Tabloidputrapos.com | Aceh Timur – Pernyataan tersebut disampaikan oleh Massyura, seorang korban cacat permanen yang kecewa terhadap putusan hakim dan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan dan memperlakukan terpidana dr.Suci Magfira secara istimewa, Jum’at,3 Oktober 2025.
Kecewa korban semakin bertambah, setelah mengetahui bahwa Tim Jaksa menuruti kemauan terpidana dr.Suci Magfira agar terdakwa menjalani hukuman di Lapas kota Langsa bukan di Lapas Idi Rayeuk Aceh Timur.
Massyura menilai bahwa penegak hukum dalam proses peradilan selalu menguntungkan terdakwa ata terpidana dr.Suci Magfira.
Padahal didalam proses peradilan, bahwa pengadilan mengadili menurut hukum seharusnya tidak boleh membeda- bedakan orang. Apakah terdakwa memiliki pengaruh maupun korban merupakan orang yang lemah.
Sehingga semua orang didepan hukum adalah sama.

Potret Peradilan Buruk di Aceh Timur, Korban Lakalantas beruntun Massyura Kecewa
Tidak halnya terjadi di Kabupaten Aceh Timur. Seorang terdakwa yang ia nya memiliki pengaruh maupun finansial namun mendapat perlakuan istimewa didalam proses peradilan dibanding dengan Korban yang lemah.
Sejak awal , terdakwa dr.Suci Magfira yang berprofesi sebagai seorang dokter dalam kasus lakalantas beruntun menyebabkan 2 orang korban alami cacat permanen. Terdakwa menunjukkan kekuasaan materi, melalui suaminya yang juga seorang dokter spesialis bersikap arogan seolah olah hukum dapat dibeli.
Terdakwa tidak beritikad baik untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya terhadap korban , malah secara arogan menantang korban agar kasus lakalantas tersebut diselesaikan dimeja hijau.
Rupanya benar, saat di pengadilan dan digelarnya sidang, terdakwa hanya dituntut JPU setahun kurungan dan hakim memutuskan 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan kota.
Terdakwa, tidak ditahan atau dengan kurungan badan namun selama proses peradilan terdakwa diberikan hak istimewa dengan hanya status tahanan kota.
Bukan hanya itu, saat eksekusi oleh tim Jaksa, korban berfikir bahwa terdakwa akan dibawa ke Lapas diwilayah tempat terdakwa menjalani proses peradilan akan tetapi lagi-lagi tim jaksa mengabulkan permintaan terdakwa untuk menjalani putusan hakim di Lapas Kota Langsa.
Seharian Korban dan keluarganya menunggu kepastian eksekusi dan ingin menyaksikan langsung, namun keluarga korban di bola – bola oleh oknum Pihak Kejari melalui Kasi Intel memberitahukan bahwa eksekusi terdakwa telah dilakukan atau dibawa ke Lapas kota Langsa. Padahal sebelumnya tidak pernah diberitahukan bahwa terdakwa akan dieksekusi ke Lapas Langsa.
Perilaku tim Jaksa Kejari Aceh Timur itu membuat korban Massyura lagi-lagi kecewa bahwa tim Jaksa eksekusi menampikkan keadilan hukum bagi korban justeru sebaliknya memberikan hak istimewa kepada terpidana dr.Suci Magfira.
Hakim dan jaksa di Aceh Timur, menurut korban tidak mencerminkan penegakan keadilan hukum yang sebenarnya akan tetapi telah mempertontonkan kepada masyarakat bahwa hukum masih bisa diperjual belikan. Dan jangan harap keadilan hukum berpihak kepada yang lemah.
Keluarga korban meminta, dengan bobroknya penegakan hukum melalui proses peradilan di Aceh Timur agar mendapat perhatian oleh Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung serta Jamwas(Jaksa Agung Muda) di Kejagung.
Agar kedua lembaga (Mahkamah Agung dan Kejagung) tersebut dapat mengevaluasi kinerja dan perilaku penegak hukum dan lembaga negara di Aceh Timur.
Penulis : Panjaitan
Editor : Panjaitan
Sumber Berita : Liputan langsung