KAI Daop 1 Jakarta Kolaborasi dengan Kecamatan Sawah Besar Lakukan Penertiban Bangunan Liar

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta bersama unsur Pemerintah Kecamatan Sawah Besar dan berbagai instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) serta bangunan liar yang berdiri di atas lahan aset milik KAI. Kegiatan berlangsung di lokasi KM 2+3 hingga KM 2+6 petak jalan Mangga Besar – Jayakarta, tepatnya di Jl. Mangga Besar XIII RW 01, Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan tersebut, total sebanyak 35 bangunan ditertibkan, terdiri dari 5 bangunan permanen dan 30 bangunan semi permanen termasuk gerobak PKL. Langkah ini dilakukan guna menertibkan penggunaan aset negara sekaligus menciptakan lingkungan sekitar jalur rel kereta api yang lebih aman, tertib, dan nyaman.

Turut hadir dalam penertiban ini Camat Sawah Besar Ronny Jarpiko, Lurah Mangga Dua Selatan Agata Bayu Putra, serta perwakilan dari Sudin PPSU, Sudin Satpol PP, FKDM, Sudin SDA, dengan dukungan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Selain itu dari internal KAI Daop 1 Jakarta hadir di antaranya Asisten Manager Aset Rizi beserta jajaran, Supervisor Komersial Non Angkutan, dan Katon/Karu Polsuska KAI Daop 1 Jakarta,

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan wujud kolaborasi antara KAI dan pemerintah setempat dalam menjaga aset negara serta memastikan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

“Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak yang terlibat. Penertiban ini penting untuk memastikan lahan milik KAI dapat difungsikan sesuai peruntukannya, serta untuk mengurangi potensi gangguan terhadap operasional kereta api maupun keselamatan masyarakat,” ujar Ixfan.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian :

Pasal 178, Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar hokum. Dan tentunya setiap pelanggaran hokum terdapat sanksi bagi pelanggar.

Pasal 192, Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

KAI Daop 1 Jakarta akan terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat dalam upaya menjaga ketertiban dan pemanfaatan aset negara demi mendukung pelayanan transportasi kereta api yang selamat, aman, dan nyaman.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Dua Mahasiswa Program Business Information Technology Buktikan Kualitas di IndonesiaNEXT Summit 2025
KAI Daop 1 Jakarta Terus Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Jalan Tol Bogor-Serpong (Via Parung), Perkuat Konektivitas Kawasan Jabodetabek
Periode Januari-September 2025, KA BIAS Layani 613.403 Penumpang di Daop 6 Yogyakarta
Biaya Hidup di Perkotaan, Gaji Besar Belum Tentu Cukup
Bagaimana Cara Agar Dompet Aman dan Hidup Tetap Seru?
KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur Rel dan Tidak Membangun Perlintasan Ilegal
KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Aturan Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Dua Mahasiswa Program Business Information Technology Buktikan Kualitas di IndonesiaNEXT Summit 2025

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:42 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Terus Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Jalan Tol Bogor-Serpong (Via Parung), Perkuat Konektivitas Kawasan Jabodetabek

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Biaya Hidup di Perkotaan, Gaji Besar Belum Tentu Cukup

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:29 WIB

Bagaimana Cara Agar Dompet Aman dan Hidup Tetap Seru?

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:21 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur Rel dan Tidak Membangun Perlintasan Ilegal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:32 WIB

KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Aturan Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:00 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Imbau Pelanggan Perhatikan Berbagai Hal Penting Saat Gunakan Tiket Kereta Api Persambungan

Berita Terbaru