Korban Massyura Kecewa , Majelis Hakim Vonis Terdakwa 8 Bulan Penjara Jauh Dibawah Tuntutan Jaksa dan UU LLAJ Pasal 310 Ayat 3 

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

” Kami melihat bahwa Putusan hakim sangat dipaksakan , kami tidak tahu apakah ada intervensi eksternal atau tidak sehingga putusan hakim yang sangat ringan. 
Padahal kasus ini viral dan menjadi atensi publik. Kami sangat khawatir terhadap peradilan di Aceh Timur, oleh karena itu Kami meminta kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk memanggil Majelis Hakim dan melakukan evaluasi terhadap perilaku hakim yang menangani  kasus tersebut.” Jelas Basri. 
Basri, Direktur Intelijen YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh)
Tabloidputrapos.com | Aceh Timur – Sidang Kasus tabrakan beruntun dengan terdakwa dr. Suci Magfira jadi bahan perbincangan masyarakat baik di media mainstream maupun di dunia Maya sosial media saat ini.
Pada sidang sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari IDI Kabupaten Aceh Timur  membacakan tuntutan 1 tahun penjara.
Dalam Replik JPU menegaskan bahwa terdakwa dalam memberikan keterangan dipersidangan berbelit-belit serta tidak pernah mengakui kesalahannya.
Selanjutnya , JPU menampikkan (menolak) seluruh pledoi kuasa hukum terdakwa dr.SM dalam  pembuktian dipersidangan secara sah dan meyakinkan bahwa dr.SM terbukti bersalah atas perbuatannya.
Kondisi kalau kanan korban Massyura saat ditangani oleh petugas media di RSUD dr.Zubir Mahmud pada Oktober 2024 lalu.
Kondisi kedua tangan Massyura patah , Poto saat Massyura ditangani di RSUD.dr. Zubir Mahmud , Oktober 2024
Meski korban kecewa terhadap tuntutan JPU yang dinilai sangat ringan, namun korban Massyura beserta keluarga masih memiliki keyakinan bahwa Majelis Hakim akan memutuskan amarnya dengan putusan diatas tuntutan Jaksa.
Penantian dan harapan keluarga korban  akan mendapatkan keadilan yang sebenarnya tiba pada Kamis 25 September 2025.
Keluarga korban sempat terlambat hadir dan  menyaksikan persidangan  pembacaan amar vonis Majelis Hakim, tampak mejelis hakim membacakan dengan terburu buru dan memutuskan terdakwa dengan 8 bulan kurungan dipotong masa tahanan kota.
Tak diduga hanya tempo 5 menit keluarga korban mendengarkan dan menyaksikan pembacaan putusan Majelis Hakim selanjutnya terdengar samar-samar putusan hakim 8 bulan kurungan terhadap terdakwa.
Kondisi tangan kiri Massyura patah tampak terpasang alat medis
Tangan kanan Massyura patah tampak terpasang alat medis berupa kawat medis
Kondisi kaki kanan Massyura, setelah dioperasi sebanyak 5 kali , 4 jari kakinya tak berfungsi
Korban Massyura dan keluarga terperangah sejenak saat mendengar putusan 8 bulan dan ketuk palu hakim sebanyak 3 kali, saat itu pula tampak 3 majelis hakim dengan terburu- buru bergegas beranjak dari kursinya dan meninggalkan meja hijau menghilang dari pandangan.
Korban Massyura dan keluarga hendak protes namun 3 majelis  hakimpun hilang. Putusan Majelis Hakim bagi korban dirasakan bagai sambaran petir disiang hari.
Yakinlah kini keluarga korban bahwa harapan keadilanpun tak bisa diharapkan.
Keluarga korban Massyura dan Mariam mengakui kebenaran perkiraan banyak masyarakat dan netizen di sosial media yang mengikuti kasus ini mengatakan percuma mengharapkan keadilan hukum di Indonesia ini, sudah dapat dipastikan hukum akan berpihak kepada yang kuat dan yang lemah takkan mendapat keadilan (tajam kebawah tumpul keatas).
Keluarga korban sangat kecewa, bahwa pasal yang dijeratkan kepada terdakwa yaitu UU LLAJ Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan, namun jangankan harapan putusan hukum maksimal, sepertiga dari ancaman pun tak bisa diharapkan.
Bahkan putusan hakim sangat rendah dibanding tuntutan JPU (1 tahun atau 1/5 dari ancaman 5 tahun), sedang vonis hakim hanya 8 bulan(1/7.5 dari ancaman 5 tahun UU LLAJ 310 ayat 3).
Korban tabrakan beruntun Massyura bersama kedua orang tuanya saat menyaksikan sidang terdakwa dr SM di PN IDI, September 2025
Dengan vonis ringan kasus viral yang melibatkan terdakwa yang memiliki koneksi finansial, sedang 2  korban mengalami cacat permanen adalah berasal dari kalangan bawah, namun mejelis hakim tidak memiliki empati dan atensi publik ini menjadi Preseden buruk bagi penegakan hukum di Aceh Timur.
Terkait dengan putusan majelis hakim yang dinilai terlalu ringan , Direktur Intelejen YARA memberikan pernyataan bahwa putusan hakim tersebut harus dievaluasi oleh lembaga terkait yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
” Kami melihat bahwa Putusan hakim sangat dipaksakan , kami tidak tahu apakah ada intervensi eksternal atau tidak sehingga putusan hakim yang sangat ringan.
Padahal kasus ini viral dan menjadi atensi publik. Kami sangat khawatir terhadap peradilan di Aceh Timur, oleh karena itu Kami meminta kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk memanggil Majelis Hakim dan melakukan evaluasi terhadap perilaku hakim yang menangani  kasus tersebut.” Jelas Basri.

Penulis : Panjaitan

Editor : Panjaitan

Sumber Berita : Keluarga korban & Direktur Intelijen YARA, Basri

Berita Terkait

Propam Polda Sul-Sel diminta tegas dan Ptdh semua polisi yang terlibat pelanggar HAM pasal 167 dan 263 ayat 2.
Bakti Pendidikan , Polres Jeneponto kirim bantuan Keramik dan Semen untuk Pembangunan Asrama Ponpes Al-Fatah Rumbia
Tumbuhkan Rasa Kebersamaan dan Kekeluargaan, Kapolsek Tamalate Adakan Family Gathering Di rangkaikan arisan bulanan.
Jelang Kejuaraan Pencak Silat, Polres Kediri Gelar Audiensi dengan Pagar Nusa
Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas di Akhir Pekan
Polri Hadir di Sekolah: Patroli Preventif Polsek Marbo Cegah Tawuran Pelajar
Jum’at Curhat di Polsel: Polres Takalar Ajak Warga Perkuat Ketahanan Pangan
Kapolsek Tamalate di dampingi ketua Ranting Bhayangkari Bersama Para kanit Jenguk Waka Polsek Yang Sakit.
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:09 WIB

Bakti Pendidikan , Polres Jeneponto kirim bantuan Keramik dan Semen untuk Pembangunan Asrama Ponpes Al-Fatah Rumbia

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Tumbuhkan Rasa Kebersamaan dan Kekeluargaan, Kapolsek Tamalate Adakan Family Gathering Di rangkaikan arisan bulanan.

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Jelang Kejuaraan Pencak Silat, Polres Kediri Gelar Audiensi dengan Pagar Nusa

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:58 WIB

Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas di Akhir Pekan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Polri Hadir di Sekolah: Patroli Preventif Polsek Marbo Cegah Tawuran Pelajar

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:53 WIB

Jum’at Curhat di Polsel: Polres Takalar Ajak Warga Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:40 WIB

Kapolsek Tamalate di dampingi ketua Ranting Bhayangkari Bersama Para kanit Jenguk Waka Polsek Yang Sakit.

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:23 WIB

KDRT Berujung Maut di Jeneponto, Unit PPA Serahkan Tersangka ke JPU

Berita Terbaru