Kontak Tembak Satgas TNI Pos Koramil Persiapan Suru Suru Dengan Kelompok Orang Tidak Dikenal (OTK) di Distrik Suru-Suru Kab. Yahukimo

- Jurnalis

Rabu, 8 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid putra pos.Yahukimo.Pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 pukul 08.00 WIT telah terjadi kontak tembak antara Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru dengan kelompok orang tidak dikenal (OTK) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok orang tidak dikenal (OTK) tersebut mengalami luka tembak dan meninggal dunia serta diperoleh 1 pucuk senjata Laras panjang organik SS2 V4 Trijikon, 5 Magazen, sejumlah munisi 5,56 mm dan beberapa barang bukti lainnya.

Kontak tembak terjadi saat aparat Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru sedang melaksanakan tugas Pembinaan Teritorial yaitu pengawasan dan memonitor situasi wilayah di Distrik Suru-Suru.

Dalam pelaksanaan pengawasan dan monitoring wilayah tersebut, Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru melihat kelompok orang tidak dikenal (OTK) yang membawa senjata laras panjang dan melakukan penembakan terhadap Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru sehingga terjadi kontak tembak yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok orang tidak dikenal (OTK) yang diduga merupakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) luka tembak dan meninggal dunia a.n. Atu Kogoya.

Pasca kontak tembak Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru melaksanakan pengecekan Barang Bukti dan diketahui bahwa 1 pucuk senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon tersebut merupakan senjata organik dari Personel Satgas TNI yang dibunuh oleh KKB di Kali Brasa, Distrik Dekai, Kab. Yahukimo, pada tanggal 18 Mei 2021.

Selanjutnya pada kesempatan pertama seluruh Barang Bukti yang didapat akan diserahkan kepada Pihak Kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Secara hukum orang tidak dikenal (OTK) tersebut memiliki senjata secara ilegal dan melanggar UU yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api pasal 9 dijelaskan bahwa setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara.

(Muksim)


Otentikasi : Pendam XVII/Cenderawasih

Berita Terkait

​Resmi Ditutup, TMMD Sengkuyung Tahap I Kodim Cilacap di Desa Sidamukti Berhasil Rampungkan Sasaran Fisik ​
Aksi Sosial Ramadhan, PAC Pemuda Pancasila Karangpucung Bagikan Takjil Gratis
Ahmad Luthfi: Kepemimpinan Humanis dengan Filosofi “Gopeni Nglakoni” di Jawa Tengah
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Transisi Energi untuk Capai Kedaulatan Energi Nasional
Kanit Binmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Cek Debit Air Sungai Ciujung di Jalan Bypass Soekarno Hatta Rangkasbitung
Transformasi Paradigma: MPC Pemuda Pancasila Cilacap Perkuat Ideologi dan Luncurkan “Akselerasi Program”
Berawal Fitnah Berujung Petaka Dan siksa Warga Binaan Oleh Oknum Pegawai Lapas Bernama Faza Dan Ari
Sanggar Senam Yohan’s Studio25 Berbagi Takjil, Wujud Peduli Antar Sesama di Bulan Ramadhan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:42 WIB

​Resmi Ditutup, TMMD Sengkuyung Tahap I Kodim Cilacap di Desa Sidamukti Berhasil Rampungkan Sasaran Fisik ​

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:06 WIB

Aksi Sosial Ramadhan, PAC Pemuda Pancasila Karangpucung Bagikan Takjil Gratis

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:56 WIB

Ahmad Luthfi: Kepemimpinan Humanis dengan Filosofi “Gopeni Nglakoni” di Jawa Tengah

Minggu, 8 Maret 2026 - 00:06 WIB

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Transisi Energi untuk Capai Kedaulatan Energi Nasional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:48 WIB

Kanit Binmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Cek Debit Air Sungai Ciujung di Jalan Bypass Soekarno Hatta Rangkasbitung

Berita Terbaru