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait pembangunan pemasangan paving blok di Kampung Gunung, Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung mendapat sorotan dari beberapa kontrol sosial diantaranya, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Nasional Indonesia (LSM-GNI) dan Ketua Umum Forum Wartawan Lebak (Forwal).

Ohim, Ketua Umum (Ketum) LSM GNI mengomentari tentang prosedur yang ditempuh oleh Kepala Desa (Kades) Warunggunung terkait pembangunan jalan lingkungan yaitu pemasangan paving blok yang didanai dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Ketum LSM GNI mengatakan, jika ada pembangunan yang menggunakan anggaran dari Pemerintah, itu seharusnya melakukan prosedur atau tata cara yang diberlakukan secara baku. Contohnya, pemasangan papan informasi terlebih dahulu sebelum pekerjaan dilaksanakan (29/08/2023)

“Kades itu harus memfungsikan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), pokoknya melaksanakan sesuai petunjuk tekhnis (Juknis) juga petunjuk pelaksanaan (Juklak),” ucap Ohim Ketum LSM GNI saat dimintai komentar oleh wartawan lewat sambungan WhatsApp-nya, pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Menurut dia, jika ada salah satu kegiatan di Desa yang bersifat pelaksanaan pembangunan, semua yang berkompetensi harus dilibatkan sesuai dengan tugasnya masing – masing.

“Contohnya TPK, itu harus terlibat sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” pungjas Ohim.

Ditempat terpisah, Abak, Ketum Forwal mengatakan, pelaksanaan kegitan pembangun di Desa itu seharusnya kewenangan TPK, adapun Kades hanya sebatas mengetahui.

“Buat apa ada TPK kalau semuanya ditangani Kades? Apa TPK hanya sebagai gambar piguran saja?,” ucap Abak.

Abak menambahkan, Peraturan itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.54 Tahun 2010 dan Perpres No.70 Tahun 2012 tentang wajibnya papan informasi disetiap pembangunan yang didanai oleh Negara.

“Untuk Kades, baca dan fahami semua aturan yang menyangkut kegiatan di Desa dan kewenangan Kades,” tandasnya

(Heri)

Berita Terkait

Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto, Usai Kalahkan Hary Tanoe
Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta
Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul
Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SDN 49 Pagar Alam : Rekayasa Laporan, Penyalahgunaan Wewenang, hingga Indikasi KKN — Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Skandal Dana BOS di Pagar Alam: Honorarium ASN Rp527,6 Juta Diduga Menyimpang, Praktik Sistemik Terbongkar — Wali Kota Wajib Bertindak Tegas
Diduga Pembangunan Jalan Onderlagh di Desa Negara Batin Sangat Merugikan Negara
SPPG Mulyadadi 003 di Segaralangu Resmi Dilaunching, Sinergi Bersama Wujudkan Generasi Sehat
“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:59 WIB

Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto, Usai Kalahkan Hary Tanoe

Sabtu, 25 April 2026 - 20:18 WIB

Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta

Sabtu, 25 April 2026 - 20:14 WIB

Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SDN 49 Pagar Alam : Rekayasa Laporan, Penyalahgunaan Wewenang, hingga Indikasi KKN — Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Sabtu, 25 April 2026 - 09:22 WIB

Skandal Dana BOS di Pagar Alam: Honorarium ASN Rp527,6 Juta Diduga Menyimpang, Praktik Sistemik Terbongkar — Wali Kota Wajib Bertindak Tegas

Berita Terbaru