JENEPONTO – Guna mempersiapkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., secara langsung menghadiri Sosialisasi Implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh Divisi Hukum Polri tersebut berlangsung di Aula Lantai Dua Polres Jeneponto, pada Rabu (15/10/2024) pukul 09.00 Wita.
Sosialisasi ini digelar sebagai langkah antisipatif menyambut pemberlakuan penuh KUHP baru yang akan efektif mulai tahun 2026. Kehadiran Kapolres beserta seluruh jajaran kunci di lingkungan Polres Jeneponto menegaskan keseriusan dalam menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap aturan hukum yang baru.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Utama (PJU), seluruh Kapolsek jajaran Polres Jeneponto, serta personel penyidik dan penyidik pembantu. Personel yang terlibat langsung dalam proses peradilan pidana ini berasal dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Satuan Narkoba, dan Unit Gakkum Lantas.
“Keikutsertaan dalam sosialisasi ini sangat krusial. KUHP baru membawa beberapa perubahan mendasar, dan sebagai ujung tombak penegak hukum, kita harus memahami betul setiap pasal dan implikasinya. Ini untuk memastikan profesionalitas dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar AKBP Widi Setiawan dalam sambutannya membuka acara.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polres Jeneponto, khususnya para penyidik, dapat menguasai materi KUHP yang baru. Pemahaman yang komprehensif dianggap sebagai modal utama untuk menerapkan hukum secara adil, konsisten, dan sesuai dengan jiwa undang-undang yang baru ketika resmi berlaku nanti.
Dengan dipahaminya Undang-undang No. 1 Tahun 2023 ini secara merata, Polri berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menegakkan hukum dengan lebih optimal mulai tahun 2026 mendatang.
(SURNIYANTI)