Tabloid Putra Pos | Kota Kediri – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (copet) yang terjadi pada hari Sabtu, 7 Juni 2025, Di Swalayan Kota Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., kepada awak media menerangkan Unit Resmob berhasil meringkus komplotan Copet sebanyak 4 pelaku perempuan berhasil diamankan.
“ untuk tersangka berinisial Ni(50 tahun),D (60 tahun) Asal Kota Surabaya, M (49 tahun)Tuban Dan SS (32 tahun) Asal Gorontalo,” Terangnya Saat menggelar Konferensi Pers Jum’at 13 Juni 2025 di Mapolres Kediri Kota.
Kasat Reskrim mengungkapkan kejadian bermula pada hari Sabtu, 7 Juni 2025 Warga Kota Kediri diresahkan oleh komplotan copet yang beraksi di salah satu swalayan kota Kediri. Dari rekaman CCTV yang viral di medsos yang di unggah oleh Akun Instagram @radioandika.
“Setelah mengetahui hal tersebut dan laporan dari korban lalu kami dari satuan reserse kriminal melakukan Patroli media sosial, dan segera melakukan penyelidikan melalui Unit Resmob, Dan pada tanggal 10 Juni Pelaku berhasil di amankan di kota Surabaya,” Ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan modus operandi yang dilakukan Tsk Ni dan Tsk D berada di samping kanan kiri korban, Kemudian Tsk M dan Tsk SS bertugas untuk mengelabuhi korban, Lalu TSk NI melihat korban lengah dan mengambil dompet korban dan setelah melakukan aksinya pelaku berpindah ke Kediri Mall.
“Komplotan copet ini melaksanakan aksinya tidak hanya di Kota Kediri, mereka berawal dari Kota Surabaya dan bergeser menuju Kota Kediri untuk melancarkan aksinya dengan menyewa grab offline,” Tuturnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan pelaku ini setiba di kota Kediri melakukan aksi pertama nya di Kediri town square (Ketos), Lalu Ke Golden Swalayan, Lalu berpindah ke Kediri Mall dari Kediri selesai mereka pindah ke kota Madiun,lalu ke Surakarta dan Jogja. Beberapa hari lalu di media sosial Kota Solo viral aksi copet yang kemungkinan dilakukan tersangka.
“Setelah melakukan aksinya dari Jogja lalu kembali ke Surabaya dan akhirnya berhasil di ringkus Oleh Resmob Polres Kediri Kota,” imbuhnya.
barang bukti diamankan petugas pakaian yang di gunakan tersangka termasuk file rekaman CCTV saat aksi pencurian di Golden Swalayan Kota Kediri, tas ransel warna hitam, dan dompet hasil pencurian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : Slamet aldiawan
Editor : Dhy/aldot
Sumber Berita : Liputan Langsung